Menyoal Peradi sebagai Organ Negara (State Organ) Oleh: Assistant Professor, MMMHS / HERSIT
Berbicara tentang hukum tidak cukup hanya mencari pembenaran, melainkan harus berangkat dari upaya menegakkan kebenaran hukum. Hal ini merupakan kewajiban moral dan intelektual bagi setiap praktisi hukum, terlebih bagi mereka yang juga berperan sebagai akademisi. Dalam praktik ketatanegaraan kita, kebenaran hukum kerap kali dikalahkan oleh kepentingan politik. Fakta ini menunjukkan adanya benturan antara politik hukum dan politik praktis, yang sering kali menempatkan hukum dalam posisi subordinat terhadap kepentingan kekuasaan.
Manusia memang diciptakan sebagai makhluk paling sempurna, namun kesempurnaan tersebut tidak berlaku mutlak dalam ranah pemikiran. Oleh karena itu, kekeliruan dalam menafsirkan dan menerapkan hukum kerap terjadi, terutama ketika hukum ditarik ke dalam pusaran kepentingan.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) didirikan oleh delapan Organisasi Advokat (OA) pendiri pada tanggal 21 Desember 2004, dan diperkenalkan secara resmi kepada publik pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta, dengan menghadirkan berbagai unsur pimpinan dan tokoh lembaga tinggi negara. Pembentukan Peradi bukanlah peristiwa biasa, melainkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kedudukan Peradi sebagai organ negara ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XI/2013 tanggal 11 September 2014. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bersifat bebas dan mandiri, serta menjalankan fungsi-fungsi negara, antara lain pendidikan profesi advokat, penyelenggaraan ujian, pengangkatan, dan penyumpahan advokat.
Sebagai organisasi yang menjalankan fungsi negara di bidang hukum, Peradi tidak tunduk pada Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan karenanya tidak diwajibkan memiliki akta pendirian yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Dasar hukumnya jelas, yakni Peradi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Advokat, bukan berdasarkan UU Ormas. Bahkan, Direktorat Jenderal AHU telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa organisasi profesi advokat seperti Peradi tidak wajib memiliki pengesahan AHU.
Peradi secara konsisten mempertahankan konsep single bar, sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selama undang-undang tersebut belum direvisi atau dicabut, maka sistem organisasi advokat di Indonesia tetap harus berbentuk single bar. Apabila terdapat wacana perubahan menuju multi bar, maka satu-satunya jalan yang sah adalah melalui revisi Undang-Undang Advokat.
Solusi yang semestinya ditempuh oleh pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menegaskan kembali kedudukan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia. Adapun dinamika dan perpecahan internal yang terjadi di tubuh Peradi merupakan hal yang lazim dalam setiap Musyawarah Nasional dari masa ke masa. Namun, dinamika tersebut harus disikapi secara dewasa demi menjaga persatuan profesi. Sebagaimana pepatah, bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh—tidak elok jika konflik internal justru melemahkan marwah profesi advokat itu sendiri.
Lebih jauh, terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2015 telah menjadi salah satu faktor maraknya organisasi advokat di Indonesia. Surat tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, surat edaran bukanlah bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh menabrak norma hukum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, keberadaan surat tersebut secara yuridis dapat dipersoalkan dan bahkan digugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Pada hakikatnya, Peradi didirikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia, baik dari sisi kompetensi, integritas, maupun profesionalisme. Oleh sebab itu, konsistensi terhadap amanat Undang-Undang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi harus tetap dijaga demi kepastian hukum dan wibawa profesi advokat di Indonesia. (Redtapakburuh)
Komentar
Posting Komentar