Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026: Berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Naik Sekitar 8,17% – 10,26%
Oleh : Denny Rokhmanul Hakim,S.E,M.M (Depekab unsur Pekerja) Kabupaten Karawang
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026: Berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Naik Sekitar 8,17% – 10,62%
Berdasarkan hasil survei lapangan yang mengacu pada indikator Kebutuhan Hidup Layak (KHL), diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 diperkirakan mengalami kenaikan antara 8,17% hingga 10,62%. Kenaikan ini mencerminkan adanya peningkatan kebutuhan dasar pekerja akibat inflasi, harga pangan, biaya transportasi, serta kebutuhan sosial lainnya yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Survei KHL dilakukan untuk mengukur secara riil tingkat kebutuhan hidup seorang pekerja lajang selama satu bulan,
SPKEP SPSI Mengusulkan variable penetapan upah minimum kabupaten dan sectoral dengan beberapa variable
1. Inflasi Karawang atau jawa barat atau nasionall
2. Pertumbuhan Ekonomi Kab karawang
/rasio PDRB (Produk domestic region
Bruto)
3. Produktivitas dan Resiko kerja (1% -3%)
4. Kebutuhan hidup layak (KHL)
5. Index tertentu (1.0-1.3)
(INFLASI + PE )+ Produktifitas/Resiko keja) x Iindex tertentu) X UMK 2025
=(2.19%+4.98%)+1%)xIndex tertentu (1.0-1.3)
= (7.17%+1%)x1.0 + 1.3
= 8,17% s/d 10,62% x UMK 2025
*september2025
Nilai Resiko= Nilai Pertambahan Berdasarkan PP 44 Tahun 2015
Hasil survei menunjukkan bahwa terjadi peningkatan signifikan pada beberapa komponen, terutama kebutuhan pangan, transportasi, dan perumahan, yang menjadi faktor utama naiknya KHL di berbagai wilayah. Dengan dasar inilah, kenaikan UMK di tahun 2026 secara wajar berada pada kisaran 8,17% hingga 10,26%, tergantung pada kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Pentingnya Kenaikan UMK yang Berkeadilan
Kenaikan upah minimum bukan hanya soal angka nominal, melainkan bentuk pengakuan atas hak pekerja untuk hidup layak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah yang layak harus mampu memenuhi standar kehidupan pekerja dan keluarganya agar tetap produktif, sehat, dan bermartabat.
Kondisi ekonomi yang terus berubah menuntut pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk duduk bersama dalam menetapkan UMK yang adil. Serikat pekerja memiliki peran strategis dalam memastikan hasil survei KHL benar-benar mencerminkan realitas di lapangan dan menjadi dasar dalam perumusan upah tahun berikutnya.
Sikap SP KEP SPSI Karawang
Sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan hak-hak buruh, SP KEP SPSI Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kenaikan UMK 2026 sebesar 8,17%–10,26% adalah tuntutan yang rasional dan berdasar. Nilai tersebut bukan angka politis, melainkan hasil dari survei faktual di lapangan yang menggambarkan kondisi ekonomi nyata pekerja.
SP KEP SPSI Karawang menyerukan agar seluruh pihak — baik pemerintah daerah, dewan pengupahan, maupun pengusaha — menghormati hasil survei KHL dan menjadikannya acuan utama dalam menentukan upah minimum tahun 2026.
Kenaikan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak bukan hanya bentuk keadilan sosial, tetapi juga investasi bagi peningkatan kesejahteraan dan produktivitas pekerja Indonesia.
Dengan kenaikan UMK tahun 2026 di kisaran 8,17%–10,26%, diharapkan daya beli pekerja tetap terjaga, roda ekonomi daerah terus berputar, dan hubungan industrial berjalan harmonis. Serikat pekerja akan terus mengawal proses ini agar kebijakan upah benar-benar berpihak pada buruh dan keluarga pekerja, sebagaimana cita-cita menuju kehidupan yang layak, adil, dan bermartabat.
sumber Depekab Kabupaten Karawang (Redtapakburuh)
Komentar
Posting Komentar