Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2024

MENYOROTI KINERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN.

Gambar
Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. Saya coba menyoroti kinerja Lembaga Pemasyarakatan (LP) bagian dari sistem peradilan pidana terpadu bidang kerjanya pembinaan apakah status Terdakwa sudah tetap atau sifat nya titipan karena ada upaya banding dan kasasi, sebagai Akademisi dan juga Praktisi senior merasa terpanggil untuk menulis dan berbagi ilmu pengetahuan sebagai pencerahan hukum buat masyarakat, tidak bermaksud mencari kambing hitam atau mencari-cari kesalahan kinerja petugas, sebut saja "oknum" kita tau penegak hukum (praktisi) ; polisi, jaksa, hakim, advokat/ PH dan juga Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) bagian yang tidak terpisahkan dalam perjalans Tersangka/ Terdakwa/ Terpidana. Kami melihat dengan nyata sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan baik itu di LP Sukamiskin Bandung dan LP Taruna Tangerang dan Rutan-Rutan lain nya  seperti kami mengadakan penyuluhan hukum langsung Gratis Konsultasi Hukum, contoh seha...

SEKILAS PERJALANAN KARIER BUNG HERSIT ANAK DESA

Gambar
Photo, Muhammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. ADVOKAT , kependekan Herman Sitompul, dengan nama lengkap : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. lahir di kota kecil Kecamatan Batang Toru, 23 Februari 1963 hijrah ke Jakarta kelas l SMP 1978 silam pendek kalimat menammatkan sekolah SMP dan SMA, Sarjana Hukum nya (SH), Akta V dan Magister Ilmu Hukum (MH) di Jakarta dengam 3 (tiga) profesi di perolehnya dan di gelutinya sekarang ini sbb : 1. Guru dan Dosen Tetap di FHS Universitas Mathla'ul Anwar Banten (2003) ; sebelumnya telah mengajar di tingkat SLTP/ SLTA (1986) lintas Jabodetabek, dan dosen luar biasa lintas di berbagsi FH PTS se Jabodetabek-Banten. 2. Pengacara Praktik (PP) DKI Jakarta (1993)SK PT DKI Jakarta, dan Advokat SK  Menteri Kehakiman RI 1998. Telah  berkiprah lebih kurang 31 (tiga puluh satu) tahun jadi Advokat selalu aktif di Organisasi Advokat (OA) Ikadin sampai dengan Peradi sebagai Advokat karier tercatat salah satu Wakil Ketua Um...

Bedanya Harimau dengan Kucing Oleh.: Asistant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Gambar
Photo Muhammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. Harimau itu binatang buas, binatang langka di lindungi oleh negara ; pemerintah tidak di benarkan di pelihara oleh manusia meskipun ada ilegal itu namanya melanggar hukum bukan ? Itu Harimau (tabiat) di kampung saya tentu masyarakat takut akan terkaman harimau ini, ada juga harimau seperti di kebun binatang, kebun taman sapari di jaga ketat dengan pawang nya (satu), supaya itu harimau taat dan menurut sama pawang nya. Harimau itu dari segi fisik cukup besar, cakap lagi berjalan tegang dengan wajah taring nya yang tajam, sorot mata sangat tajam kalau malam hari mata nya itu terang seperti senter  jika orang di terkam dan di gigit tidak bakal bisa hidup meskipun ada yang hidup cacat seumur hidupnya makanya hati-hati dengan binatang satu ini ya. Lantas bagaimana dengan Kucing ini juga macam-macam jenis nya ada kucing yang terawat kucing yang selalu kelihatan bersih di rawat oleh tuan nya di mandikan, di beri makan yang c...

Mengapa Manusia Cenderung Menonjolkan diri nya ? Oleh : UHS/ HERSIT/ MMMH

Gambar
MANUSIA , adalah makhluk paling sempurna di ciptakan oleh Tuhan coba bayangkan saja proses manusia secara historis nya manusia pertama di dunia ciptaan Tuhan adalah Adam AS, terbuat dari segumpal tanah di tiupkan ruh oleh malikat " qun faya qun " panjang cerita bila bicara dengan makhluk yang satu ini mengapa manusia di ciptakan paling sempurna ; manusia terdiri dati 3 (tiga) umsur ada pada dirinya tidak dimiliki oleh makhluk yang lain apa itu Bung Hersit ?  1. Akal ; pikiran bisa membedakan mana yang baik dan buruknya jika ini menonjol dapat di ramalkan kelak dia jadi seorang ilmuan ; pemikir berguna bagi manusia yang lain nya atau makhluk lain atas pikiran nya. 2. Hati atau rasa kebatinan nya punya sifat belas kasihan, dermawan, suka membantu sesama jika ini menonjol dia kelak bisa menjadi Ustad/ Kiyai, pendeta biksu dll nya sedangkan 3. Karsa / kehendak atau nafsu jika ini menonjol kelak dia di ramalkan cinta dengan materi berjiwa borjuis ; matrealis sekali...

KUNJUNGAN KERJA PC FSP KEP SPSI KARAWANG KE PT. TRITUNGGAL Tbk

Gambar
Kunjunga Kerja PC FSP KEP SPSI KARAWANG Karawang, Sabtu,, 27 Juli 2024 pimpinan cabang FSP KEP SPSI Kab Karawang melaksanakan kunjungan kerja ke PT Tritunggal  beralamat di kawasan Indotaisai yang mana merupakan keluarga besar SP KEP SPSI Kab Karawang. Kunjungan kerja kali ini di hadiri oleh Bung Anto Budianto, S.H sekertaris pimpinan cabang , Bung Wakhidin, Bung iman Padiman, Bung Ahong (anggota BRIGADE SPSI Karawang), Bung Edwart (PoskoJKN-KIS Kab Karawang) "kunjung kerja ini merupakan bagian dari program umum pimpinan cabang yang mana di sesuaikan dengan situasi dan kondisi serta dalam rangka memperkuat soliditas dan solidaritas, tuturnya Anto Budianto dikutip pada saat kunjungan kerja. Kemudian, dalam kunjungan tersebut bahwa pentingnya untuk membangun hubungan yang Harmonis Dinamis Bung Anto juga menuturkan dan menekankan bahwa untuk menghadapi situasi saat ini penting adanya kaderisasi dan meningkatkan ilmu pengetahuan. Untuk membantu pelayanan dan informasi BP...

SEHARUSNYA UNTUK KASUS KORUPSI PERLU SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK Oleh : Asisstant Proffesor, Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.

Gambar
Photo. Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H  KORUPSI, salah satu tindak pidana yang menjadi musuh negara disamping tindak pidana teroris dan narkoba biasa 3 (tiga) tindak pidana ini jarang dapat diberikan status penangguhan penahanan yang diajukan Penasehat Hukumnya (PH). Betapa sangat berbahaya tindak pidana yang satu ini uang negara kebobolan ratusan militar bahkan triliun rupiah di raupnya, rakyat menderita akibat tindak pidana korupsi ini akhirnya negara ; lembaga tingi negara legislatif dan eksekutif berpikir melahirkan lembaga, sifatnya independen lahirlah Komisi Pemberantas Krupsi (KPK) agar lebih yakin masyarakat pada penegak hukum ini tadi hanya di berikan untuk menindak kasus korupsi pada lembaga kejaksaan semata untuk kasus korupsi berskala nasional di berikan pada KPK untuk proses penyelidikan dan penyidikan nya dengan personil terdiri dari gabungan penegak hukum dengan 5 (lima) pimpinan KPK dengan satu ketua yang telah lolos seleksi baik oleh pemerintah dan ...

SEHARUSNYA UNTUK KASUS KORUPSI PERLU SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK Oleh : Asisstant Proffesor, Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.

Gambar
Photo.  Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H &  Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M. .   KORUPSI, salah satu tindak pidana yang menjadi musuh negara disamping tindak pidana teroris dan narkoba biasa 3 (tiga) tindak pidana ini jarang dapat diberikan status penangguhan penahanan yang diajukan Penasehat Hukumnya (PH). Betapa sangat berbahaya tindak pidana yang satu ini uang negara kebobolan ratusan militar bahkan triliun rupiah di raupnya, rakyat menderita akibat tindak pidana korupsi ini akhirnya negara ; lembaga tingi negara legislatif dan eksekutif berpikir melahirkan lembaga, sifatnya independen lahirlah Komisi Pemberantas Krupsi (KPK) agar lebih yakin masyarakat pada penegak hukum ini tadi hanya di berikan untuk menindak kasus korupsi pada lembaga kejaksaan semata untuk kasus korupsi berskala nasional di berikan pada KPK untuk proses penyelidikan dan penyidikan nya dengan personil terdiri dari gabungan penegak hukum dengan 5 (lima) pimpinan KPK dengan ...

SORGA & NERAKA KAJIAN SINGKAT Oleh : UHS/ HERSIT/ MMMHS

Gambar
SORGA . Tempat orang yang taat atau  orang yang bertaqwa pada Tuhan nya artinya Taqwa itu sendiri menjalankan semua petintahNya dan menjauhi semua larangannya itu konsekwensi nya, sorga itu luar biasa nikmat nya untuk mencapai itu penuh dengan perjuangan seperti mentaati perintah Tuhan menjalanksn Rukun Islam 5 (lima) perkara dan Rukun Iman 6 (enam) perkara, untuk mendapatkan itu harus dengan Ilmu juga, tentu ilmu keagamaan bagi yang percaya dan yakin ada nya sorga kelak tempat orang-orang yang berbuat baik pada sesama manusia (hablum minanas) dan juga pada Tuhan nya (Hablum minallah) amal kita Tuhan tidak bisa menerima jika kita tidak baik sesama manusia, apakah kita satu keyakinan antar ummat beragama maupun bukan satu agama atau keyakinan dengan kita yang di kenal antar umat beragama, terhadap kita yakin Tuhan itu ada melalui malaikat dan Rasulnya bahwa sorga itu ada kelak, kita jika amal kebaikan kita banyak setelah di timbang malaikat, lolos kita akan masuk sorga...

Sesama Penegak Hukum di Indonesia suka bersitegang dalam sistem peradilan pidana? suatu kajian singkat.

Gambar
Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. PENEGAK HUKUM sebut saja Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat (Catur Wangsa), sekarang di perluas masuk nya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sehingga menjadi 5 (lima) penegak hukum dengan istilah (Panca Wangsa) mereka mempunya tugas dan fungsi yang berbeda-beda seperti Polisi sebagai penyelidik, penyidik yang tugas dan fungsinya mencari bukti-bukti permulaan menjadikan orang menjadi tersangka jika 2 (dua) saja alat bukti seseorang di jadikan tersangka menangkap dan menahan tersangka, Jaksa bertugas menerima berkas dari kepolisian jika sudah lengkap membuat surat dakwaan agar tidak begitu lama tersangka di bawa ke persidangan pengadilan negeri atau di tempat lain yang di benarkan oleh hukum dan membuat tersangka menjadi terdakwa di gelar perkaranya terbuka untuk umum mewakili pemerintah dalam menegakan hukum, Hakim sifat mengadili terdakwa tadi dengan bukti-bukti yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU...

MENYOAL ADVOKAT PROFESIONAL & BERMARTABAT

Gambar
Oleh : Aisstant Proffesor, Mohammmad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H. ADVOKAT itu harus menyadari diri nya harus bekerja secara profesional dan bermartabat artinya dia bekerja harus taat pada hukum dan perundang-undangan dan kode etik profesinya mohon di baca kode etik tersebut apakah ia Advokat senior dan yunior. ADVOKAT, hendak ketika menangani perkara ada 3 (tiga) unsur dalam diri nya yaitu : akal, pikiran bisa membedakan yang benar dan salahnya, membedakan baik dan buruk nya, tajam pemikiran intelektual nya atau nalar nya patut tidaknya, layak tidak nya suatu kasus untuk di kerjakan nya harus mengasah pikiran nya dengan ilmu hukum di milikinya dan harus rajin membaca agar ada keilmuan nya kenapa tidak ? Dengan ilmu dia dapat memberikan pelayanan yang baik atau pemikiran pada klien nya ketika dia sedang di datangi oleh klien konsultasi hukum, mencari solusi perkara seseorang ( calon klien ) dan dapat memberikan solusi atau jalan keluarnya, begitu juga jika menempuh u...

ADVOKAT TIDAK BISA DI PUNGKIRI UNTUK MENGANGKAT POPULERITAS DALAM MENANGANI SUATU KASUS

Gambar
Oleh : Asisstat Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H. ADVOKAT, adalah salah satu penegak hukum di samping polisi, jaksa dan hakim ( Caturwangsa ), sekarang di perluas Lembaga Pemasyarakatan LP (Panca Wangsa ) setara artinya meskipun tidak sama, karena Advokat masuk pada sistem hukum peradilan pidana sebagai contoh terhadap mana sang Advokat harus ahli dalam menangani perkara baik sifat litigasi maupun non litigasi ; yang dikenal dengan Penasehat Hukum ( PH ), Pengacara pada umum nya. Dalam menjalankan tugas nya peran dan fungsi nya seperti mendampingi orang- orang yang tersandung hukum khusus perkara pidana Advokat menurut hemat penulus artikel singkat ini ketika dia menangani kasus apapun jenis apalagi mengundang perhatian publik sifat nya go nasional bahkan internasional sekalipun " sulit ; dipungkiri " dia dapat mempopulerkan nama nya ketenaran nya pada publik apapun cerita seorang Advokat pasti otomatis mengangkat dirinya untuk mendongkrak k...

PENGAMBILAN SUMPAH CALON ADVOKAT DILUAR PERADI BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT NO.18 TAHUN 2003

Gambar
Oleh.: Asistant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. Tadinya kita banyak berharap pada Ketua Mahkamah Agung RI yang menggantikan Ketua umum Hata Ali untuk dapat mencabut Surat Mahkamah Agung RI No. 073 Th 2015 itu yang jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku bila kita baca dan kaji secara seksama tata urutan perundang-undangan menurut hukum ketatanegaraan  : " Azas perundang-undangan peraturan atau perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya harus tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang lebih tinggi " apalagi ini   sifat bukan surat edaran tetapi surat biasa yang di keluarkan oleh petinggi hukum dan melanggar hukum dengan berbagai alasan untuk mencari solusi ada Organisasi Advokat lahir diluar Peradi, sambil menunggu keluarnya Rancangan Undang-Undang Advokat ( RUUA ) yang baru rasa sampai sekarang tidak terwujud sudah 9 tahun yang di tunggu-tunggu  secara de youre bentuk...

MENYOAL PROFESI AKADEMISI & PRAKTISI HUKUM KAJIAN SINGKAT

Gambar
Oleh : Asistant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H M.H. AKADEMISI, sebut saja Guru, Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap atau Dosen luar biasa, biasa nya pola pikirnya obyektif mengamati sesuai meneliti sesuatu dan menuangkan tulisan ilmiah dan artikel-artikel singkat dalam berbagai media sesuai dengan ilmu dan kecakapan nya dan berbagai disiplin ilmu nya seperti ilmu hukum secara teoritis dan di analisa dan di kaji dalam bentuk karya ilmu dan tulisan artikel berdasarkan pemikiran yang di dasari oleh keilmuan yang di milikinya apakah ia bergelar Magister ( S2 ) atau tingkat Doktor ( S3 ) atau Guru Besar/ Profesor Akademisi atau Profesor Kehormatan berkat jasa-jasa dalam kemajuan dunia pendidikan atau ia punya prestasi dan karya nyata berguna bagi bangsa dan negara berkat penelitian nya dalam satu ilmu pengetahuan dapat di berikan Jabatan Akademis Profesor atau Guru Besar bukan gelar sebenarnya gelar tertinggi dalam disiplin ilmu adalah Doktor ( S3 ) sedangkan G...