Bagaimana pendapat pakar hukum pidana MMMHS/ Hersit menyikapi pelaku tindak pidana tidak di tahan tapi tetap di proses hukum berdasarkan Perma No.2 Tahun 2012


Berdasarkan Perma No.2 Tahun 2012 terhadap pelaku tindak pidana tidak di tahan tapi tetap di proses hukum ?

Bagaimana pakar hukum pidana MMMHS/ Hersit menyikapi ini ?

Menurut saya bisa di jadikan ajang pelaku Tindak Pidana yang di kenal dengan.Tindak Pidana Ringan  (Tipiring), seperti pencurian oknum anak-anak muda pengagguran banyak acara dkk nya dipikir mereka wong Polisi tidak bakal menangkap dia dkk, di jadikan oleh oknum pencuri bernilai 2.5 juta jadi pekerjaan rutin mereka paling-paling di panggil oleh yang berwajib di minta keterangan di BAP atau di selesaikan di tingkat kepolisian saja bisa saja oleh oknum polisi ada cela tidak melanjutkan kasus ini ke kejaksaan negeri setempat.

Menurut hemat saya memang nilai tidak seberapa tapi bukan nilainya yang jadi masalah tapi perbuatan mencurinya mental anak-anak muda pengguran ini jadi rusak jadi, disamping yang paling di rugikan adalah si korban yang punya kebun sawit jadi sasaran tembak mereka jelas tidak adil Perma No.2 Tahun 2012 perlu di tinjau kembali dari sudut ekomisnya dan ideal nya perlu di beri edukasi ; pencerahan kesadaran hukum pada mereka sebagai generasi muda harapan bangsa takutnya uang dari mencuri kebun sawit digunakan untuk minum-minuman keras atau narkoba, ideal tetap di tangkap di hukum meskipun berapa hari supaya jerah atau kapok, lahir nya Perma No.2 Th 2012 ini mungkin dulu ada pencurian ssndal jepit akhir masyarakat gusar ramai-ramai mengumpulkan sandal jepit di antar ke Mabespolri ketika pak Pradopo Kapolrinya jelas Bung Herman Sitompul (Hersit).

Menyoroti masalah ini merasa berkewajiban sebagai petinggi DPN.PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan ini yang juga pengajar dosen tetap FHS Unma Banten ini mestinya setiap peraturan perlu di kaji ulang uji akademik nya kepentingan orang lainya katakanlah si korban perlu di perhatikan azas keseimbangan dan kesetimpalan yang di kenal menurut hukum, sebagai negara hukum peraturan itu harus bernilai keadilan di hubungi awak media ini lewat hp seluler nya.

Demikian pendapat sekaligus ulasan seputar peraturan dan perundangan beliau juga salah satu Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid.Sosial dan Masyarakat ini sekaligus Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sudah mengabdi sejak zaman IKADIN sd PERADI sudah mengajar di 50 PTN/ PTS se Indonesia..(MH)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?