Hukum sebagai Panglima: Tantangan dan Harapan bagi Indonesia
Hukum sebagai Panglima: Tantangan dan Harapan bagi Indonesia Oleh: Assistant Professor, MMMHS/HERSIT Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan secara lugas: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Rumusan ini bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan mandat konstitusional yang mengandung konsekuensi serius: hukum harus ditempatkan sebagai panglima dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Konsep negara hukum ( Rechtsstaat ) mensyaratkan adanya supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum ( equality before the law ), serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum ( rechtgelijkheid atau gelijkheidsbeginsel ). Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kekuasaan, kekayaan, atau kedekatan politik. Namun, realitas sosial sering kali menunjukkan adan...