Peranan Hakim sebagai Pemutus perkara sangat menentukan nasib seseorang pencari kebenaran dan keadilan ?
Peranan Hakim sebagai Pemutus perkara sangat menentukan nasib seseorang pencari kebenaran dan keadilan ?
Sebagai Akademisi hukum hampir sejak 1986 sd 2025 guru dan dosen khusus di bibidang hukum pengajar mata kuliah berbagai hukum pidana dan juga sebagai dosen tetap NIDN pada FH Unma Banten, dan juga pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di 50 PTN/ PTS sekaligus Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) sekaligus penulis buku dan berbagai artikel singkat dalam rangka pendidikan dan pencerahan hukum pada masyarakat.
Mencoba membahas meskipun singkat Penegak Hukum itu terdiri dari ; Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat (Panca Wangsa), di perluas dengan di masukan nya Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebut saja ; (Panca Wangsa) melihat di antara 4 dan 5 penegak hukum Hakim lah yang memilki kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah dan tidak bersalah seolah-olah wakil Tuhan di dunia ini, begitu juga di kabulkan gugatan dan tidak nya seluruh dan sebagian.
Terus bagaimana dengan masyarakat para pencari kebenaran dan keadilan para berkara sebut saja di Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Berbagai upaya hukum di mainkan oleh pemegang kuasa dengan strategi nya untuk memenangkan perkara nya apapun cerita pemegang palu keadilan ada di tangan Majelis Hakim bukan ?.
Yang jadi pertanyaan adakah sanksi bagi hakim jika memvonis hukuman seperti kasus pidana ? sebrnar nya tidak ada hanya saja jika hakim memutus perkara pidana misal kasus korupsi 6.5 tahun yang patut di duga di lakukan nya terbukti bersalah yang mana patut di duga biaa mencapai triwulan rupiah masyarakat berharap bisa di trapkan hukum seberat-berat nya masyarakat mengikuti kasus tersebut " oknum " merasa kecewa akhir banding di vonis seumur hidup ini jauh sekali perbandingan majelis hakim tingkat pertama dengan majelus hakim banding dengan vonis seumur hidup, akhir heboh seketika terlepas itu majelis hakim di periksa oleh Komisi Yudicial tapi terkesan tidak jelas ujung pangkal lewat begitu saja, kata Petinggi DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan ini di minta pendapat seputar judul di atas, rasa nya masyarakat kecewa berat uang negara telah di krupsikan yang seharus di gunakan uang itu untuk kesejahteraan masyarakat, sampai-sampai Presiden Prabowo Subianto geram bangat pada kasus korupsi oknum atau pelakunya, Undang-Undang nya tidak mengenal jenis hukuman berat hukuman mati harus di revisi bisa saja lewat pengajuan ke Mahkamah Konstitusi yang di kenal dalam praktik ketatanegaraan " Yudicial Reviwe " itupun jika di kabulkan, menurut pakar hukum MMMHS/ Hersit ini ada 3 musuh negara seperti ; Tindak Pidana Teroris, Tindak Pidana Narkoba kedua ada jenis hukuman mati hanya Tindak Pidana Korupsi tidak ada jenis hukuman mati secara tegas Putra Banten Asli Batak ini, ini ada apa para pemegang pembuat Undang-Undang patut di duga " Muatan Politis" cukup tinggi wong siapa yang korupsi sebenar nya tentu " Oknum " Pejabat Negara baca Trias Politika harus berangkat dari " Politicil Will " apakah benar-benar kasus korupsi mau di bersihkan ada lagi pendapat tidak perlu hukuman mati saya rasa perlu supaya berpikir untuk melakukan nya, di samping segera RUU Perampasan Aset di berlakukan menjadi UU Perampasan Aset , disamping ada hukuman tambahan mempekerjakan sanksi sosial sebagai dinas kebersihan di mana dia Korupsi dan satu lagi perlu " Pembuktian Terbalik " ini baru cocok di terapkan.
Kembali pada hati nurani hakim kesejahteraan ok di naikan jika terbukti itu " Oknum " tertangkap tangan proses di pecat saja masih banyak yang mau jadi hakim, karena tugas hakim cukup mulia bukti kita panggil yang mulia ini petlu pemikiran kita bersama Scodholder demi membangun hukum yang bagus kedepan kita sudah reformasi hukum sejak Tahun 1998 tapi tetap saja mengecewakan berharap pada Presiden Prabowo Subianto dapat memberantas kasus-kasus korupsi kata Wakil.Ketua Umum DPP IKADIN Bid.Sosial & Masyarakat ini yang dapat kami catat melalui pesan WhashaAp nya.
(Red Asisstant Proffesor, Mohamammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H./ MMMHS/ Hersit.)
Komentar
Posting Komentar