Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum
Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum
Manokwari — Media ini menghubungi Bung Hersit, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan, terkait dugaan tindak pidana ilegal akses dan pencemaran nama baik yang dialami kliennya.
Bung Hersit menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara serius, baik materiil maupun immateriil, akibat peristiwa yang diduga kuat merupakan tindak pidana akses ilegal terhadap akun JKN BPJS Kesehatan milik korban.
Peristiwa tersebut bermula pada 14 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Ruangan Kepala Sekolah SMA Advent Manokwari. Saat itu, saksi mengetahui adanya dugaan akses ilegal terhadap akun BPJS Kesehatan atas nama Shania Miami Inzarni Saidui (SMIS). Dugaan tersebut muncul setelah pihak tertentu memperlihatkan sejumlah print out data rekam medis dan data pribadi yang berasal dari aplikasi JKN BPJS Kesehatan.
“Data tersebut diperlihatkan oleh seorang berinisial DP, dan diperkuat oleh keterangan saudara berinisial SD, yang menjelaskan bahwa akun korban diakses melalui fitur lupa password serta dilakukan pemindahan email tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban,” jelas Bung Hersit.
Lebih lanjut, pada 16 November 2025, ibu korban yang berinisial YM menerima dan menyampaikan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa seorang berinisial IR diduga telah menyebarkan tangkapan layar data BPJS Kesehatan korban, disertai tuduhan-tuduhan yang merugikan, yang dikirimkan dari nomor tidak dikenal 0812-4870-5253.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Pengaduan Nomor: STPL/142/XII/2023 di Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Manokwari, pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam proses pelaporan tersebut, korban didampingi oleh tim kuasa hukum dari Law Firm MMMHS & P, yang terdiri dari:
1. Mohd. M. M. Herman Sitompul, S.H., M.H.
2. Fitriyanti, S.H., M.H.
3. Yulia Wulandari, S.H., M.H.
4. Siyane Nanlohy Horota, S.H.
5. Karel Sineri, S.H.
Kantor Advokat MMMHS & P beralamat di Jl. Duku I Blok E14/21, Pondok Sejahtera, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten
Bung Hersit yang juga merupakan Advokat Senior serta Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Kemasyarakatan menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih berproses di Polda Papua Barat.
“Klien kami sudah dimintai keterangan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat ini kami masih melengkapi alat bukti yang mengarah pada proses penyidikan,” ujarnya.
Terkait pasal yang disangkakan, Bung Hersit menyampaikan bahwa perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU ITE Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.
“Pasal yang kami bidik adalah Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, terkait akses ilegal dan pemindahan informasi elektronik tanpa hak,” tegasnya.
Ia menambahkan, demi penegakan hukum dan perlindungan hak korban, kasus ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas.
“Perbuatan tersebut telah merugikan klien kami, baik secara materiil maupun immateriil. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan,” pungkas Bung Hersit.
Komentar
Posting Komentar