ADVOKAT TIDAK BISA DI PUNGKIRI UNTUK MENGANGKAT POPULERITAS DALAM MENANGANI SUATU KASUS
ADVOKAT, adalah salah satu penegak hukum di samping polisi, jaksa dan hakim ( Caturwangsa ), sekarang di perluas Lembaga Pemasyarakatan LP (Panca Wangsa ) setara artinya
meskipun tidak sama, karena Advokat masuk pada sistem hukum peradilan pidana sebagai contoh terhadap mana sang Advokat harus ahli dalam menangani perkara baik sifat litigasi maupun non litigasi ; yang dikenal dengan Penasehat Hukum ( PH ), Pengacara pada umum nya.
Dalam menjalankan tugas nya peran dan fungsi nya seperti mendampingi orang- orang yang tersandung hukum khusus perkara pidana Advokat menurut hemat penulus artikel singkat ini ketika dia menangani kasus apapun jenis apalagi mengundang perhatian publik sifat nya go nasional bahkan internasional sekalipun " sulit ; dipungkiri " dia dapat mempopulerkan nama nya ketenaran nya pada publik apapun cerita seorang Advokat pasti otomatis mengangkat dirinya untuk mendongkrak ketenarannya semakin di kenal publik terlepas dari seorang Advokat tidak boleh mengiklankan atau mencari popularitas pada kasus yang ia sedang tangani sebut saja sifat " Sunatullah " artinya dengan sendirinya pasti dia menjadi Top istilah bahasa lepas nya, tapi seorang Advokat profesional mestinya tidak demikian tapi itulah fakta dan nyata dalam dunia persilatan kerja seorang Advokat kadang berkat naiknya
popularitas nya ibarat seorang artis saja bisa jadi " publik figur" ketika dia naik daun dari akarnya dan sudah go nasional dan internasional bicara apa saja orang yakin saja jika ia menangani suatu kasus pasti menang, padahal tidaklah demikian kinerja seorang Advokat profesional dan yang dilandasi etika profesinya melekat pada diri nya.
Advokat, terlepas dari ia bekerja publiklah yang menilai tapi kami melihat itu tidak dapat di pungkiri kerja atau kinerja khusus kasus- kasus pidana bernuansa bersifat nasional bahkan internasional itu dengan sedirinya akan dia terima dan itu akan datang sendiri jika anda benar-benar menjalankan profesi ini dengan baik ; tulus dan murni semata-mata untuk menegakan hukum yang dilandasi kebenaran dan keadilan sejati.
Tapi kami yakin apakah Advokat tersebut hanya sekedar mengangkat popularitas dirinya atau benar-benar panggilan jiwa seorang Advokat pejuang dan watak petarung " fiat justitia ruat coelum."
Sekali lagi tulisan artikel singkat ini sekedar merangsang dan mengajak masyarakat untuk dapat menilai apakah Advokat itu sekedar mencari popularitas atau benar-benar panggilan hati nurani untuk turun membela kebenaran dan keadilan hukum.
Kesimpulan nya seorang Advokat tidak dapat dipungkiri atau sulit menilai khusus masyarakat biasa kinerja seorang Advokat apakah ia benar-benar mencari popularitas atau tidaknya, tapi Advokat profesional akan bekerja sesuai dengan sistem kerja yang baik yang dilandasi oleh kode etik profesinya tanpa untuk mencari popularias dengan sendiri ia bakal dikenal publik baik itu sifat nya nasional bahkan internasional, semoga bermanfaat salam perjuangan jadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan, biar langit runtuh keadilan harus di tegakan ( fiat justitia ruat coelum ).
Akademisi Dosen Terbaik PKPA PERADI, dan Anggota Ahli & Dosen Republik Indonesia ( ADRI ), Wasekjen DPN Peradi.Bid.Kajian Hukum & Perundang- Undangan, Waketum DPP Ikadin Bid.Sosial & Masyarakat, Ketua DPC Peradi Pandeglang dan Ketua DPC Ikadin Serang dll.
Komentar
Posting Komentar