Sekilas Perjalanan Advokat Pejuang dari Masa ke Masa
Tulisan ini mengulas secara singkat perjalanan Advokat Pejuang dari masa ke masa. Pembahasan akan disajikan secara bersambung dengan mengangkat dua tokoh besar Advokat pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, yaitu
- Yap Thiam Hien
- Adnan Buyung Nasution
Ikuti terus artikel singkat ini sebagai refleksi dan inspirasi bagi Advokat Muda Indonesia, khususnya Young Lawyer Committee.
1. Yap Thiam Hien
Yap Thiam Hien adalah seorang advokat senior yang lahir pada tahun 1913 di Kutaraja, Aceh, dan wafat pada tahun 1982. Sejak awal kiprahnya, khususnya pada dekade 1950-an, Yap telah menangani berbagai perkara penting dan bersejarah.
Salah satu kasus yang terkenal adalah pembelaannya terhadap Mochtar Lutfi, seorang aktivis kemerdekaan Indonesia yang dituduh melakukan makar terhadap pemerintah. Yap Thiam Hien dikenal luas sebagai advokat yang konsisten memperjuangkan Hak Asasi Manusia, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut kebebasan berpendapat dan kebebasan pers.
Ia menjadi pembela bagi banyak wartawan dan aktivis yang ditangkap serta diadili akibat tulisan dan pandangan kritis mereka. Atas dedikasinya yang luar biasa dalam memperjuangkan HAM, Yap Thiam Hien dianugerahi penghargaan Ramon Magsaysay Award pada tahun 1974 sebagai pengakuan atas jasa-jasanya di bidang Hak Asasi Manusia.
2. Adnan Buyung Nasution (ABN)
Adnan Buyung Nasution, atau yang akrab dikenal dengan sebutan ABN, lahir pada 20 Juli 1935 di Batavia (Jakarta) dan wafat pada 23 September 2015 di Jakarta. Beliau dimakamkan di TPM Tanah Kusir, dan penulis turut hadir dalam prosesi pemakaman tersebut bersama sejumlah advokat senior didikannya, antara lain Hotma Sitompul, Luhut M.P. Pangaribuan, Hendri Yosodiningrat, Todung Mulya Lubis, dan lainnya.
Upacara pemakaman dilakukan secara militer karena ABN pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ABN dikenal sebagai salah satu ikon dan idola advokat Indonesia, dengan gaya bicara lantang, tegas, berpenampilan rapi dengan setelan jas khas, serta rambut peraknya yang menjadi ciri karismatik saat tampil membela klien, khususnya dalam perkara pidana.
Penulis mengenal secara dekat sosok ABN sejak Rapat Kerja Nasional IKADIN tahun 1995 di Jakarta, yang sekaligus dirangkaikan dengan Seminar 15 Tahun KUHAP. Penulis turut aktif dalam organisasi IKADIN dan menyaksikan langsung kiprah ABN hingga masa berdirinya PERADI yang diperkenalkan kepada publik di Balai Sudirman, Jakarta, dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN PERADI—yang juga merupakan salah satu murid beliau.
Konon, ABN pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP PERADIN periode 1968–1977. Salah satu pernyataan beliau yang sangat mudah diingat adalah:
“Saya ingin menjadi orang yang berguna bagi masyarakat.”
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmennya terhadap keadilan dan pembelaan hak-hak masyarakat. Salah satu kasus monumental yang ditanganinya adalah pembelaan terhadap korban peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, sebuah tragedi pelanggaran HAM berat yang menjadi catatan penting dalam sejarah hukum Indonesia.
Selain itu, ABN juga aktif sebagai anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan dikenal konsisten memperjuangkan demokrasi, keadilan sosial, serta Hak Asasi Manusia. Pada masa akhir kekuasaan Presiden Soeharto, ABN bersama sejumlah advokat IKADIN turut mendatangi Ketua MPR RI H. Harmoko untuk menyuarakan aspirasi rakyat, yang pada akhirnya berkontribusi pada lengsernya Presiden Soeharto setelah berkuasa selama 32 tahun.
ABN juga terlibat dalam berbagai perkara nasional, termasuk perkara pelanggaran HAM yang melibatkan Jenderal Wiranto, di mana beliau menjadi bagian dari tim penasihat hukum bersama tokoh-tokoh advokat lainnya. Keteguhan dan kegigihannya dalam memperjuangkan hukum dan HAM menjadikan ABN sebagai sosok advokat pejuang yang layak dikenang sepanjang masa.
Penutup dan Kesimpulan
Penulis secara sengaja mengangkat dua tokoh besar advokat senior ini sebagai motivasi bagi Advokat Muda Indonesia. Kesuksesan mereka bukan semata diukur dari materi, jabatan, atau popularitas, melainkan dari panggilan nurani, integritas, dan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Sejarah membuktikan bahwa kebesaran seorang advokat tidak diukur dari seberapa banyak harta yang dikumpulkan, tetapi dari seberapa besar kontribusi dan kebermanfaatannya bagi keadilan dan kemanusiaan. Sebagaimana pepatah bijak: sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang banyak.
Kesimpulan:
Yap Thiam Hien dan Adnan Buyung Nasution adalah Advokat Pejuang sejati, yang namanya tercatat dalam tinta hitam sejarah perjuangan hukum Indonesia. Mereka adalah panutan, pahlawan kebenaran—bukan pembenaran—serta aktivis Hak Asasi Manusia yang akan terus dikenang meskipun telah wafat.
Penulis:
Dosen Tetap Fakultas Hukum UNMA Banten
Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI)
Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA–PERADI)
Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial & Masyarakat
Ketua DPC PERADI Pandeglang
Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang
Komentar
Posting Komentar