Menyoal Maraknya Gelar Profesi Hukum yang Disandang oleh Penegak Hukum

Menyoal Maraknya Gelar Profesi Hukum yang Disandang oleh Penegak Hukum

Asistantan Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Maraknya penggunaan gelar profesi hukum yang disandang oleh berbagai kalangan, termasuk penegak hukum, menuai perhatian publik. Media pun meminta pandangan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Matla’ul Anwar (FH-UNMA) Banten, salah satu universitas swasta tertua dan terbesar di Provinsi Banten.

Pakar hukum yang dimintai pendapat tersebut adalah Asisten Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H., dosen tetap FH-UNMA Banten yang telah mengajar sejak tahun 2003 hingga sekarang. Ia mengampu mata kuliah Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Kriminologi. Selain itu, ia merupakan alumni Universitas Indonesia (UI) Salemba Jakarta dalam pendidikan dan pelatihan hukum lingkungan (Studi AMDAL), pemerhati pendidikan, alumni PGSTP Negeri 5 Jakarta Selatan, serta pemegang Akta V dari Universitas Negeri Jakarta melalui program khusus dosen. Sepanjang karier akademiknya, ia telah mengajar hampir di seluruh jenjang pendidikan, kecuali tingkat TK dan SD.

Menanggapi persoalan gelar profesi, ia menegaskan bahwa pemberian dan penggunaan gelar harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi, mahasiswa memang telah terbiasa aktif berorganisasi, baik organisasi profesi advokat, guru, dosen, organisasi sosial, kemasyarakatan, keagamaan, maupun kesukuan. Aktivisme organisasi tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari proses pembentukan karakter dan jejaring sosial.

Sebagai mantan aktivis HMI Cabang Jakarta Korkom Ibnu Chaldun, ia memahami bahwa lintas organisasi sering kali menjadi sarana pergaulan dan pengenalan diri di masyarakat. Hal ini juga disampaikannya sebagai Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, bersama Ketua Umum Dr. H. Adardam Achyar, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal Riva’i Kusumanegara, S.H., M.H.. Atas dasar itu, pihaknya dengan terbuka memberikan pandangan demi tujuan edukasi dan pencerdasan masyarakat.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa banyak gelar profesi patut diduga tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi. Gelar profesi tidak dapat diberikan hanya berdasarkan sertifikat kursus singkat satu atau dua minggu. Pemberian gelar profesi wajib melalui pendidikan formal dengan beban studi minimal 24 SKS hingga maksimal 36 SKS, serta memenuhi standar dan ketentuan akademik yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa penyelenggara pendidikan atau organisasi yang memberikan gelar tanpa izin resmi, tanpa status pendidikan formal, atau tanpa kerja sama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang sah, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif hingga pidana.

Adapun dasar hukum yang mengatur gelar akademik dan profesi di Indonesia antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, sanksi yang dapat dikenakan meliputi pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan, denda administratif, hingga pidana, terutama jika mengandung unsur penipuan atau kejahatan lainnya.

Demikian bincang-bincang media dengan pakar hukum pidana ini, sebagai bentuk pencerahan dan upaya mengedukasi masyarakat agar lebih cermat dan kritis dalam menyikapi penggunaan gelar profesi di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?