Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2025

"MENGKULTUSKAN SEORANG TOKOH DARI PERSFEKTIF KEPENTINGAN "

Gambar
Asistant Prof.MMMHS/ Hersit, S.H., M.H. Bangsa ini kadang suka mengkultuskan seorang tokoh apalagi berada pada lingkaran kekuasaan, suka mengagungkan nya, memuji-muji kepemimpinanya merakyat dekat dengan masyarakat pokok luar biasa sebagian besar memang itu uda sifat manusia dan di benarkan serta di aamiin kan tanpa meneliti mempelajari itu Tokoh dan latar belakang nya itu memang sudah terbiasa di negeri ini seperti seorang Presiden sekalipun di sanjung dipuja dan di puji giliran ada kesalahan nya tidak segan-segan menjustnya habis-habisan memang tentu punya alasan-alasan tertentu patut dapat di duga bla bla bla tapi menurut hemat saya perlu juga berita-berita berimbang ada baik seorang Tokoh se kelas negarawan sekalipun untuk menanggapi suara-suara Miring tersebut demi harga diri dari seoarang Tokoh itu sendiri barang kali jika di tanggapi bisa melebar dan membias kemana-mana tidak ada habis-habis lebih baik di didiamkan saja sampai kapan bisa itu berakhir dan berhenti kat...

Kondisi dunia usaha saat ini di tahun 2025 terhadap serikat pekerja serikat buruh Oleh Anto Budianto,S.H

Gambar
Pada tahun 2025, dunia usaha di Indonesia menghadapi tantangan signifikan terkait penyesuaian upah minimum dan dinamika hubungan industrial antara pengusaha dan serikat pekerja. Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal masa jabatannya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dan kesejahteraan buruh.  (​ Sumber Katadata+2Bisnis.com+2Sulsel Times+2Bisnis.com+4Neraca+4detikfinance+4Tempo) Respons Pengusaha dan Serikat Pekerja Kenaikan UMP ini menimbulkan respons beragam dari kalangan pengusaha dan serikat pekerja. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa kenaikan tersebut dapat meningkatkan beban biaya tenaga kerja hingga 9,5%, yang berpotensi mempengaruhi daya saing dan keberlanjutan usaha. Di sisi lain, serikat pekerja menilai kenaikan 6,5% masih belum mencerminkan peningkatan kesejahteraan yang signifikan bagi buruh. Mereka...

Bagaimana pendapat pakar hukum pidana MMMHS/ Hersit menyikapi pelaku tindak pidana tidak di tahan tapi tetap di proses hukum berdasarkan Perma No.2 Tahun 2012

Gambar
Berdasarkan Perma No.2 Tahun 2012 terhadap pelaku tindak pidana tidak di tahan tapi tetap di proses hukum ? Bagaimana pakar hukum pidana MMMHS/ Hersit menyikapi ini ? Menurut saya bisa di jadikan ajang pelaku Tindak Pidana yang di kenal dengan.Tindak Pidana Ringan  (Tipiring), seperti pencurian oknum anak-anak muda pengagguran banyak acara dkk nya dipikir mereka wong Polisi tidak bakal menangkap dia dkk, di jadikan oleh oknum pencuri bernilai 2.5 juta jadi pekerjaan rutin mereka paling-paling di panggil oleh yang berwajib di minta keterangan di BAP atau di selesaikan di tingkat kepolisian saja bisa saja oleh oknum polisi ada cela tidak melanjutkan kasus ini ke kejaksaan negeri setempat. Menurut hemat saya memang nilai tidak seberapa tapi bukan nilainya yang jadi masalah tapi perbuatan mencurinya mental anak-anak muda pengguran ini jadi rusak jadi, disamping yang paling di rugikan adalah si korban yang punya kebun sawit jadi sasaran tembak mereka jelas tidak adil Perma No.2 Tahun 20...