Pandangan Hukum Tata Negara terhadap Pilkada Langsung dan Pemberantasan Korupsi
Menurut hemat saya, pandangan dua tokoh politik yang dikemukakan sebelumnya patut diapresiasi. Pada prinsipnya, Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung, karena rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri. Ini merupakan langkah positif dan progresif dalam era reformasi politik, khususnya dalam perspektif hukum tata negara.
Pilkada langsung mencerminkan kemajuan demokrasi yang transparan dan sejalan dengan asas-asas pemilihan umum, terutama asas langsung yang menjadi unsur fundamental demokrasi modern. Jika pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui mekanisme perwakilan, maka hal tersebut justru merupakan langkah mundur dan membawa bangsa ini kembali ke masa lalu.
Yang terpenting bukan semata pada mekanisme pemilihannya, melainkan bagaimana hasil pilihan rakyat tersebut mampu melahirkan pemerintahan yang baik (good governance), bersih, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal inilah yang ditegaskan oleh salah satu pimpinan DPN PERADI yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan, sekaligus Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat.
Bangsa Indonesia telah merdeka hampir 80 tahun, namun harus diakui bahwa kemerdekaan tersebut belum sepenuhnya dirasakan, khususnya dalam bidang ekonomi. Kesejahteraan dan keadilan sosial masih menjadi persoalan serius. Padahal, Indonesia adalah negara yang kaya raya akan sumber daya alam. Pertanyaannya, di mana letak kesalahannya?
Pemerintah, tanpa kecuali, harus melakukan introspeksi diri. Kekayaan alam yang melimpah seharusnya mampu menjamin kesejahteraan rakyat, namun faktanya masih banyak masyarakat yang hidup dalam keterbatasan.
Lebih lanjut, putra Banten berdarah Batak, kelahiran Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara ini menegaskan bahwa salah satu penyebab utama penderitaan rakyat adalah perilaku oknum pejabat negara dan penegak hukum yang melakukan korupsi secara besar-besaran. Oleh karena itu, solusi konkret yang harus segera diambil adalah mengesahkan RUU Perampasan Aset, agar kerugian negara dapat diselamatkan dan dikembalikan kepada rakyat.
Selain itu, terhadap pelaku korupsi berskala besar, hukuman mati patut dipertimbangkan, tentu dengan standar dan kualifikasi yang jelas antara korupsi besar dan kecil. Untuk kejahatan korupsi yang merampas uang negara dalam jumlah besar dan berdampak sistemik, penjatuhan hukuman mati serta pemiskinan koruptor merupakan langkah paling tegas dan relevan untuk memberikan efek jera.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. Tinggal kini keberanian dan keseriusan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan regulasi tersebut, tanpa tarik ulur dan tanpa ketakutan akan “memakan senjata tuan sendiri”, sebagaimana disampaikan oleh pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah mengajar di lebih dari 52 PTN dan PTS di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan kepada media melalui sambungan WhatsApp.
Kesimpulannya, Pilkada harus tetap diberlakukan secara langsung. Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, sistem ini masih merupakan mekanisme yang paling demokratis, transparan, dan modern dalam kehidupan bernegara dan berkonstitusi di Indonesia.
Penulis:
Asisstant Proffesor, MMMHS/ Hersit
Dosen Tetap FH UNMA Banten
Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI)
Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA–PERADI)
Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial & Masyarakat
Ketua DPC PERADI Pandeglang
Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang
Komentar
Posting Komentar