Inilah Tanggapan Seorang Advokat Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. (MMMHS/HERSIT), melihat Demo Akbar seminggu pekan ini di DPR RI dan sejumlah gedubg DPRD di daerah-daerah dilihat dari kacamata hukum ?
Bagaimana Advokat Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. (MMMHS/HERSIT), melihat Demo Akbar seminggu pekan ini begitu semarak nya hingga memakan korban banyak bahkan meninggal dan luka-luka parah baik pada pendemo ; masyarakat/ rakyat khusus demo di lokasi DPR RI dan sejumlah gedubg DPRD di daerah-daerah dilihat dari kacamata hukum ?
Berdemo boleh-boleh saha sah-sah saja menyampaikan pendapat di muka umum di bolehkan oleh Undang-Undang tapi jika sudah mengarah sifat anarkis dan pengrusakan pasilitas umum membakar dll nya jelas apapun alasan nya tidak di benarkan.ole hukum dan perundang-undangan bahkan bisa di ancam dengan pidana ; tindak pidana tidak bisa di tolelir atas tindakan tersebut.
Melakukan penjarahan pada rumah-rumah anggota DPR RI sejumlah anggota Dewan ini juga tidak di bolehkan oleh hukum tapi jika di masalahkan oleh orang yang dirugikan bisa saja hanya takut nya panjang cerita bisa-bisa berbalik nanti masyarakat tidak akan diam akan mempermasalhkan harta-harta dari anggota dewan tersebut bisa ibarat " sejata makan tuan " dan masyarakat begitu banyak nya kekuatan massa, bukan hal mudah untuk di proses siapa salah tentu masyarakat ; rakyat sakit hati karena kalian anggota dewan berbicara terlalu menghina masyarakat ; rakyat mereka sakit hati dapat di maklumi ; " RAKYAT MARAH BESAR " dalam pristiwa demo 2025 ini, begitu panjang waktu tidak seperti biasa nya itu penglapisan masyarakat ; rakyat di negeri ini akibat gaji dan tunjungan anggota dewan kita kelewat tinggi, sementara itu asyarakat ; rakyat susah dan menderita ekonomi bangsa ini tidak baik-baik saja kata Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Sosial, Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini.
Konon cerita para yang korban penjarahan mau mempermasalahkan dari segi hukum lebih lanjut pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana ini melihat potret duduk perkaranya sulit sekali jika di masalahkan begitu banyak nya massa menurut hemat kami ini suatu resiko yang harus di terima oleh korban penjarahan bila perlu perkara-perkara semacam ini di dedefonir saja karena " Beresiko Tinggi " melibatkan massa berskala besar lebih perkara semacam ini " Didefonir " saja iklaskan saja harta bisa di cari kedepan nya mari kita ambil hikmah nya saja kata Pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI yang sudah mengajar di 50 PTN/ PTS se-Indonesia ini.
Sebagai Akademisi senior yang juga Advokat senior melihat secara obyektif saja itu semua terjadi tentu ada yang salah pada anggota DPR RI kita dan juga Pemerintah jangan salahkan masyarakat ; rakyat di negeri ini merasa mereka yang menggaji anggota DPR RI itu lewat pungutan pajak yang di bebankan pada mereka wajar-wajar saja mereka marah besar ini saya melihat dari sudut psikologis nya dan sudut pandang sosilogis nya.
Lebih lanjut kita pikirian apa yang menjadi tuntutan mereka sekitar 12 tuntutan itu harus di eksekusi segera bagi masyarakat ; rakyat tidak perlu pidato-pidato atau cerita-cerita yang cukup membosankan tapi implementasi yang wajib di wujudkan jelas Wakil
Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bid.Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini yang juga Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid.Sosial dan Masyarakat ini pada media ini lewat WhashaAp Hp seluler nya sebagai pencerahan hukum pada masyarakat bangsa dan negara ini.
Komentar
Posting Komentar