RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!
Dalam situasi negara tidak baik-baik saja negara kita akhir-akhir ini banysk nya Demo dan Penjarahan khusus buat para oknum DPR RI dan Pemerintah yang mereka anggap bersuara yang menyakitkan rakyat di negeri sekitar 12 tuntutan rakyat antara lain dan sangat urgen yang segera mungkin terbitkan dan sahkan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi kruptor segera di eksekusi oleh negara dalam hal lembaga tinggi negara, kalangan eksekutif dan legislatif yang punya kewenangan kata petinggi DPN PERADI Wakil Sekretaris Jenderal Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan diminta pendapatnya seputar judul topik diatas dengan lantang beliau bicara dan keras demi kepentingan negara dan bangsa, terlalu naip rasanya jika kedua hal tersebut tidak di terbitkan segera jika bangsa mau di selamatkan dari tangan-tangan kotor para koruptor yang membuat rakyat tetap miskin dan hidup selalu berkekurangan alias jauh dari sejahtera, dan makmur. Sementara pajak dimana di naikan yang dapat mencekik.
Rakyat di negeri ini dari pergantian rejim ke rejim tetap saja yang nama RUU Perampasan Aset serba tidak jelas dan juga terhadap para pelaku kruptor harus di hukum mati dalam berskala besar itu uang rakyat harus diselamatkan. "Kata Akademi senior yang juga Dosen Tetap di Fakuktas Hukum dan Sosial pada Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini" jika Legislatif dan Eksekutif punya politicil will mau mereformasi sistem hukum kita ini benar-benar keterlaluan tentu kalangan Yudikatif ; penegak hukum KPK, Jaksa dan Hakim harus di reformasi kinerja nya sudah bukan hal yang baru banyak pelaku Korupsi ada saja yang bebas dan hukuman ringan kata Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) ini yang selalu bicara vokal dan kritis pada penegakan hukum dalam rangka menegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Jika yang 2 ini saja tidak juga di eksekusi tidak ada guna demo-demo mahasiswa, buruh dan masyarakat yang ada memakan korban banyak benturan pendrmo dengan aparat hukum ; polisi (Brimob) sudah banyak korban ini bukan sekedar suara atau mendengarkan saja tapi implementasi nyata bukan sekedar wecana atau janji-janji kosong wahai pemerintah dan anggota dewan perwakilan rakyat mestinya melaksanakan apa yang di harapkan oleh rakyat khusus topik diatas tidak ada istilah tawar menawar lagi rasa boson rakyat mendengar pidato-pidato nyata nonsen belaka "jelas pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Peradi Tower itu yang sejak 2007 sd sekarang telah mengajar di 50 PTN/ PTS se Indonesia khusus buat calon-calon Advokat di negeri ini."
Komentar
Posting Komentar