PENGAMBILAN SUMPAH CALON ADVOKAT DILUAR PERADI BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT NO.18 TAHUN 2003

Oleh.: Asistant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Tadinya kita banyak berharap pada Ketua Mahkamah Agung RI yang menggantikan Ketua umum Hata Ali untuk dapat mencabut Surat Mahkamah Agung RI No. 073 Th 2015 itu yang jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku bila kita baca dan kaji secara seksama tata urutan perundang-undangan menurut hukum ketatanegaraan  : " Azas perundang-undangan peraturan atau perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya harus tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang lebih tinggi " apalagi ini   sifat bukan surat edaran tetapi surat biasa yang di keluarkan oleh petinggi hukum dan melanggar hukum dengan berbagai alasan untuk mencari solusi ada Organisasi Advokat lahir diluar Peradi, sambil menunggu keluarnya Rancangan Undang-Undang Advokat ( RUUA ) yang baru rasa sampai sekarang tidak terwujud sudah 9 tahun yang di tunggu-tunggu  secara de youre bentuk  Single Bar tetapi secara de facto Multi Bar yang di paksakan jelas pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh petinggi hukum itu sendiri masa Surat 073 th 2015 bertabrakan dengan Undang-Undang Advokat No. 18 th 2003 itu, apa alasan untuk mencari solusi menurut hemat penulis tidak lah tepat Surat Ketua MARI No. 073 Th 2015 melawan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 produk Legislatif dan Eksekutif itu ini bisa menjadi presiden buruk dalam hukum dan perundang-undangan.

PERADI sah hasil kesepakatan 8 OA asal paska UU Advokat lahir diberi hak 8 kewenangan nya yaitu : 1.mengadakan dan menyelenggarakan
   pendidikan ( PKPA ) calon Advokat. 2.mengadakan ujian calon Advokat
3.mengangkat calon Advokat. 4.mengajukan sumpah calon Advokat
   ke Pengadilan Tinggi setempat. 5.membentuk komisi pengawas
   Advokat ( Komwas ), 
6.membuat Kode Etik Advokat, 7.membentuk Dewan Kehormatan
   Daerah dan Pusat ( DKD/ DKP ) dan
8. Memberhentikan Advokat.

Kesimpulan nya di sadari atau tidak di sadari penyumpahan calon Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi adalah melanggar hukum meskipun acuan nya Surat Ketua MARI No. 073 Tahun 2015 itu tentu kita sebagai hamba hukum yang faham hukum mestinya kita malu melanggar hukum dan harus mempunyai budaya malu.

Wakil Sekretaris Jenderal Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan DPN Peradi, Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Bid.Sosial & Masyarakat, Dosen Terbang PKPA Peradi se Indonesia sudah mengajar 45 PTN/ PTS, Dosen Tetap FHS Unma Banten, Dosen luar biasa berbagai FH PTS se Jabodetabek, Anggota Asosiasi Ahli & Dosen Republik Indonesia ( ADRI ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?