KONFERENSI PERS PARTAI BURUH MENYIKAPI SITUASI KONDISI TERKINI DI TANAH AIR TENTANG AKSI DEMONSTRASI DAN TUNTUTAN RAKYAT

KONFERENSI PERS PARTAI BURUH MENYIKAPI SITUASI KONDISI TERKINI DI TANAH AIR 

SABTU, 30 AGUSTUS 2025[DISAMPAIKAN OLEH PRESIDEN PARTAI BURUH, Ir. H. SAID IQBAL, M.E.]
A. TENTANG AKSI DEMONSTRASI DAN TUNTUTAN RAKYAT
1. Buruh dan organisasi-organisasi buruh menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya pekerja Ojol, almarhum Affan Kurniawan, serta mendoakan para korban lainnya agar segera diberikan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
2.  Buruh dan organisasi-organisasi buruh setuju dan mengambil posisi bersama rakyat Indonesia yang menuntut perbaikan sistem di semua lembaga negara, khususnya lembaga DPR RI.
3.  Bahwa namun demikian Buruh dan organisasi-organisasi buruh menolak dan tidak setuju pada aksi vandalisme dan anarkisme sebab; 
(i) tindakan merusak fasilitas umum pada gilirannya justru merugikan kepentingan rakyat sendiri; dan
(ii) tindakan tersebut berpotensi memecah-belah persatuan diantara sesama anak bangsa.
4.  Buruh dan organisasi-organisasi buruh meminta kepada aparat keamanan, baik personel kepolisian, prajurit TNI, termasuk petugas lain yang diperbantukan, untuk menghentikan tindakan represif, tindakan kekerasan, tindakan berlebihan/tindakan diluar batas, serta tindakan yang menyalahi prosedur dalam mengamankan aksi demonstrasi yang berpotensi menghilangkan nyawa demonstran.
5.  Buruh dan organisasi-organisasi buruh meminta kepada semua aparat keamanan untuk bersikap adil, bertindak humanis, menunjukan sikap toleransi, bertugas dengan penuh kesabaran, serta memposisikan para demonstran sebagai sesama saudara.
6.  Buruh dan organisasi-organisasi buruh menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya kaum buruh di seluruh Indonesia untuk mulai mengambil peran aktif memulihkan kembali situasi dan kondisi bangsa demi terciptanya Indonesia yang damai.

B. TENTANG PERBAIKAN SISTEM DI DPR
7. Buruh dan organisasi-organisasi buruh meminta DPR untuk membuat kebijakan secara tertulis dan mengumumkannya secara terbuka kepada rakyat bahwa tunjangan uang perumahan Anggota DPR dihentikan. Aturan mengenai perumahan Anggota DPR kembali ke aturan sebelumnya, yaitu Anggota DPR menempati rumah dinas yang sudah disediakan oleh negara.
8.  Buruh dan organisasi-organisasi buruh meminta DPR, melalui pimpinan fraksi masingmasing untuk memberikan sanksi berat kepada Anggotanya yang sudah mengeluarkan pernyataan yang melukai hati dan perasaan rakyat, serta bertingkah laku yang tidak pantas (berjoget-joget dan melakukan flexing), sehingga perbuatan/ tindakan tersebut telah memancing serta menyulut aksi demo besar-besaran di seluruh tanah air.
9.  Dalam hal tidak ada tindakan apapun dari DPR, maka Buruh dan organisasi-organisasi buruh dalam waktu dekat akan melaporkan anggota-anggota DPR yang telah melukai hati dan perasaan rakyat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk diberikan sanksi yang tegas, tidak terkecuali pemberian sanksi maksimal, yaitu pemberhentian dari jabatan sebagai Anggota DPR.

C. TENTANG LANGKAH CEPAT YANG PERLU DIAMBIL PEMERINTAH DAN DPR
10. Percepatan Pembentukan Undang-Undang10. Buruh dan organisasi-organisasi buruh meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh fraksi di DPR untuk segera mengambil langkah cepat dalam mingguminggu ini dan minggu-minggu berikutnya, agar memulai dan mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang, antara lain 5 (lima) RUU, yaitu; (i) RUU Ketenagakerjaan; (ii) RUU Perampasan Aset; (iii) RUU Pemilu; (iv) RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga; ; dan (v) RUU Pelindungan Buruh Migran.
11. Langkah-langkah cepat terhadap proses pembentukan kelima RUU diatas harus dibuktikan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, agar rakyat mengetahui secara pasti apa saja kerja-kerja Anggota DPR.Pemenuhan Tuntutan Pekerja Ojol
12. Buruh dan organisasi-organisasi buruh meminta kepada pemerintah untuk segera memanggil perusahaan-perusahaan digital platform dalam minggu-minggu ini dan minggu-minggu berikutnya, guna memenuhi tuntutan para pekerja Ojol, antara lain; (i) mengubah sistem potongan tarif (komisi/fee) yang diberlakukan kepada pekerja Ojoluntuk diubah dari 20% menjadi maksimal 10%; (ii) menghapus sistem tarif minimal (argo goceng) dan paket hemat lainnya; dan (iii) tidak mengenakan sanksi dalam bentuk apapun (suspend dan Pemutusan Mitra atau PM) kepada pekerja Ojol yang mengikuti aksi demonstrasi.Pemenuhan Tuntutan Pekerja/Buruh
13. Buruh dan organisasi-organisasi buruh meminta kepada pemerintah untuk dalam minggu-minggu ini dan minggu-minggu berikutnya, segera memanggil semua pihak dalam Tripartit Nasional untuk memulai proses perundingan mengenai upah minimum dan memutuskan agar kenaikan upah minimum sesuai tuntutan buruh, yaitu 8,5% - 10,5%.
14. Buruh dan organisasi-organisasi buruh meminta kepada Presiden untuk dalam minggu-minggu ini dan minggu-minggu berikutnya, agar memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk; (i) mencabut PP 35/2021 yang mengatur mengenai outsourcing,pekerja kontrak, dan PHK; (ii) membentuk Satgas PHK; (iii) menghapus pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT, dan pajak lain pekerja/buruh; dan (iv) mengubah besaran Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi, misalnya, Rp 7,5 juta.Pemenuhan Tuntutan Siswa/Mahasiswa
15. Buruh dan organisasi-organisasi buruh meminta kepada Presiden untuk dalam minggu-minggu ini dan minggu-minggu berikutnya, agar menetapkan kebijakan dibidang pendidikan yang lebih jelas, antara lain; (i) biaya sekolah gratis untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta sesuai Putusan MK; dan ii) biaya kuliah dipotong sebesar 50%.Pemenuhan Hak Rakyat Miskin Mendapatkan Rumah Gratis
16. Buruh dan organisasi-organisasi buruh meminta kepada pemerintah agar segera merealisasikan pemberian rumah gratis dan rumah murah untuk orang miskin. Tidak boleh lagi isu perumahan berhenti pada tataran jargon dan slogan, melainkan harus dibuktikan.D. DUKUNGAN BURUH KEPADA PEMERINTAHAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO
17. Buruh dan organisasi-organisasi buruh dengan ini menyatakan tetap memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan yang sah, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan tetap mengingatkan kepada pemerintah untuk memenuhi tuntutan para pekerja/buruh, pekerja Ojol, mahasiswa, dan tuntutan rakyat miskin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?