Sesama Penegak Hukum di Indonesia suka bersitegang dalam sistem peradilan pidana? suatu kajian singkat.
Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
PENEGAK HUKUM sebut saja Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat (Catur Wangsa), sekarang di perluas masuk nya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sehingga menjadi 5 (lima) penegak hukum dengan istilah (Panca Wangsa) mereka mempunya tugas dan fungsi yang berbeda-beda seperti Polisi sebagai penyelidik, penyidik yang tugas dan fungsinya mencari bukti-bukti permulaan menjadikan orang menjadi tersangka jika 2 (dua) saja alat bukti seseorang di jadikan tersangka menangkap dan menahan tersangka, Jaksa bertugas menerima berkas dari kepolisian jika sudah lengkap membuat surat dakwaan agar tidak begitu lama tersangka di bawa ke persidangan pengadilan negeri atau di tempat lain yang di benarkan oleh hukum dan membuat tersangka menjadi terdakwa di gelar perkaranya terbuka untuk umum mewakili pemerintah dalam menegakan hukum, Hakim sifat mengadili terdakwa tadi dengan bukti-bukti yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Hakim itu adalah mewakili negara dalam memeriksa serta memvonis bersalah tidak terdakwa, sedangkan Advokat yang di kenal Penasehat Hukum (PH)di pengadilan sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 Advokat/ PH tadi akan berjuang untuk mendampingi dan membela sang terdakwa dengan segala kemampuan tenaga, pikiran nya berusaha untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dapat di bebaskan dengan strategi keilmuan ke Advokatannya sebagai mewakili masyarakat untuk menegaksn hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan, terlepas hakim menilai perkara tersebut benar bersalah tidak nya, sedangksn Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) tugasnya menerima titipan terdakwa untuk di tahan meskipun masing-masing ada upaya hukum bisa proses banding dan kasasinya dan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) Lapas tadi di beri tugas agar Terpidana dapat didik dalam rumah tahanan negara kelak di harapkan kembali ke jalan yang benar, kembali ke masyarakat.
Tapi dalam menjalankan tugas dan fungsi penegak hukum itu dalam proses berhadapan baik di tingkat penyedikan, penuntutan dan di gelar di persidangan dalam sistem peradilan pidana terpadu meliputi Jaksa, Hakim dan Advokat 3 (tiga) serangkai, bahkan sampai ke Lapas suka bersitegang berhadapan muka dan berargumentasi, kami melihat ini sering terjadi mestinya diantara penegak hukum itu sendiri melihat satu kesatuan " mitra " dalam mengungkap sutu kasus, bisa kita bandingkan pada negara-negara maju hendaknya bekerja secara " profesional dan dilandasi oleh kode etik " masing-masing sebagai negara hukum hal itu wajib di perhatikan dengan baik-baik menuju terwujudnya kebenaran dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan jangan sampai ada istilah " banyak peradilan keadilan tidak ada di rasakan oleh masyarakat."
Kesimpulan nya penegak hukum tidak sedikit bersitegang bila berhadapan sesama penegak hukum, kiranya dapat di sadari penegak hukum harus dapat bekerja dengan baik profesional dan bermartabat semoga bermanfaat.
*Pengamat hukum Akademisi senior, Advokat senior dosen terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi sudah mengajar 45 PTN/ PTS se Indonesia, tercatat Anggota Asosiasi Ahli & Dosen Republik Ibdonesia (ADRI), dosen tetap FHS Unma Banten dan dosen luar biasa pada berbagsu FH PTS lintas Jabodetabek-Banten.
Komentar
Posting Komentar