Menyoal Advokat senior dan Yunior dari Persfektif Hukum satu kajian singkat ?
Oleh : Aisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.* ADVOKAT itu adalah profesi bekerja berangkat dari Surat Kuasa yang di sepakati antara Advokat dengan Klien nya, praktik dalam menangani perkara, kasus atau memberi jasa hukum baik sifat litigasi dan non litigasi mewakili masyarakat. Dalam Undang-Undang Advokat No.18 Th 2003 tidak kita temukan istilah Advokat Senior dan Advokat Yunior semua setelah dia di lantik OA dan diambil Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat sah dan berstatus Advokat, melekat pada diri nya dan praktik wilayah kerja seluruh Indonesia, hanya saja istilah tersebut dapat di artikan lama nya ia berpraktik menangani suatu perkara atau kasus dan jam terbang nya jadi pendek kalimat Advokat Senior bukan dilihat dari standar atau ukuran usia nya meskipun dia pensiunan Jenderal sekalipun atau mantan Jaksa atau Hakim baru di lantik dan diambil Sumpah tetap ber status Advokat Yunior itu harus di fahami betul hanya saja mungkin di...