MENYOROTI KINERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN.
Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Saya coba menyoroti kinerja Lembaga Pemasyarakatan (LP) bagian dari sistem peradilan pidana terpadu bidang kerjanya pembinaan apakah status Terdakwa sudah tetap atau sifat nya titipan karena ada upaya banding dan kasasi, sebagai Akademisi dan juga Praktisi senior merasa terpanggil untuk menulis dan berbagi ilmu pengetahuan sebagai pencerahan hukum buat masyarakat, tidak bermaksud mencari kambing hitam atau mencari-cari kesalahan kinerja petugas, sebut saja "oknum" kita tau penegak hukum (praktisi) ; polisi, jaksa, hakim, advokat/ PH dan juga Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) bagian yang tidak terpisahkan dalam perjalans Tersangka/ Terdakwa/ Terpidana.
Kami melihat dengan nyata sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan baik itu di LP Sukamiskin Bandung dan LP Taruna Tangerang dan Rutan-Rutan lain nya seperti kami mengadakan penyuluhan hukum langsung Gratis Konsultasi Hukum, contoh seharus Rutan Sukabumi di huni 350 orang di huni 750 orang dan LP Taruna di huni 3500 orang ideal nya 750 orang dapat di bayangkan bukan ?
Sejak istilah Penjara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan (LP) th 1963 pada waktu itu Menteri Kehakiman RI Soeharjo untuk membedakan penjara dengan Lembaga Pemasyarakatan agar tidsk lagi kalimat Penjara selama ini seram atau angker peninggalan kolonial Belanda agar Terpidana dapat di didik olrh negara di manusiakan selama sekolah kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan kelak menjadi sadar atas perbuatan nya kembali menjadi orang baik bila terjun lagi di tengah-tengah masyarakat ini perlu perhatian kita semua khusus lembaga yang berwenang untuk memperbaiki Lembaga Pemasyarakatan ini jika ada yang bermasalah itu adalah personal pribadi "oknum" perlu pengawasan yang melekat semakin baik, dan juga para Terpidana harus di perlakukan manusiawi dan bermartabat jangan sampai Terpidana keluar dari (bebas) dari hukuman nya bukan semakin baik malahan sebaliknya dan juga para karyawan Lembaga Pemasyarakatan tingkat kesejahteraan nya perlu di perhatikan agar bekerja menjadi baik secara profesional di landasi kode etik ASN nya.
Kesimpulan nya agar Lembaga Pemasyarakatsn kinerja perlu pengawasan yang ketat dan berimbang juga dengan kesejahteraan di perhatikan menuju Lembaga Pemasyarakatan Modren dan manusiawi.
Pengamat Hukum/ pemerhati Lembaga Pemasyarakatan dan juga Akademisi dan Praktisi
Saya coba menyoroti kinerja Lembaga Pemasyarakatan (LP) bagian dari sistem peradilan pidana terpadu bidang kerjanya pembinaan apakah status Terdakwa sudah tetap atau sifat nya titipan karena ada upaya banding dan kasasi, sebagai Akademisi dan juga Praktisi senior merasa terpanggil untuk menulis dan berbagi ilmu pengetahuan sebagai pencerahan hukum buat masyarakat, tidak bermaksud mencari kambing hitam atau mencari-cari kesalahan kinerja petugas, sebut saja "oknum" kita tau penegak hukum (praktisi) ; polisi, jaksa, hakim, advokat/ PH dan juga Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) bagian yang tidak terpisahkan dalam perjalans Tersangka/ Terdakwa/ Terpidana.
Kami melihat dengan nyata sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan baik itu di LP Sukamiskin Bandung dan LP Taruna Tangerang dan Rutan-Rutan lain nya seperti kami mengadakan penyuluhan hukum langsung Gratis Konsultasi Hukum, contoh seharus Rutan Sukabumi di huni 350 orang di huni 750 orang dan LP Taruna di huni 3500 orang ideal nya 750 orang dapat di bayangkan bukan ?
Sejak istilah Penjara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan (LP) th 1963 pada waktu itu Menteri Kehakiman RI Soeharjo untuk membedakan penjara dengan Lembaga Pemasyarakatan agar tidsk lagi kalimat Penjara selama ini seram atau angker peninggalan kolonial Belanda agar Terpidana dapat di didik olrh negara di manusiakan selama sekolah kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan kelak menjadi sadar atas perbuatan nya kembali menjadi orang baik bila terjun lagi di tengah-tengah masyarakat ini perlu perhatian kita semua khusus lembaga yang berwenang untuk memperbaiki Lembaga Pemasyarakatan ini jika ada yang bermasalah itu adalah personal pribadi "oknum" perlu pengawasan yang melekat semakin baik, dan juga para Terpidana harus di perlakukan manusiawi dan bermartabat jangan sampai Terpidana keluar dari (bebas) dari hukuman nya bukan semakin baik malahan sebaliknya dan juga para karyawan Lembaga Pemasyarakatan tingkat kesejahteraan nya perlu di perhatikan agar bekerja menjadi baik secara profesional di landasi kode etik ASN nya.
Kesimpulan nya agar Lembaga Pemasyarakatsn kinerja perlu pengawasan yang ketat dan berimbang juga dengan kesejahteraan di perhatikan menuju Lembaga Pemasyarakatan Modren dan manusiawi.
Pengamat Hukum/ pemerhati Lembaga Pemasyarakatan dan juga Akademisi dan Praktisi
Komentar
Posting Komentar