Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumut, Aceh, dan Sumbar

Menyoal Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumut, Aceh, dan Sumbar 

Oleh Asisten Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. (MMMHS/HERSIT),


Tangerang, 13 Desember 2025 Asisten Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. (MMMHS/HERSIT), tokoh nasional di bidang advokasi dan akademisi, menyoroti secara serius bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat dalam hampir tiga pekan terakhir.

Bencana tersebut terjadi di antaranya di Sibolga dan Pandan (Tapanuli Tengah) serta Kecamatan Batang Toru (Tapanuli Selatan). Menurut Hersit—sapaan akrabnya—yang juga merupakan Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Pandeglang, sekaligus putra daerah Batang Toru, penyebab utama bencana ini tidak semata-mata faktor curah hujan tinggi yang terjadi sekitar tanggal 25 November 2025.

“Mari kita jujur pada diri sendiri, jangan ada dusta di antara kita. Kayu-kayu gelondongan yang hanyut di sungai tidak mungkin turun dari langit. Itu bukti nyata adanya perusakan lingkungan akibat pembalakan liar dan dugaan aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Hersit menilai, persoalan ini menunjukkan adanya kerusakan lingkungan sistematis yang patut diduga melibatkan berbagai kepentingan. Oleh karena itu, ia mendesak adanya political will yang kuat dari pemerintah, khususnya aparat penegak hukum.

“Kapolri harus berada di garda terdepan mengusut tuntas kejahatan lingkungan ini. Wajib dibentuk tim independen yang melibatkan para ahli, termasuk WALHI Sumut dan WALHI Pusat, untuk menilai apakah terdapat pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan terkait,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Hersit mendorong penyegelan dan penghentian sementara aktivitas pertambangan, serta tindakan tegas dari tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Semua proses harus terbuka dan transparan kepada publik. Jika terbukti lalai atau melanggar, pejabat terkait harus bertanggung jawab. Hukum harus menjadi panglima—fiat justitia ruat caelum,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan sekaligus Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Kemasyarakatan ini.

Ia menegaskan bahwa bencana di tiga provinsi tersebut telah menyebabkan ratusan bahkan ribuan korban jiwa, ratusan orang hilang, serta ribuan rumah dan harta benda warga hanyut dan hancur.

“Negara wajib bertanggung jawab melindungi setiap warga negaranya, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945,” tegas pakar hukum pidana ini.

Hersit mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang turun langsung ke lokasi bencana serta respons cepat pemerintah pusat. Ia juga menilai positif perhatian berbagai tokoh nasional, termasuk Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang turut membantu penanganan sandang dan pangan bagi para korban.

Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi terhadap PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang pada acara Natal Bersama PERADI, 12 Desember 2025 di Jakarta, berhasil menggalang dana kemanusiaan sebesar Rp6,1 miliar, di luar kontribusi 197 DPC PERADI se-Indonesia.

“Dana ini murni untuk kemanusiaan. Insyaallah, PERADI akan turun langsung ke lapangan untuk melihat bentuk bantuan yang paling dibutuhkan, apakah pembangunan rumah, sarana ibadah seperti gereja dan masjid, atau fasilitas lainnya. PERADI selalu hadir dalam setiap bencana nasional, dari Yogyakarta, Padang, hingga Cianjur,” ujar Hersit.

Menutup pernyataannya, Hersit mengingatkan seluruh pihak untuk tetap waspada terhadap potensi bencana, mengingat curah hujan November 2025 hingga Januari 2026 masih tergolong tinggi.

“Pemerintah daerah, TNI–Polri, BNPB, ormas, dan lembaga profesi harus proaktif. Dirikan pos logistik, dapur umum, dan layanan kesehatan. Jangan sampai ada warga yang terjebak tanpa bantuan. Gotong royong adalah kunci,” pungkasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus berdoa agar bencana segera berakhir dan menjadikan momentum ini sebagai pengingat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan sesama manusia.

photo Asisten Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. (MMMHS/HERSIT), & Ibu Fitriyanti S.H,M.H

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?