Menyoal Advokat dalam Membela Perkara: Antara Profesionalitas dan Hati Nurani

Menyoal Advokat dalam Membela Perkara: Antara Profesionalitas dan Hati Nurani


Media ini meminta pandangan dan opini mengenai sejauh mana seorang Advokat membela kliennya: apakah pembelaan itu dilakukan dengan hati nurani yang luhur—jujur, murni, dan tulus—atau justru dilakukan secara ngotot, berapi-api, namun tidak berdasar hukum, padahal patut diduga klien tersebut bersalah.

Seorang pakar hukum dan tokoh nasional, akademisi senior Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar (FH UNMA) Banten, yang juga pengajar Kode Etik Profesi serta Peran dan Fungsi Organisasi Advokat, menyampaikan pandangannya. Dengan pengalaman lebih dari 52  PTN/PTS mengabdi mengajar, termasuk dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA-PERADI), ia menilai bahwa tidak sedikit Advokat yang menyimpang dari Kode Etik Profesi.
Menurutnya, masih ada Advokat yang membela klien semata-mata karena imbalan, lalu bersikap seolah-olah kliennya benar tanpa mempertimbangkan fakta hukum secara objektif. Padahal, kepribadian Advokat menuntut sikap ksatria, jujur, dan berintegritas. Seorang Advokat tidak boleh membabi buta membela perkara hanya karena kasus tersebut menyita perhatian publik, melibatkan pejabat negara, atau tokoh terkenal, kemudian tampil agresif bersama tim hukum tanpa dasar hukum yang kuat.

“Jangan dikira masyarakat awam tidak mampu menilai perilaku Advokat. Sikap dan pembelaan seorang Advokat dapat dirasakan dan dinilai publik. Hati nurani tidak bisa dibohongi, secara psikologis akan tampak dalam sikap dan argumentasi hukum yang disampaikan,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan tersebut.
Ia mencontohkan sejumlah perkara besar yang menyita perhatian nasional, seperti kasus Jessica Kumala Wongso dan kasus Vina Cirebon, di mana publik dapat menilai apakah pembelaan yang dilakukan benar-benar memperjuangkan keadilan atau sekadar mencari sensasi.

Profesi Advokat, tegasnya, bukanlah profesi yang mengandalkan otot atau emosi, melainkan kecerdasan intelektual dan kejernihan hati nurani. Advokat harus bertindak profesional, hati-hati, dan tidak gegabah dalam membela suatu perkara. Hal ini disampaikan oleh anggota Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI) yang dikenal produktif menulis dan dijuluki “Seribu Artikel”, saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp.

Advokat adalah profesi mulia (Officium Nobile), yang telah dikenal sejak zaman Romawi Kuno—sebagaimana tercermin dalam sejarah perjalanan tokoh seperti Cicero. Nama besar seorang Advokat dibangun dari integritas dan reputasi, bukan dari sensasi. Oleh karena itu, profesi ini merupakan profesi terhormat dan bergengsi, bukan profesi “kaleng-kaleng”.

Kesimpulan dari tulisan singkat ini adalah: Advokat harus membela klien berdasarkan hukum dan fakta. Apabila dalam proses pembuktian klien terbukti bersalah, maka dalam nota pembelaan (pledoi) seharusnya tidak memohon pembebasan kepada Majelis Hakim, melainkan meminta keringanan hukuman dengan alasan-alasan yang rasional, manusiawi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penulis:
Asisstant Proffesor, MMMHS/ Hersit.
Dosen Tetap FH UNMA Banten
Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI)
Dosen Terbang PKPA–PERADI
Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Masyarakat
Ketua DPC PERADI Pandeglang
Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?