"KUHP Baru Harus Diimbangi KUHAP: Dua Mata Logam yang Tak Terpisahkan”
Tanggapan Asst. Profesor Mohammad M. M. Herman Sitompul, S.H., M.H. Sehubungan dengan telah lolosnya Rancangan KUHAP untuk diterima dalam pembahasan tahap pertama di Komisi III DPR RI, patut kita menyambutnya dengan rasa lega. Upaya untuk menggolkan revisi KUHAP ini memang tidak mudah, mengingat KUHAP No. 8 Tahun 1981 sebagai karya anak bangsa telah menjadi pedoman hukum acara pidana selama lebih dari empat dekade. Dalam perkembangannya, berbagai media kembali meminta pandangan dari pakar hukum pidana dan kriminologi Fakultas Hukum Universitas Mathla'ul Anwar Banten yang berpusat di Pandeglang. Sosok yang dikenal luas oleh media sebagai narasumber ini juga merupakan praktisi hukum dan Advokat senior—memperoleh SK Pengacara PT DKI Jakarta pada 1993 dan SK Advokat dari Menteri Kehakiman pada 1998. Kita patut bersyukur bahwa pembahasan KUHAP terus mengalami kemajuan. Namun demikian, sebagaimana produk legislasi lainnya, RUU KUHAP 2025 tentu masih memiliki sejumlah kekurang...