Menyoal Reformasi KepolisianKajian Singkat dari Seorang Akademisi Hukum dan Praktisi Hukum
Menyoal Reformasi Kepolisian
Kajian Singkat dari Seorang Akademisi Hukum dan Praktisi Hukum
Oleh: Assistant Professor, MMMHS/HERSIT
Reformasi Kepolisian Republik Indonesia merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian sebagai institusi penegak hukum memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum yang berkeadilan. Oleh karena itu, reformasi kepolisian harus dilakukan secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan.
Beberapa langkah fundamental yang perlu dilakukan dalam kerangka reformasi kepolisian antara lain sebagai berikut:
1. Reformasi Struktural
Reformasi struktural diarahkan pada penguatan desentralisasi kewenangan Kepolisian Daerah, disertai dengan penataan ulang sistem koordinasi vertikal dan horizontal antara pusat dan daerah. Hal ini penting guna menciptakan efektivitas kinerja serta responsivitas kepolisian terhadap kebutuhan dan karakteristik lokal masyarakat.
2. Reformasi Kultural
Reformasi kultural menitikberatkan pada pengembalian fungsi, tugas, dan kedudukan kepolisian sesuai dengan ruang lingkup tugas pokoknya. Kepolisian harus ditarik dari keterlibatan dalam politik praktis, serta menanamkan kembali nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, etika profesi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.
3. Reformasi Personalia
Reformasi personalia menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia kepolisian. Aparat yang terbukti melakukan pelanggaran etik, tindak pidana, korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan harus ditindak tegas, termasuk melalui penggantian pejabat yang tidak berintegritas, guna menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
4. Reformasi Sistem dan Kurikulum Pendidikan
Reformasi ini mencakup penyegaran materi pembelajaran di lembaga pendidikan kedinasan kepolisian, dengan penekanan pada penguatan nilai-nilai luhur Pancasila, konstitusionalisme, supremasi hukum, serta sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai fondasi moral dan ideologis aparat kepolisian.
Namun demikian, perlu ditekankan bahwa reformasi kepolisian tidak dapat berjalan secara optimal tanpa keterlibatan aktif masyarakat sipil. Partisipasi organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, cendekiawan, ulama dan rohaniawan, budayawan, serta para penggiat demokrasi lainnya merupakan elemen penting dalam mengawal dan mengkritisi proses reformasi secara konstruktif.
Sebagai bentuk keseriusan negara dalam mendorong reformasi kepolisian, telah dibentuk Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang diketuai oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Tim ini melibatkan berbagai unsur strategis, antara lain:
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan: Otto Hasibuan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Mantan Kapolri: Badrodin Haiti, Tito Karnavian, dan Idham Azis
Mantan Menko Polhukam: Mahfud MD
Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan: Ahmad Dofiri
Tim ini diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan reformasi kepolisian secara komprehensif guna mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, berintegritas, serta dipercaya oleh masyarakat.
Demikian artikel singkat ini disampaikan, semoga dapat memberikan manfaat dan menjadi sumbangsih pemikiran dalam upaya memperkuat reformasi kepolisian di Indonesia.
Penulis:
Dosen Tetap Fakultas Hukum UNMA Banten
Anggota Ahli Dosen Republik Indonesia (ADRI)
Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA–PERADI)
Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Ketua DPC PERADI Pandeglang
Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang
Komentar
Posting Komentar