Menyoal Anak Berhadapan dengan Hukum dan Solusinya
Menyoal Anak Berhadapan dengan Hukum dan Solusinya
Oleh: Asstant Professor Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.
I. Pendahuluan
Anak merupakan generasi penerus keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara yang memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi. Perlindungan tersebut mencakup hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Negara, pemerintah, masyarakat, dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam realitasnya, tidak sedikit anak yang harus berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana. Kondisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) seringkali menempatkan mereka pada situasi yang rentan, penuh tekanan, dan berpotensi mengganggu masa depan anak apabila tidak ditangani dengan tepat.
Oleh karena itu, artikel ini membahas secara singkat namun komprehensif mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, tantangan yang dihadapi, serta solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan dan keadilan bagi anak.
II. Anak Berhadapan dengan Hukum dan Solusinya
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan/atau anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan. Dalam praktiknya, ABH sering mengalami perlakuan yang belum sepenuhnya ramah anak, seperti proses hukum yang panjang, stigma sosial, serta kurangnya pendampingan psikologis dan hukum.
Untuk meningkatkan perlindungan dan keadilan bagi anak, beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak anak dan pentingnya perlindungan anak dalam proses hukum.
2. Meningkatkan penegakan hukum yang berperspektif anak dan berorientasi pada keadilan restoratif.
3. Memperkuat sistem perlindungan anak, baik di tingkat keluarga, masyarakat, maupun negara.
4. Meningkatkan dukungan dan pendampingan, termasuk pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi ABH.
Mendorong partisipasi anak agar anak didengar pendapatnya sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.
5. Meningkatkan kerja sama lintas sektor, antara aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan masyarakat.
6. Meningkatkan pendidikan dan literasi hukum, khususnya bagi anak dan orang tua.
7. Memperluas akses layanan yang layak dan ramah anak, termasuk layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
8. Meningkatkan pengawasan terhadap proses penanganan ABH agar sesuai dengan ketentuan hukum.
9. Meningkatkan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan ABH.
Adapun contoh program konkret yang dapat dilaksanakan untuk mendukung perlindungan dan keadilan bagi anak, antara lain:
Program perlindungan anak berbasis masyarakat;
Program konseling dan rehabilitasi psikososial;
Program pendidikan dan pembinaan bagi anak;
Program pengawasan dan evaluasi penanganan ABH.
III. Kesimpulan
Anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan pendekatan yang holistik, humanis, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Penanganan ABH tidak semata-mata bertujuan untuk menghukum, melainkan untuk melindungi, mendidik, dan memulihkan anak agar dapat kembali tumbuh dan berkembang secara wajar sebagai generasi penerus bangsa
Penulis: Advokat dan Akademisi Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia (INDHI) Banten Koordinator Peradi Jawa Bagian Banten Koordinator Ikadin Jawa Bagian Banten Wakil Ketua I Bidang Organisasi dan Administrasi DPC Peradi Pandeglang Ketua DPC Ikadin Kota Serang
Komentar
Posting Komentar