Menyoroti Persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (06/02/2025) antara Inisial R.Nst (Tersangka) dengan inisial HPH
Bagaimana Bung Mohammad Mara Muda Herman Sitompul/ MMMHS-HERSIT melihat arena persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (06/02/2025) antara Inisial R.Nst (Tersangka) dengan inisial HPH sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baiknya yang sedang di periksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
semua mata menjadi tertuju melihat persidangan ini ketika selesai sidang saudara Terdakwa mengamuk membabibuta mungkin ada merasa hak-haknya tidak dipenuhi ?
Menurut hemat saya dan melihat peristiwa itu telah terjadi : "
Contempt of Court."
"perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman."
Sangat di sayangkan insiden itu apapun alasan nya itu adalah ruang sidang mestinya gunakan hak-hsk intelektual cara berpikir seorang Advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile) tidak ada ubah nya seperti gaya koboy alias preman ini tidak boleh terjadi mestinya keamanan sigap siaga terkesan kemarin kurang keamanan satpam dan kepolisian dari Polres Jakarta Utara pada saat kejadian itu bisa lewat lolos begitu saja aksi tersebut.
Bagaimana Advokat/ Pengacara/ Pebasehat Hukum naik meja.?
Wah hebat sekali sampai naik meja dari anggota Tim Hukum Terdakwa ini sudah keterlaluin masyarakat negeri bahkan dunia luar menyaksikan ini, sudah jelas melanggar kode etik profesi ini harus di laporkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana Advokat terdaftar dan bernaung di OA mana dan masalah ini juga harus di laporkan pada Ketua MARI sesegera mungkin saya rasa di samping telah melanggar kode etik profesi Advokat dan Contempt of Court disamping pidana di kejar demi tegak nya hukum tidak bisa di biarkan nanti terbiasa dapat di ikuti Advokat lain.
Surat Ketua MARI Nomor 73 Tahun 2015.
Ini semua bisa terjadi banyak OA menjamur konon cerita 50 OA terburuk dalam sejarah kata petinggi Peradi di bawa Ketum Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H , M.M. yang menjabat Wakil Sekretarus Jenderal Bid.Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini dan juga Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Bid.Sosial dan Masyarakat di bawa Ketum nya Dr.H.Adardam Achyar ini, yang cukup di kenal vokal setiso bicara dan menyuarakan kebenaran dan keadilan ini yang sudah 30 tahun selalu aktif di OA Ikadin dan Peradi ini meminta segera mungkin tindakan semacam ini dapat di proses demi tegaknya wibawa peradilan di negeri ini pinta nya.
Lebih lanjut Pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi dari FHS UNMA BANTEN ini yang juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia ( ADRI ) ini pengajar Dosen Terbang Pada PKPA Peradi sejak zaman Ikadin sd Peradi ( 2007 sd sekarang ) telah mengajar 48 PTN dan PTS dengan mata ajar materi Kode Etik Profesi Advokat dan Peran dan Fungsi Organisasi Advokat sering menekankan pada peserta PKPA hendak nya seorang Advokat ta'at pada Kode Etiknya dan ta'at pada hukum dan perundang-undangan itulah namanya Profesi Mulia dan berakhlaq tidak seperti yang terjadi dan kita saksikan gaya koboy dan preman kata penulis seribu artikel ini insyallah dalam waktu dekat cetakan ketiga biku akan terbit 1000 halaman 2025 siap di edarkan pada publik khusus nya kepada para peserta PKPA layak untuk di baca untuk Calon Advokat Muda (Young Lawyer Comitte) dan juga akan menulis buku-buku hukum dengan target 10 buku dan pemateri dan nara sumber seminar dan diskusi hukum siap selalu dalam rangka pencerahan hukum.
Demikian kami himpun pendapat wawancara kami dengan Bung Putra Kelahiran Batang Toru, TapSel, Sumut ini Putra Banten Asli Batak ini selalu dekat dengan Ulama, Kiyai dan Ustadz ini.
Komentar
Posting Komentar