Negara Indonesia Merdeka 80 Tahun dilihat dari persfektif Tujuan Negara.


Oleh : Bung Hersit.
Bangsa ini atas desakan para Pemuda menculik Bung Karno dan Bung Hatta di bawa ke daerah Rengasdengklok Kerawang oleh para pemuda meminta kedua Tokoh ini segera memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia, pikir punya pikir kedua Tokoh Bangsa siap segera Memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia tepat pada Tanggal 17 Agustus 1945 pada hari Jum'at sekitar jam 10.00 WIB tepat bertempat di Gedung Kebangsaan No.56 Jakarta Kediaman Bung Karno sekarang Rumah tersebut menjadi Jalan Kemerdekaan untuk mengenang peristiwa itu di bangunlah Patung Bung Karno di sana sampai sekarang silahkan liat kesana dan resapi arti sebuah patung dan peristiwa serta perjalanan nya.
Sekarang kita sudah merdeka 80 tahun usia 80 tahun sudah cukup dewasa saya ibaratkan usia manusia sudah luar biasa bukan jika usia manusia bisa mencapai 80 tahun, saya sebagai anak bangsa, akademisi senior ( 1986 sd sekarang sudah mengabdi mengajar semua tingkatan jenjang pendidikan kecuali tingkat TK dan SD dan juga Dosen Terbang PendidikN Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi sudah mengajar di 50 PTN/ PTS se Indonesia salah satu Tujuan Negara mencerdaakan bangsa ini.
Dan 1993 diangkat jadi Pengacara Praktik SK KPT DKI Jakarta jo SK Menkeh RI 1998 jadi Advokat.
Saya coba membahas arti Kemerdekaan bagi bangsa ini apakah kita sudah merdeka ? Baik secara lahiriah dan batiniah ?
Mari kita lihat Tujuan Negara didirikan periksa Pembukaan UUD 1945 dalam Batang Tubuh nya sbb :
1.Melindungi segenap bsngsa Indonesis dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.Memajukan kesejahteraan umum.
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa serta.
4.ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kememerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Melihat 4 Tujuan negara itu dalam hal ini khusus dalam butir 1 diatas melindungi  rasa masih ada yang kurang maksimal terbukti dalam penegakan hukum adanya intoleran pada agama tertentu  hubungan oknum antar umat beragama rasa belum nyaman dan banyak pelanggaran HAM, terus masih lemah penegakan hukum khusus Aparat Penegak Hukum (APH) perlu juga di terapkan kehadiran KUHP dan RUU KUHAP agar sinkron menghargai hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana dll nya, dalam butir 2. Memajukan kesejahteraan umum ini juga harus perhatian serius belum merata perlu kerja keras pemerintah dan lembaga perwakilan rakyst sebagai pengontrol kekuasaan harus bersama-sama masih banyak kasus-kasus korupsi khusus parlemen ; segera menerbitkan UU perampasan aset hingga sekarang tidak jelas apa maksudnya terkesan kawatir senjata 
makan tuan jika terjadi pada diri nya tersandung hukum takut di miskinkan ?
Sedangkan yang ke 3.masalah mencerdaskan bangsa ini wajib untuk tingkat SD sd Sekolah Lanjutsn SLTP dan SLTA gratis biaya pendidikan kita baik negeri dan swasta ini juga masih wecana fakta yang perlu segera mungkin dan pengawasan serta kesejahteraan Guru dan Dosen wajib di perhatikan apa sudah layak hidup atau tidak ini yang 3 butir saja yang sangat urgen di perhatikan sudah dan satu lagi butir 4  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan dengan kenerdekaan 80 tahun HUT RI tujuan negara belum msksimal kita laksanakan meskipun sudah banyak yang kita capai dengan Pemerintahan Presiden Prabowo Subiyajto dengan Kabinet Merah Putih nya penulis berharap harus berangkat dari ' Politicil Will ' harus ada perubahan yang lebih baik khusus prihal korupsi harus bisa di tekan segera kepada DPR RI menerbitkan UU Perampasan Aset tidak ada alasan jika bangsa mau maju terakhir dari artikek tulisan singkat ini saya mengucapkan " Selamat Ulang Tahun Republik Indonesia ke 80 Tahun Maju dan Jayalah bangsaku semoga bermanfaat..

Bung Hersit Akademisi Hukum Dosen Tetap FHS Universitas Mathla'ul Anwar Banten, Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid.Sosial dan Masyarakat dan Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bid.Kajian Hukum dan Perundang-Undangan serta Dosen Terbang PKPA PERADI sudah mengajar 50 PTN/ PTS se Indonesia dan Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia.@(Redtapakburuh)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?