MENYOAL ADVOKAT PROFESIONAL & BERMARTABAT
ADVOKAT itu harus menyadari diri nya harus bekerja secara profesional dan bermartabat artinya dia bekerja harus taat pada hukum dan perundang-undangan dan kode etik profesinya mohon di baca kode etik tersebut apakah ia Advokat senior dan yunior.
ADVOKAT, hendak ketika menangani perkara ada 3 (tiga) unsur dalam diri nya yaitu : akal, pikiran bisa membedakan yang benar dan salahnya, membedakan baik dan buruk nya, tajam pemikiran intelektual nya atau nalar nya patut tidaknya, layak tidak nya suatu kasus untuk di kerjakan nya harus mengasah pikiran nya dengan ilmu hukum di milikinya dan harus rajin membaca agar ada keilmuan nya kenapa tidak ? Dengan ilmu dia dapat memberikan pelayanan yang baik atau pemikiran pada klien nya ketika dia sedang di datangi oleh klien konsultasi hukum, mencari solusi perkara seseorang ( calon klien ) dan dapat memberikan solusi atau jalan keluarnya, begitu juga jika menempuh upaya hukum litigasi sebagai benteng terakhir dalam berperkara.
ADVOKAT juga punya hati nurani atau rasa batin nya ; punya akhlaq yang terpuji dan dapat di percaya bila dia bekerja dalam menangani suatu kasus apa saja perkara nya bekerja sesuai dengan kepribadian seorang Advokat.
ADVOKAT, disamping akal pikiran dan batin nya atau rasa nya seorang Advokat juga harus punya " Etos Kerja " yang tinggi itu nama karsa atau kehendaknya semangat untuk bekerja untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan nya jika tersandung dibidang hukum, pemberani dan tegas jika bertindak pantang menyerah harus " Bermental Pejuang," mental petarung dapat berbuat yang terbaik buat masyarakat, karena Advokat itu pelayan hukum, yang bisa mewakili masyarakat.
Kesimpulan nya hendaknya seorang Advokat bekerja secara profesional dan bermartabat dengan 3 ( tiga ) unsur akal, rasa dan kehendak tadi tetap sehat dan beribang secara pisikologis nya.
Semoga bermanfaat sebagai pencerahan khusus buat Advokat Indonesia salam persahabatan dan perjuangan.
Akademi/ Praktisi ; pengajar Kode Etik Advokat & peran dan fugsi organisasi Advokat Peradi, anggota Ahli & Dosen Republik Indonesia ( ADRI ).
Komentar
Posting Komentar