Dialam Demokrasi hendaknya berbicara bebas tapi santun dan terkontrol tanpa melanggar hukum ?

Dialam Demokrasi hendaknya berbicara bebas tapi santun dan terkontrol tanpa melanggar hukum ?
Oleh : Bung Hersit/17/08/2025
Sejak Reformasi hukum, demokrasi di republik ini 1998 Silam, patut kita syukuri bebas berbicara tidak seperti di era orde baru hanya perlu kesadaran setiap orang boleh mengkritisi pemerintahan misalnya tentu sifatnya " Konstruktif " bebas yang merupakan hak setiap warga negara dan siapa saja masyarakat sipil sebagai alat kontrol pada pemerintah atau penguasa tanpa alat kontroling dari masyarakat bukan ciri negara demokrasi kedaulatan itu ada pada warga negara, atau rakyatlah yang berkedaulatan sebagaimana berdirinya suatu negara antara lain ada rakyat dan pemerintahan jadi rakyat atau warga negara itu adalah salah satu unsur mutlak berdirinya suatu negara yang jumlah penduduk 280 juta jiwa ini, mendahulukan penegakan hukum diatas segalanya, hukumlah yang berdaulat dan di jadikan panglima setiap warga negara bersamaan kedudukan nya dalam hukum dan pemerintahan tidak terkecuali siapapun juga jika ada pelanggaran hukum wajib di periksa lewat panggilan alat penegak hukum tapi tidak sembarang memanggil untuk di periksa polisi misalnya jangan sampai ada dugaan " kriminalisasi " seorang tokoh karena terlalu berani bersuara untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan hukum tetap menganut azas praduga tidak bersalah...kita sejak reformasi dibidang demokrasi dan hukum sudah kira sepakati tahun 1998 silam harus kita lanjutkan jangan kita cederai para toko sebut saja  tokoh hukum bersuara lantang untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan mari kita dukung penegakan hukum semakin baik kedepan nya.

Para tokoh boleh berbicara apa saja tapi hendaknya jangan melanggar hukum tokoh hukum, akademisi dll nya silahkan negara kita dirikan di era reformasi alhamdulillah kita hari ini 17 Agustus 2025 HUT RI ke 80 tahun semoga bangsa semakin maju tentu masih banyak kekurangan yang harus kita benahi kedepan, para penegak Hukum ; Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat sebagai penegak hukum mewakili pemerintah, mewakilu negara dan mewakili masyarakat menjadikan hukum sebagai panglima bukan bertindak tidak di dasari oleh hukum semua kita kerjakan akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Tuhan nanti semoga tulisan artikel singkat bermanfaat.

Penulis : Bung Hersit Pengamat hukum dan demokrasi, akademisi senior dan praktisi senior.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?