Menyoroti Upah Tahun 2026 yang Masih Gelap
Menyoroti Upah Tahun 2026 yang Masih Gelap
Anto Budianto,S.H (Sekretaris PC FSP KEP SPSI & DPC K-SPSI Karawang)Karawang, Desember 2025 — Kepastian penetapan upah tahun 2026 dinilai masih gelap dan jauh dari harapan kaum buruh. Padahal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses rekomendasi upah seharusnya sudah dimulai sejak 20 November dan paling lambat 10 Desember sudah ditetapkan keputusan resmi.
Penetapan upah tahun 2026 sejatinya telah diatur secara jelas melalui formula perhitungan berdasarkan Undang-Undang, yaitu inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α/Alpha). Namun, persoalan krusial muncul pada penentuan besaran α (Alpha) yang dinilai tidak memiliki dasar kuat dan cenderung merugikan pekerja.
Pemerintah menetapkan besaran Alpha di kisaran 0,5 hingga 0,9. Menurut Anto Budianto, S.H, dengan rumusan tersebut, kenaikan Upah Kabupaten Karawang diperkirakan hanya sekitar Rp20.2000,-, angka yang dinilai tidak sebanding dengan laju kenaikan kebutuhan hidup masyarakat.
“Kami mengajukan besaran Alpha di kisaran 1,0 hingga 1,4. Dengan besaran tersebut, kenaikan upah di Kabupaten Karawang diperkirakan mencapai sekitar Rp431.000,-. Walaupun masih jauh dari standar kehidupan yang benar-benar layak, setidaknya angka tersebut dapat membantu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok,” tutur Anto Budianto, S.H.
Lebih lanjut, Anto menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil keputusan yang bijak dan berpihak pada keadilan sosial. Buruh, menurutnya, merupakan tulang punggung perekonomian bangsa yang kontribusinya tidak bisa diabaikan.
“Jangan sampai buruh hanya dibutuhkan saat produktif, namun setelah pensiun justru banyak yang mendapat perlakuan abai dari negara. Penetapan upah yang adil adalah bentuk penghargaan nyata atas kerja dan pengabdian buruh,” pungkasnya.
Kondisi ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, khususnya di wilayah industri seperti Kabupaten Karawang. Hingga pertengahan Desember, belum adanya keputusan final terkait upah tahun 2026 menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap nasib buruh yang setiap tahun dihadapkan pada kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, serta perumahan.
Serikat pekerja menilai bahwa penetapan Alpha yang terlalu kecil bukan hanya persoalan teknis, melainkan cerminan dari paradigma kebijakan yang masih menempatkan buruh sebagai beban biaya, bukan sebagai subjek pembangunan. Padahal, produktivitas industri tidak akan berjalan tanpa kontribusi tenaga kerja yang sejahtera dan terlindungi.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya berpegang pada angka-angka makro, tetapi juga melihat realitas di lapangan. Kenaikan upah yang sangat kecil akan memperlebar jurang ketimpangan dan menurunkan daya beli masyarakat,” tegas Anto Budianto, S.H.
Lebih jauh, ketidakjelasan upah tahun 2026 dikhawatirkan dapat memicu konflik industrial, menurunnya semangat kerja, serta meningkatnya tekanan sosial di kalangan buruh dan keluarganya. Oleh karena itu, pemerintah daerah maupun pusat didesak untuk segera mengambil keputusan yang adil, transparan, dan berlandaskan rasa keadilan sosial.
Serikat pekerja berharap penetapan upah tahun 2026 tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menjamin kehidupan yang layak bagi buruh, sebagaimana amanat konstitusi. Sebab, kesejahteraan buruh adalah fondasi utama bagi keberlangsungan pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan.
Komentar
Posting Komentar