Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2025

Menyoal Advokat senior dan Yunior dari Persfektif Hukum satu kajian singkat ?

Gambar
Oleh : Aisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.* ADVOKAT itu adalah profesi bekerja berangkat dari Surat Kuasa yang di sepakati antara Advokat dengan Klien nya, praktik dalam menangani perkara, kasus atau memberi jasa hukum baik sifat litigasi dan non litigasi mewakili masyarakat. Dalam Undang-Undang Advokat No.18 Th 2003 tidak kita temukan istilah Advokat Senior dan Advokat Yunior semua setelah dia di lantik OA dan diambil Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat  sah dan berstatus Advokat, melekat pada diri nya dan praktik wilayah kerja seluruh Indonesia, hanya saja istilah tersebut dapat di artikan lama nya ia berpraktik menangani suatu perkara atau kasus dan jam terbang nya jadi pendek kalimat Advokat Senior bukan dilihat dari standar atau ukuran usia nya meskipun dia pensiunan Jenderal sekalipun atau mantan Jaksa atau Hakim baru di lantik dan diambil Sumpah tetap ber status Advokat Yunior itu harus di fahami betul hanya saja mungkin di...

Indonesia di Bawah Bayang-bayang dua Kekuatan Besar: Revolusi atau Ketidakpastian?

Gambar
Apabila Indonesia Dikuasai oleh dua Kekuatan Besar: Revolusi atau Ketidakpastian Indonesia adalah negara kepulauan dengan posisi geopolitik yang sangat strategis. Letaknya di jalur perdagangan internasional, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, serta jumlah penduduk yang besar menjadikannya magnet bagi kepentingan global. Namun, bagaimana jadinya jika Indonesia benar-benar dikuasai oleh dua kekuatan besar—baik secara politik, ekonomi, maupun militer? Dalam situasi tersebut, bangsa ini akan berhadapan dengan dua pilihan besar:  revolusi  atau  ketidakpastian . 1. Bayangan Kekuasaan Asing Ketika sebuah kekuatan besar menguasai Indonesia, kedaulatan bangsa akan terganggu. Penguasaan itu bisa berupa: • Ekonomi:  sumber daya alam dikuasai,    rakyat hanya menjadi pekerja murah. • Politik:  kebijakan nasional ditentukan dari    luar negeri. • Budaya:  identitas bangsa melemah karena    arus pengaruh asing yang d...

Peran dan Fungsi LBHC FSP KEP SPSI KARAWANG

Gambar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SP KEP SPSI Kabupaten Karawang adalah Lembaga serikat pekerja yang dibentuk sebagai wadah pendampingan hukum bagi anggota serikat pekerja serta keluarganya. LBH ini memiliki peran strategis dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum bagi buruh, khususnya dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan, hubungan industrial, dan pelanggaran hak-hak normatif pekerja. Dengan semangat solidaritas dan profesionalitas, LBH SP KEP SPSI Karawang hadir memberikan layanan: • Konsultasi hukum ketenagakerjaan • Pendampingan dalam penyelesaian     perselisihan hubungan industrial • Advokasi atas kasus PHK sepihak,   pelanggaran upah, jam kerja, dan hak normatif lainnya • Edukasi hukum bagi anggota melalui pelatihan dan sosialisasi LBH SP KEP SPSI Karawang terdiri dari tim pendamping hukum yang berpengalaman dalam bidang perburuhan, serta menjalin kemitraan dengan advokat, akademisi, dan lembaga hukum lainnya. LBH ini menjadi garda terde...

PC FSP KEP SPSI Karawang Gelar Rapat Bersama Pengurus PUK Se-Kabupaten Karawang

Gambar
Karawang, 8 September 2025. Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Karawang menyelenggarakan rapat bersama seluruh pengurus PUK yang berada di bawah naungan FSP KEP SPSI Karawang. Rapat yang digelar di kantor PC FSP KEP SPSI Karawang ini berlangsung pada pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua PC, Bung H. Ferri Nuzarli, serta Sekretaris, Bung Anto Budianto. Dalam rapat tersebut, fokus utama pembahasan diarahkan pada penguatan organisasi di internal perusahaan masing-masing. Selain itu, forum juga membahas isu-isu strategis terkait rencana perjuangan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, Undang-Undang P2SK, RUU Perampasan Aset, serta UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bung H. Ferri Nuzarli menegaskan bahwa rapat ini menjadi langkah penting untuk menyatukan persepsi, memperkuat  kons...

Sejauhnanakah ukuran stantar kehidupan Sejahtera dan Makmur pada bangsa ini ?

Gambar
Oleh: Bung MMMHS/ HERSIT Pakar Hukum Pidana ; pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Mathla'ul Anwar Banten (UNMA BANTEN), berpendapat ukurang Sejahtera tentu tercukup sandang dan pangan hidup berkecukupan bisa untuk menabung pada masa tua nya tentu susah hidupnya makmur simple demikian. Lebih lanjut Akademisi senior ini Bangsa di bangun dan di merdekakan oleh Putra terbaik Soekarno dan Mohammad Hatta (Bung Karno dan Hatta) untuk menata hidup sebagai negara baru merdeka dengan dasar Negara PANCASILA dan hukum dasar nya Undang-Undang Dasar 1945 dengan penekanan PERSATUAN BANGSA, arti penting segala kepentingan tanpa persatuan kita tidak bisa membangun bangsa dalam arti seluas-seluas nya. Coba kita evaluasi dan analisa dekade : 1. Zaman Orde Lama. Di zaman ini namanya bangsa baru merdeka segala keterbatasan dapat di maklumi sekitar 60 juta rakyat Indonesia yang harus di perjuangkan dan menata negara dan pemerintahan Bung Karno dan Bung Hatta siap be...

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Gambar
Dalam situasi negara tidak baik-baik saja negara kita akhir-akhir ini banysk nya Demo dan Penjarahan khusus buat para oknum DPR RI dan Pemerintah yang mereka anggap bersuara yang menyakitkan rakyat di negeri sekitar 12 tuntutan rakyat antara lain dan sangat urgen yang segera mungkin terbitkan dan sahkan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi kruptor segera di eksekusi oleh negara dalam hal lembaga tinggi negara, kalangan eksekutif dan legislatif yang punya kewenangan kata petinggi DPN PERADI Wakil Sekretaris Jenderal Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan diminta pendapatnya seputar judul topik diatas dengan lantang beliau bicara dan keras demi kepentingan negara dan bangsa, terlalu naip rasanya jika kedua hal tersebut tidak di terbitkan segera jika bangsa mau di selamatkan dari tangan-tangan kotor para koruptor yang membuat rakyat tetap miskin dan hidup selalu berkekurangan alias jauh dari sejahtera, dan makmur. Sementara pajak dimana di naikan yang dapat mencekik. ...

Inilah Tanggapan Seorang Advokat Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. (MMMHS/HERSIT), melihat Demo Akbar seminggu pekan ini di DPR RI dan sejumlah gedubg DPRD di daerah-daerah dilihat dari kacamata hukum ?

Gambar
Bagaimana Advokat Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. (MMMHS/HERSIT), melihat Demo Akbar seminggu pekan ini begitu semarak nya hingga memakan korban banyak bahkan meninggal dan luka-luka parah baik pada pendemo ; masyarakat/ rakyat khusus demo di lokasi DPR RI dan sejumlah gedubg DPRD di daerah-daerah dilihat dari kacamata hukum ? Berdemo boleh-boleh saha sah-sah saja menyampaikan pendapat di muka umum di bolehkan oleh Undang-Undang tapi jika sudah mengarah sifat anarkis dan pengrusakan pasilitas umum membakar dll nya jelas apapun alasan nya tidak di benarkan.ole hukum dan perundang-undangan bahkan bisa di ancam dengan pidana ; tindak pidana tidak bisa di tolelir atas tindakan tersebut. Melakukan penjarahan pada rumah-rumah anggota DPR RI sejumlah anggota Dewan ini juga tidak di bolehkan oleh hukum tapi jika di masalahkan oleh orang yang dirugikan bisa saja hanya takut nya panjang cerita bisa-bisa berbalik  nanti masyarakat tidak akan dia...

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?

Gambar
Penulis Artikel singkat : Bung MMMHS/ Hersit. Mengamati kinerja sekian bulan kabinet Merah Putih pada era Presiden Prabowo Subianto, berbagai kalangan ; pengamat berbendapat sah-sah saja di era reformasi ini, dalam bernegara ; pemerintahan tentu ada pengawasan dari dalam dan luar pemerintahan. Pengawasan dari luar Pemerintahan.Sebagai warga spil sebut saja para Akademisi Hukum, Politik dan Praktisi Hukum ; Advokat senior seperti saya penulis aktif di dunia hukum khusus di dunia Advokat dan Akademisi banyak menulis Artikel singkat ; sifat mengkritisi penguasa tentu sifat kontruktif berpendapat para kabinet yang tidak maksimal kerjanya sudah di gaji lengkap dengan fasilitas negara, nyata kerja kurang berprestasi menurut saya kepada Bapak Presiden tidak salah untuk merashafel mereka, apalagi ada kasus-kasus hukum seputar mereka layak dari pada beban negara banyak anggaran di keluarkan, apalagi kabinet merah putih cukup gemuk sekali demi perbaikan ysng lebih baik kedepan tentu ...