"KUHP Baru Harus Diimbangi KUHAP: Dua Mata Logam yang Tak Terpisahkan”

Tanggapan Asst. Profesor Mohammad M. M. Herman Sitompul, S.H., M.H.

Sehubungan dengan telah lolosnya Rancangan KUHAP untuk diterima dalam pembahasan tahap pertama di Komisi III DPR RI, patut kita menyambutnya dengan rasa lega. Upaya untuk menggolkan revisi KUHAP ini memang tidak mudah, mengingat KUHAP No. 8 Tahun 1981 sebagai karya anak bangsa telah menjadi pedoman hukum acara pidana selama lebih dari empat dekade.

Dalam perkembangannya, berbagai media kembali meminta pandangan dari pakar hukum pidana dan kriminologi Fakultas Hukum Universitas Mathla'ul Anwar Banten yang berpusat di Pandeglang. Sosok yang dikenal luas oleh media sebagai narasumber ini juga merupakan praktisi hukum dan Advokat senior—memperoleh SK Pengacara PT DKI Jakarta pada 1993 dan SK Advokat dari Menteri Kehakiman pada 1998.

Kita patut bersyukur bahwa pembahasan KUHAP terus mengalami kemajuan. Namun demikian, sebagaimana produk legislasi lainnya, RUU KUHAP 2025 tentu masih memiliki sejumlah kekurangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa KUHP baru akan diberlakukan secara nasional pada 2 Februari 2026. Jika demikian, maka penerbitan KUHAP sebagai hukum acaranya menjadi hal yang sangat mendesak.

Tanpa KUHAP baru, pemberlakuan KUHP baru akan pincang, karena keduanya merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan, yang mengibaratkan hubungan antara KUHP dan KUHAP seperti “dua mata logam yang tidak dapat dipisahkan,” termasuk dengan peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksananya.
Ketua umum DPP IKADIN H. Adardam Achyar, S.H., M.H., yang juga merupakan salah satu anggota Tim Hukum, menilai secara positif kerja para Anggota DPR RI Komisi III. Menurutnya, para wakil rakyat tersebut telah berupaya bekerja semaksimal mungkin.

“Kita semua berangkat dari political will, baik dari unsur Organisasi Advokat maupun Akademisi, demi terwujudnya perbaikan yang lebih baik,” ujar Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat tersebut.
Jika ada pihak—siapa pun itu—yang telah membaca KUHAP baru, cobalah membandingkannya dengan KUHAP yang lama. Akan terlihat bahwa KUHAP terbaru jauh lebih baik, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Dalam aturan yang baru, mereka berhak didampingi Penasehat Hukum sejak tingkat penyidikan, meskipun sifat pendampingannya bersifat pasif. Selain itu, berbagai hak lainnya juga diatur dengan lebih humanis dan manusiawi.

Untuk perkara-perkara kecil yang bersifat tindak pidana ringan, kini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yaitu penyelesaian yang melibatkan korban dan pelaku tindak pidana. Silakan membaca secara seksama seluruh ketentuan KUHAP baru tersebut. Jika masih terdapat ketidaksempurnaan, terbuka ruang untuk mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Dalam negara hukum yang demokratis, mekanisme ini adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.

Meskipun kita terlambat dalam merevisi KUHP dan KUHAP, yang terpenting menurut Pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI—yang juga Dosen Terbang dan telah mengajar di 51 PTN/PTS se-Indonesia, serta dikenal sebagai penulis produktif dengan julukan “Penulis 1000 Artikel”—adalah sikap mental aparat negara dan penegak hukum.

Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, hingga Petugas Lembaga Pemasyarakatan semuanya perlu menjalani reformasi mental agar tujuan pembaruan hukum benar-benar dapat diwujudkan.
Bagaimanapun bagusnya KUHP dan KUHAP disusun, jika mental aparat dan penegak hukum tidak berubah, maka hukum itu tidak akan berguna.
Filosofinya sederhana: sebaik apa pun aturan dibuat, semua kembali pada integritas manusia yang menjalankannya (redtapakburuh)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?