Postingan

Menampilkan postingan dari 2026

SEKJEN ORI DAN PANGLIMA NASIONAL BRIGADE SPSI HADIRI LATSAR BRIGADE ANGKATAN 43 DI KEDIRI

Gambar
SEKJEN ORI DAN PANGLIMA NASIONAL BRIGADE SPSI HADIRI LATSAR BRIGADE ANGKATAN 43 DI KEDIRI photo : Sekretaris Jenderal Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Ferri Nurzarli, S.E., S.H  Kediri, Jawa Timur | 4–5 Juli 2026 – Sekretaris Jenderal Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) sekaligus Panglima Nasional BRIGADE SPSI, Bung Ferri Nurzarli, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Latsar) BRIGADE SPSI Angkatan ke-43 yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada tanggal 4–5 Juli 2026. Kehadiran Bung Ferri Nurzarli menjadi penyemangat bagi seluruh peserta Latsar yang mengikuti rangkaian pendidikan sebagai bagian dari pembentukan kader BRIGADE SPSI yang disiplin, militan, loyal, dan memiliki komitmen tinggi terhadap perjuangan organisasi. Dalam sambutan pembukaan, Bung Ferri menegaskan bahwa seluruh kader harus terus menjaga semangat perjuangan dan tidak boleh berhenti mengabdi kepada organisasi maupun kepada kaum pekerja...

PEMBUKAAN LATSAR BRIGADE SPSI ANGKATAN 43 JAWA TIMUR RESMI DIBUKA, 150 PESERTA SIAP MENJALANKAN TUGAS TURJAWALI

Gambar
Pembukaan Latsar BRIGADE SPSI Angkatan 43 Jawa Timur Resmi Dibuka, 150 Peserta Siap Menjalankan Tugas TURJAWALI Photo: pembukaan Latsar BRIGADE SPSI KE 43 Kediri, Jawa Timur – Semangat membangun kader yang disiplin, tangguh, dan berintegritas kembali ditunjukkan melalui penyelenggaraan Latihan Dasar (Latsar) Brigade SPSI Angkatan 43 Jawa Timur yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh 110 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Kediri.Latsar Brigade SPSI merupakan program pembinaan kader yang bertujuan membentuk anggota Brigade SPSI agar memiliki kemampuan kepemimpinan, kedisiplinan, loyalitas, serta kesiapan dalam menjalankan tugas organisasi. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh semangat, mulai dari apel, pembinaan fisik, materi organisasi, hingga praktik lapangan. Dalam pelaksanaannya, Agung dari PD FSP KEP SPSI Jawa Timur turut menjadi fasilitator dan memberikan pembekal...

EXCO Partai Buruh dari Unsur ORI di Lima Daerah Jawa Barat Nyatakan Keluar Bersama dari Partai Buruh

Gambar
Purwakarta, 1 Juli 2026 – Jajaran Executive Committee (Exco) Partai Buruh dari unsur Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) di Kabupaten Purwakarta, Subang, Bandung Barat, Karawang, dan Kota Depok secara bersama-sama menyatakan mengundurkan diri dari Partai Buruh.Pernyataan sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan yang sebelumnya disampaikan oleh mantan Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, bersama jajaran ORI di tingkat nasional. Pengunduran diri tersebut didasarkan pada adanya perbedaan pandangan mengenai arah perjuangan dan kebijakan organisasi. Dalam pernyataan bersama, para pengurus Exco dari unsur ORI menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses diskusi, evaluasi, dan pertimbangan yang matang. Mereka menyatakan bahwa langkah tersebut diambil secara sadar, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung tinggi etika organisasi serta semangat persaudaraan. Para pengurus juga menyampaikan bahwa seluruh kader ORI yang masih menduduki jabatan struktural di Partai ...

ORI Provinsi Banten Tegaskan Akhiri Afiliasi dengan Partai Buruh dan Fokus Jalankan Kebijakan Organisasi

Gambar
ORI Provinsi Banten Tegaskan Akhiri Afiliasi dengan Partai Buruh dan Fokus Jalankan Kebijakan Organisasi Banten, 28 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Provinsi (DPProv) Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Provinsi Banten secara resmi menyatakan akan melaksanakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ORI untuk mengakhiri hubungan keanggotaan dan afiliasi organisasi dengan Partai Buruh. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas pernyataan resmi Sekretaris Jenderal ORI yang disampaikan pada 26 Juni 2026, sekaligus berdasarkan hasil rapat pengurus ORI Provinsi Banten. Dalam pernyataannya, ORI Banten menegaskan bahwa keputusan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran organisasi di wilayah Provinsi Banten. Ketua ORI Provinsi Banten, Akmani, bersama Sekretaris Galih Wawan, menyampaikan bahwa keputusan tersebut berlaku bagi seluruh struktur organisasi, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, hingga kelurahan, termasuk seluruh pengurus, kader, dan ang...

Pengurus Partai Buruh Riau dari Unsur ORI KSPSI Serentak Mundur

Gambar
Pengurus Partai Buruh Provinsi Riau dari Unsur ORI KSPSI Resmi Mengundurkan Diri PEKANBARU – Pengurus Partai Buruh Provinsi Riau yang berasal dari unsur Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea resmi menyatakan mengundurkan diri secara serentak dari kepengurusan Partai Buruh. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Provinsi Riau, Erick Suryadi, R.Amd.AAIJ , pada Minggu (28/6/2026). Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan organisasi yang telah diumumkan secara nasional pada 26 Juni 2026 di Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Erick menjelaskan bahwa Partai Buruh didirikan oleh sebelas organisasi inisiator, salah satunya adalah ORI KSPSI yang dipimpin Andi Gani Nena Wea. Sebagai salah satu organisasi pendiri, ORI KSPSI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengevaluasi arah perjuangan partai agar tetap sejalan dengan visi dan misi ya...

Hukum sebagai Panglima: Tantangan dan Harapan bagi Indonesia

Gambar
Hukum sebagai Panglima: Tantangan dan Harapan bagi Indonesia Oleh: Assistant Professor, MMMHS/HERSIT Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan secara lugas: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Rumusan ini bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan mandat konstitusional yang mengandung konsekuensi serius: hukum harus ditempatkan sebagai panglima dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Konsep negara hukum ( Rechtsstaat ) mensyaratkan adanya supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum ( equality before the law ), serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum ( rechtgelijkheid atau gelijkheidsbeginsel ). Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kekuasaan, kekayaan, atau kedekatan politik. Namun, realitas sosial sering kali menunjukkan adan...

TITIK BALIK PERGERAKAN SERIKAT PEKERJA INDONESIA 2026. Oleh Anto Budianto, S. H

Gambar
Tahun 2026 menjadi momentum yang disebut sebagai titik balik dalam dinamika pergerakan serikat pekerja di Indonesia. Ketika posisi Dewan Penasehat diisi oleh Kapolri dan didominasi oleh sejumlah perwira kepolisian, publik buruh pun dihadapkan pada babak baru dalam hubungan antara gerakan pekerja dan institusi negara. Kehadiran pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia sebagai Dewan Penasehat memunculkan beragam pandangan. Di satu sisi, ini dipandang sebagai upaya memperkuat komunikasi, menjaga stabilitas hubungan industrial, serta membangun sinergi antara gerakan buruh dan aparat penegak hukum. Dalam konteks penegakan hukum ketenagakerjaan, keberadaan unsur kepolisian dapat diartikan sebagai komitmen untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan sesuai aturan yang berlaku Namun di sisi lain, perubahan ini juga menjadi refleksi penting bagi gerakan serikat pekerja untuk tetap menjaga independensi, daya kritis, serta keberpihakan pada kepentingan anggotanya. ...

Menegakkan Objektivitas dan Profesionalisme LKS Tripartite Kabupaten Karawang

Gambar
Menegakkan Objektivitas dan Profesionalisme LKS Tripartite Kabupaten Karawang Oleh: Anto Budianto, S.H. Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang.  Anggota LKS Tripartite Kabupaten Karawang. Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite merupakan forum strategis yang dibentuk untuk menjembatani kepentingan tiga unsur utama dalam hubungan industrial, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Keberadaan LKS Tripartite memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, adil, dan berkeadilan sosial, khususnya di Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri nasional. Sebagai anggota LKS Tripartite Kabupaten Karawang, saya menegaskan bahwa LKS harus bekerja secara objektif dan profesional , bebas dari kepentingan sempit, tekanan politik, maupun keberpihakan yang tidak berdasar. Objektivitas merupakan kunci utama agar setiap kebijakan, rekomendasi, dan keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh pihak. LKS ...

Menyoal Advokat dalam Membela Perkara: Antara Profesionalitas dan Hati Nurani

Gambar
Menyoal Advokat dalam Membela Perkara: Antara Profesionalitas dan Hati Nurani Media ini meminta pandangan dan opini mengenai sejauh mana seorang Advokat membela kliennya: apakah pembelaan itu dilakukan dengan hati nurani yang luhur—jujur, murni, dan tulus—atau justru dilakukan secara ngotot, berapi-api, namun tidak berdasar hukum, padahal patut diduga klien tersebut bersalah. Seorang pakar hukum dan tokoh nasional, akademisi senior Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (FH UNMA) Banten, yang juga pengajar Kode Etik Profesi serta Peran dan Fungsi Organisasi Advokat, menyampaikan pandangannya. Dengan pengalaman lebih dari 52  PTN/PTS mengabdi mengajar, termasuk dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA-PERADI), ia menilai bahwa tidak sedikit Advokat yang menyimpang dari Kode Etik Profesi. Menurutnya, masih ada Advokat yang membela klien semata-mata karena imbalan, lalu bersikap seolah-olah kliennya benar tanpa mempertimbangkan fakta hukum secara objektif. Pada...

Menyoal Anak Berhadapan dengan Hukum dan Solusinya

Gambar
Menyoal Anak Berhadapan dengan Hukum dan Solusinya Oleh: Asstant Professor Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H. I. Pendahuluan Anak merupakan generasi penerus keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara yang memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi. Perlindungan tersebut mencakup hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun dalam realitasnya, tidak sedikit anak yang harus berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana. Kondisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) seringkali menempatkan mereka pada situasi yang rentan, penuh tekanan, dan berpotensi mengganggu masa depan anak apabila tidak ditangani dengan tepat. Oleh karena itu, artikel ini membahas secara singkat namun komprehensif menge...

Pandangan Hukum Tata Negara terhadap Pilkada Langsung dan Pemberantasan Korupsi

Gambar
Pandangan Hukum Tata Negara terhadap Pilkada Langsung dan Pemberantasan Korupsi Menurut hemat saya, pandangan dua tokoh politik yang dikemukakan sebelumnya patut diapresiasi. Pada prinsipnya, Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung , karena rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri. Ini merupakan langkah positif dan progresif dalam era reformasi politik, khususnya dalam perspektif hukum tata negara . Pilkada langsung mencerminkan kemajuan demokrasi yang transparan dan sejalan dengan asas-asas pemilihan umum, terutama asas langsung yang menjadi unsur fundamental demokrasi modern. Jika pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui mekanisme perwakilan, maka hal tersebut justru merupakan langkah mundur dan membawa bangsa ini kembali ke masa lalu. Yang terpenting bukan semata pada mekanisme pemilihannya, melainkan bagaimana hasil pilihan rakyat tersebut mampu melahirkan pemerintahan yang baik (good governance) , bersih, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, da...

Sekilas Perjalanan Advokat Pejuang dari Masa ke Masa

Gambar
Sekilas Perjalanan Advokat Pejuang dari Masa ke Masa (Sebagai Motivasi bagi Advokat Muda Indonesia). Tulisan ini mengulas secara singkat perjalanan  Advokat Pejuang  dari masa ke masa. Pembahasan akan disajikan secara bersambung dengan mengangkat dua tokoh besar Advokat pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, yaitu - Yap Thiam Hien - Adnan Buyung Nasution Ikuti terus artikel singkat ini sebagai refleksi dan inspirasi bagi  Advokat Muda Indonesia , khususnya  Young Lawyer Committee . 1. Yap Thiam Hien Yap Thiam Hien adalah seorang advokat senior yang lahir pada tahun  1913 di Kutaraja, Aceh , dan wafat pada tahun  1982 . Sejak awal kiprahnya, khususnya pada dekade 1950-an, Yap telah menangani berbagai perkara penting dan bersejarah. Salah satu kasus yang terkenal adalah pembelaannya terhadap  Mochtar Lutfi , seorang aktivis kemerdekaan Indonesia yang dituduh melakukan makar terhadap pemerintah. Yap Thiam Hien dikenal luas seba...

Menyoal Reformasi KepolisianKajian Singkat dari Seorang Akademisi Hukum dan Praktisi Hukum

Gambar
Menyoal Reformasi Kepolisian Kajian Singkat dari Seorang Akademisi Hukum dan Praktisi Hukum Oleh:  Assistant Professor, MMMHS/HERSIT Reformasi Kepolisian Republik Indonesia merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, reformasi kepolisian harus dilakukan secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan. Beberapa langkah fundamental yang perlu dilakukan dalam kerangka reformasi kepolisian antara lain sebagai berikut: 1. Reformasi Struktural Reformasi struktural diarahkan pada penguatan desentralisasi kewenangan Kepolisian Daerah, disertai dengan penataan ulang sistem koordinasi vertikal dan horizontal antara pusat dan daerah. Hal ini penting guna menciptakan efektivitas kinerja serta responsivitas kepolisian terhadap kebutuhan dan...

Menyoal Peradi sebagai Organ Negara (State Organ) Oleh: Assistant Professor, MMMHS / HERSIT

Gambar
Berbicara tentang hukum tidak cukup hanya mencari pembenaran, melainkan harus berangkat dari upaya menegakkan kebenaran hukum. Hal ini merupakan kewajiban moral dan intelektual bagi setiap praktisi hukum, terlebih bagi mereka yang juga berperan sebagai akademisi. Dalam praktik ketatanegaraan kita, kebenaran hukum kerap kali dikalahkan oleh kepentingan politik. Fakta ini menunjukkan adanya benturan antara politik hukum dan politik praktis, yang sering kali menempatkan hukum dalam posisi subordinat terhadap kepentingan kekuasaan. Manusia memang diciptakan sebagai makhluk paling sempurna, namun kesempurnaan tersebut tidak berlaku mutlak dalam ranah pemikiran. Oleh karena itu, kekeliruan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum kerap terjadi, terutama ketika hukum ditarik ke dalam pusaran kepentingan. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) didirikan oleh delapan Organisasi Advokat (OA) pendiri pada tanggal 21 Desember 2004, dan diperkenalkan secara resmi kepada publik pada 7 Ap...