Postingan

Menegakkan Objektivitas dan Profesionalisme LKS Tripartite Kabupaten Karawang

Gambar
Menegakkan Objektivitas dan Profesionalisme LKS Tripartite Kabupaten Karawang Oleh: Anto Budianto, S.H. Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang.  Anggota LKS Tripartite Kabupaten Karawang. Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite merupakan forum strategis yang dibentuk untuk menjembatani kepentingan tiga unsur utama dalam hubungan industrial, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Keberadaan LKS Tripartite memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, adil, dan berkeadilan sosial, khususnya di Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri nasional. Sebagai anggota LKS Tripartite Kabupaten Karawang, saya menegaskan bahwa LKS harus bekerja secara objektif dan profesional , bebas dari kepentingan sempit, tekanan politik, maupun keberpihakan yang tidak berdasar. Objektivitas merupakan kunci utama agar setiap kebijakan, rekomendasi, dan keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh pihak. LKS ...

Menyoal Advokat dalam Membela Perkara: Antara Profesionalitas dan Hati Nurani

Gambar
Menyoal Advokat dalam Membela Perkara: Antara Profesionalitas dan Hati Nurani Media ini meminta pandangan dan opini mengenai sejauh mana seorang Advokat membela kliennya: apakah pembelaan itu dilakukan dengan hati nurani yang luhur—jujur, murni, dan tulus—atau justru dilakukan secara ngotot, berapi-api, namun tidak berdasar hukum, padahal patut diduga klien tersebut bersalah. Seorang pakar hukum dan tokoh nasional, akademisi senior Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (FH UNMA) Banten, yang juga pengajar Kode Etik Profesi serta Peran dan Fungsi Organisasi Advokat, menyampaikan pandangannya. Dengan pengalaman lebih dari 52  PTN/PTS mengabdi mengajar, termasuk dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA-PERADI), ia menilai bahwa tidak sedikit Advokat yang menyimpang dari Kode Etik Profesi. Menurutnya, masih ada Advokat yang membela klien semata-mata karena imbalan, lalu bersikap seolah-olah kliennya benar tanpa mempertimbangkan fakta hukum secara objektif. Pada...

Menyoal Anak Berhadapan dengan Hukum dan Solusinya

Gambar
Menyoal Anak Berhadapan dengan Hukum dan Solusinya Oleh: Asstant Professor Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H. I. Pendahuluan Anak merupakan generasi penerus keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara yang memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi. Perlindungan tersebut mencakup hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun dalam realitasnya, tidak sedikit anak yang harus berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana. Kondisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) seringkali menempatkan mereka pada situasi yang rentan, penuh tekanan, dan berpotensi mengganggu masa depan anak apabila tidak ditangani dengan tepat. Oleh karena itu, artikel ini membahas secara singkat namun komprehensif menge...

Pandangan Hukum Tata Negara terhadap Pilkada Langsung dan Pemberantasan Korupsi

Gambar
Pandangan Hukum Tata Negara terhadap Pilkada Langsung dan Pemberantasan Korupsi Menurut hemat saya, pandangan dua tokoh politik yang dikemukakan sebelumnya patut diapresiasi. Pada prinsipnya, Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung , karena rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri. Ini merupakan langkah positif dan progresif dalam era reformasi politik, khususnya dalam perspektif hukum tata negara . Pilkada langsung mencerminkan kemajuan demokrasi yang transparan dan sejalan dengan asas-asas pemilihan umum, terutama asas langsung yang menjadi unsur fundamental demokrasi modern. Jika pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui mekanisme perwakilan, maka hal tersebut justru merupakan langkah mundur dan membawa bangsa ini kembali ke masa lalu. Yang terpenting bukan semata pada mekanisme pemilihannya, melainkan bagaimana hasil pilihan rakyat tersebut mampu melahirkan pemerintahan yang baik (good governance) , bersih, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, da...

Sekilas Perjalanan Advokat Pejuang dari Masa ke Masa

Gambar
Sekilas Perjalanan Advokat Pejuang dari Masa ke Masa (Sebagai Motivasi bagi Advokat Muda Indonesia). Tulisan ini mengulas secara singkat perjalanan  Advokat Pejuang  dari masa ke masa. Pembahasan akan disajikan secara bersambung dengan mengangkat dua tokoh besar Advokat pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, yaitu - Yap Thiam Hien - Adnan Buyung Nasution Ikuti terus artikel singkat ini sebagai refleksi dan inspirasi bagi  Advokat Muda Indonesia , khususnya  Young Lawyer Committee . 1. Yap Thiam Hien Yap Thiam Hien adalah seorang advokat senior yang lahir pada tahun  1913 di Kutaraja, Aceh , dan wafat pada tahun  1982 . Sejak awal kiprahnya, khususnya pada dekade 1950-an, Yap telah menangani berbagai perkara penting dan bersejarah. Salah satu kasus yang terkenal adalah pembelaannya terhadap  Mochtar Lutfi , seorang aktivis kemerdekaan Indonesia yang dituduh melakukan makar terhadap pemerintah. Yap Thiam Hien dikenal luas seba...

Menyoal Reformasi KepolisianKajian Singkat dari Seorang Akademisi Hukum dan Praktisi Hukum

Gambar
Menyoal Reformasi Kepolisian Kajian Singkat dari Seorang Akademisi Hukum dan Praktisi Hukum Oleh:  Assistant Professor, MMMHS/HERSIT Reformasi Kepolisian Republik Indonesia merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, reformasi kepolisian harus dilakukan secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan. Beberapa langkah fundamental yang perlu dilakukan dalam kerangka reformasi kepolisian antara lain sebagai berikut: 1. Reformasi Struktural Reformasi struktural diarahkan pada penguatan desentralisasi kewenangan Kepolisian Daerah, disertai dengan penataan ulang sistem koordinasi vertikal dan horizontal antara pusat dan daerah. Hal ini penting guna menciptakan efektivitas kinerja serta responsivitas kepolisian terhadap kebutuhan dan...

Menyoal Peradi sebagai Organ Negara (State Organ) Oleh: Assistant Professor, MMMHS / HERSIT

Gambar
Berbicara tentang hukum tidak cukup hanya mencari pembenaran, melainkan harus berangkat dari upaya menegakkan kebenaran hukum. Hal ini merupakan kewajiban moral dan intelektual bagi setiap praktisi hukum, terlebih bagi mereka yang juga berperan sebagai akademisi. Dalam praktik ketatanegaraan kita, kebenaran hukum kerap kali dikalahkan oleh kepentingan politik. Fakta ini menunjukkan adanya benturan antara politik hukum dan politik praktis, yang sering kali menempatkan hukum dalam posisi subordinat terhadap kepentingan kekuasaan. Manusia memang diciptakan sebagai makhluk paling sempurna, namun kesempurnaan tersebut tidak berlaku mutlak dalam ranah pemikiran. Oleh karena itu, kekeliruan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum kerap terjadi, terutama ketika hukum ditarik ke dalam pusaran kepentingan. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) didirikan oleh delapan Organisasi Advokat (OA) pendiri pada tanggal 21 Desember 2004, dan diperkenalkan secara resmi kepada publik pada 7 Ap...