Postingan

Hukum sebagai Panglima: Tantangan dan Harapan bagi Indonesia

Gambar
Hukum sebagai Panglima: Tantangan dan Harapan bagi Indonesia Oleh: Assistant Professor, MMMHS/HERSIT Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan secara lugas: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Rumusan ini bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan mandat konstitusional yang mengandung konsekuensi serius: hukum harus ditempatkan sebagai panglima dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Konsep negara hukum ( Rechtsstaat ) mensyaratkan adanya supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum ( equality before the law ), serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum ( rechtgelijkheid atau gelijkheidsbeginsel ). Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan, kekuasaan, kekayaan, atau kedekatan politik. Namun, realitas sosial sering kali menunjukkan adan...

TITIK BALIK PERGERAKAN SERIKAT PEKERJA INDONESIA 2026. Oleh Anto Budianto, S. H

Gambar
Tahun 2026 menjadi momentum yang disebut sebagai titik balik dalam dinamika pergerakan serikat pekerja di Indonesia. Ketika posisi Dewan Penasehat diisi oleh Kapolri dan didominasi oleh sejumlah perwira kepolisian, publik buruh pun dihadapkan pada babak baru dalam hubungan antara gerakan pekerja dan institusi negara. Kehadiran pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia sebagai Dewan Penasehat memunculkan beragam pandangan. Di satu sisi, ini dipandang sebagai upaya memperkuat komunikasi, menjaga stabilitas hubungan industrial, serta membangun sinergi antara gerakan buruh dan aparat penegak hukum. Dalam konteks penegakan hukum ketenagakerjaan, keberadaan unsur kepolisian dapat diartikan sebagai komitmen untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan sesuai aturan yang berlaku Namun di sisi lain, perubahan ini juga menjadi refleksi penting bagi gerakan serikat pekerja untuk tetap menjaga independensi, daya kritis, serta keberpihakan pada kepentingan anggotanya. ...

Menegakkan Objektivitas dan Profesionalisme LKS Tripartite Kabupaten Karawang

Gambar
Menegakkan Objektivitas dan Profesionalisme LKS Tripartite Kabupaten Karawang Oleh: Anto Budianto, S.H. Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang.  Anggota LKS Tripartite Kabupaten Karawang. Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite merupakan forum strategis yang dibentuk untuk menjembatani kepentingan tiga unsur utama dalam hubungan industrial, yaitu pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Keberadaan LKS Tripartite memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, adil, dan berkeadilan sosial, khususnya di Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri nasional. Sebagai anggota LKS Tripartite Kabupaten Karawang, saya menegaskan bahwa LKS harus bekerja secara objektif dan profesional , bebas dari kepentingan sempit, tekanan politik, maupun keberpihakan yang tidak berdasar. Objektivitas merupakan kunci utama agar setiap kebijakan, rekomendasi, dan keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh pihak. LKS ...

Menyoal Advokat dalam Membela Perkara: Antara Profesionalitas dan Hati Nurani

Gambar
Menyoal Advokat dalam Membela Perkara: Antara Profesionalitas dan Hati Nurani Media ini meminta pandangan dan opini mengenai sejauh mana seorang Advokat membela kliennya: apakah pembelaan itu dilakukan dengan hati nurani yang luhur—jujur, murni, dan tulus—atau justru dilakukan secara ngotot, berapi-api, namun tidak berdasar hukum, padahal patut diduga klien tersebut bersalah. Seorang pakar hukum dan tokoh nasional, akademisi senior Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (FH UNMA) Banten, yang juga pengajar Kode Etik Profesi serta Peran dan Fungsi Organisasi Advokat, menyampaikan pandangannya. Dengan pengalaman lebih dari 52  PTN/PTS mengabdi mengajar, termasuk dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA-PERADI), ia menilai bahwa tidak sedikit Advokat yang menyimpang dari Kode Etik Profesi. Menurutnya, masih ada Advokat yang membela klien semata-mata karena imbalan, lalu bersikap seolah-olah kliennya benar tanpa mempertimbangkan fakta hukum secara objektif. Pada...

Menyoal Anak Berhadapan dengan Hukum dan Solusinya

Gambar
Menyoal Anak Berhadapan dengan Hukum dan Solusinya Oleh: Asstant Professor Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H. I. Pendahuluan Anak merupakan generasi penerus keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara yang memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi. Perlindungan tersebut mencakup hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun dalam realitasnya, tidak sedikit anak yang harus berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana. Kondisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) seringkali menempatkan mereka pada situasi yang rentan, penuh tekanan, dan berpotensi mengganggu masa depan anak apabila tidak ditangani dengan tepat. Oleh karena itu, artikel ini membahas secara singkat namun komprehensif menge...

Pandangan Hukum Tata Negara terhadap Pilkada Langsung dan Pemberantasan Korupsi

Gambar
Pandangan Hukum Tata Negara terhadap Pilkada Langsung dan Pemberantasan Korupsi Menurut hemat saya, pandangan dua tokoh politik yang dikemukakan sebelumnya patut diapresiasi. Pada prinsipnya, Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung , karena rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri. Ini merupakan langkah positif dan progresif dalam era reformasi politik, khususnya dalam perspektif hukum tata negara . Pilkada langsung mencerminkan kemajuan demokrasi yang transparan dan sejalan dengan asas-asas pemilihan umum, terutama asas langsung yang menjadi unsur fundamental demokrasi modern. Jika pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui mekanisme perwakilan, maka hal tersebut justru merupakan langkah mundur dan membawa bangsa ini kembali ke masa lalu. Yang terpenting bukan semata pada mekanisme pemilihannya, melainkan bagaimana hasil pilihan rakyat tersebut mampu melahirkan pemerintahan yang baik (good governance) , bersih, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, da...

Sekilas Perjalanan Advokat Pejuang dari Masa ke Masa

Gambar
Sekilas Perjalanan Advokat Pejuang dari Masa ke Masa (Sebagai Motivasi bagi Advokat Muda Indonesia). Tulisan ini mengulas secara singkat perjalanan  Advokat Pejuang  dari masa ke masa. Pembahasan akan disajikan secara bersambung dengan mengangkat dua tokoh besar Advokat pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, yaitu - Yap Thiam Hien - Adnan Buyung Nasution Ikuti terus artikel singkat ini sebagai refleksi dan inspirasi bagi  Advokat Muda Indonesia , khususnya  Young Lawyer Committee . 1. Yap Thiam Hien Yap Thiam Hien adalah seorang advokat senior yang lahir pada tahun  1913 di Kutaraja, Aceh , dan wafat pada tahun  1982 . Sejak awal kiprahnya, khususnya pada dekade 1950-an, Yap telah menangani berbagai perkara penting dan bersejarah. Salah satu kasus yang terkenal adalah pembelaannya terhadap  Mochtar Lutfi , seorang aktivis kemerdekaan Indonesia yang dituduh melakukan makar terhadap pemerintah. Yap Thiam Hien dikenal luas seba...