Peran dan Fungsi LBHC FSP KEP SPSI KARAWANG

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SP KEP SPSI Kabupaten Karawang adalah Lembaga serikat pekerja yang dibentuk sebagai wadah pendampingan hukum bagi anggota serikat pekerja serta keluarganya. LBH ini memiliki peran strategis dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum bagi buruh, khususnya dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan, hubungan industrial, dan pelanggaran hak-hak normatif pekerja.
Dengan semangat solidaritas dan profesionalitas, LBH SP KEP SPSI Karawang hadir memberikan layanan:
• Konsultasi hukum ketenagakerjaan
• Pendampingan dalam penyelesaian  
  perselisihan hubungan industrial
• Advokasi atas kasus PHK sepihak,
  pelanggaran upah, jam kerja, dan hak normatif lainnya
• Edukasi hukum bagi anggota melalui pelatihan dan sosialisasi
LBH SP KEP SPSI Karawang terdiri dari tim pendamping hukum yang berpengalaman dalam bidang perburuhan, serta menjalin kemitraan dengan advokat, akademisi, dan lembaga hukum lainnya. LBH ini menjadi garda terdepan dalam memastikan hak-hak buruh dilindungi dan dijalankan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Moto: "Bersama Buruh, Tegakkan Keadilan!"
• #LBHBuruh
• #BuruhBicara
• #SuaraPekerja
• #KeadilanBuruh
• #LawanKetidakadilan
• #HakPekerja
• #HukumUntukRakyat
• #PHKZalim
• #UpahLayak
• #StopUnionBusting
• #SatuKomandoBuruh
• #LawanDenganHukum
• #SPSIKarawang
• #LBHSPSIKarawang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?