SEHARUSNYA UNTUK KASUS KORUPSI PERLU SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK Oleh : Asisstant Proffesor, Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.

Photo. Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H 

KORUPSI, salah satu tindak pidana yang menjadi musuh negara disamping tindak pidana teroris dan narkoba biasa 3 (tiga) tindak pidana ini jarang dapat diberikan status penangguhan penahanan yang diajukan Penasehat Hukumnya (PH).

Betapa sangat berbahaya tindak pidana yang satu ini uang negara kebobolan ratusan militar bahkan triliun rupiah di raupnya, rakyat menderita akibat tindak pidana korupsi ini akhirnya negara ; lembaga tingi negara legislatif dan eksekutif berpikir melahirkan lembaga, sifatnya independen lahirlah Komisi Pemberantas Krupsi (KPK) agar lebih yakin masyarakat pada penegak hukum ini tadi hanya di berikan untuk menindak kasus korupsi pada lembaga kejaksaan semata untuk kasus korupsi berskala nasional di berikan pada KPK untuk proses penyelidikan dan penyidikan nya dengan personil terdiri dari gabungan penegak hukum dengan 5 (lima) pimpinan KPK dengan satu ketua yang telah lolos seleksi baik oleh pemerintah dan DPR RI itu sendiri.

Perlu untuk menyeret pelaku korupsi yang namanya koruptor dengan sistem pembuktian terbalik ; " Pembuktian Terbalik merupakan suatu jenis pembuktian yang berbeda dengan hukum acara pidana yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jenis pembuktian mewajibkan Terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau membuktikan secara negatif (Sebaliknya) terhadap dakwaan Penuntut Umum."

Adapun sistem pembuktian terbalik nya minimal menekan pelaku kejahatan Korupsi agar uang negara dapat disita atau diselamatkan dari tangan kruptor itu sendiri; dari mana dia dapat harta kekayaan sebesar itu sebagai Aparatur Negara/ASN atau pejabat negara sementara gaji dan takaran standar nya sudah jelas sesuai dengan golongan kepangkatan nya inilah yang patut di curigai dan patut kita kaji tentu tetap menganut azas praduga tidak bersalah demi terwujud nya implementasi Undang-Undang No.28 Th 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; Undang-Undang No. 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi yang susah beberapakali mengalami perubahan.

Kesimpulan tulisan artikel singkat ini bahwa untuk menyelamatkan uang negara perlu di rubah sistem pembuktian terbalik semoga bermanfaat.

Dosen Tetap STIH Painan Banten, Advokat Peradi menjabat Korwil Peradi Bagian Banten dan Wakil Ketua l DPC Peradi Pandeglang juga Sekretaris DPC Ikadin Serang Banten.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?