Menyoal Advokat senior dan Yunior dari Persfektif Hukum satu kajian singkat ?

Oleh : Aisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.*
ADVOKAT itu adalah profesi bekerja berangkat dari Surat Kuasa yang di sepakati antara Advokat dengan Klien nya, praktik dalam menangani perkara, kasus atau memberi jasa hukum baik sifat litigasi dan non litigasi mewakili masyarakat.

Dalam Undang-Undang Advokat No.18 Th 2003 tidak kita temukan istilah Advokat Senior dan Advokat Yunior semua setelah dia di lantik OA dan diambil Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat  sah dan berstatus Advokat, melekat pada diri nya dan praktik wilayah kerja seluruh Indonesia, hanya saja istilah tersebut dapat di artikan lama nya ia berpraktik menangani suatu perkara atau kasus dan jam terbang nya jadi pendek kalimat Advokat Senior bukan dilihat dari standar atau ukuran usia nya meskipun dia pensiunan Jenderal sekalipun atau mantan Jaksa atau Hakim baru di lantik dan diambil Sumpah tetap ber status Advokat Yunior itu harus di fahami betul hanya saja mungkin dia praktik hukum sudah lama tapi di dunia profesi Advokat tergolong muda, karena mereka para pensiunan itu bisa jadi calon Advokat tidak ada batas usia nya makanya mereka bisa jadi Advokat.

Dalam berpraktik apakah dia Advokat Senior atau Advokat Yunior kembali pada kwalitas si Advokat sendiri hanya masyarakat para pencari keadilan yang dapat menilai nya sebagai pengguna jasa hukum nya, dan juga jam terbang sang Advokat sucses tidak kembali pada dirinya pribadinya biarkan pasar jasa yang dapat menilainya baik san buruk apakah menjalankan tugas secara profesional atau tidak nya.

Sebagai pelayan hukum jasa  mohon maaf Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim (Catur Wangsa) bahkan di perluas dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan sebutan (Panca Wangsa).
Kesimpulan nya Advokat Senior dan Yunior hendaknya menjalankan tupoksi nya dengan baik bertindak secara profesional sebagai profesi terhornat (Officium Nobile).

Semoga bermanfaat sebagai pencerahan hukum bagi bamgsa dan negara khusus Advokat dan para pencari keadilanPengamat Hukum Advokat Senior dsn Akadrmisi Hukum Senior Dosen Tetap FH Unma Banten
Dosen Terbang PKPA Peradi yang sudah 50 kumpukan.PTN/ PTS terkahir ada mengabdi dan juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?