MENYOAL PAJAK PENGHASILAN (PPN) NAIK 12 % YANG MENUAI PRO DAN KONTRA DI MASYARAKAT

MENYOAL PAJAK PENGHASILAN ( PPN ) NAIK 12 %  MENUAI PRO DAN KONTRA." ?
Oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid.Sosial & Masyarakat.

Bung MMMHS/ HERSIT di minta pendapat nya seputar naiknya Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 12 %  terhadap hal ini sesuai kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarap PPN dilakukan secara bertahap dari 10 % menjadi 11 %  pada April 2022 selanjutnya naik 12 %  mulaiTanggal 1 Januari 2025 mulai di berlakukan.

Terhadap kenaikan pajak penghasilan ini hanya untuk barang dan jasa seperti  pesawat jet, kapal pesiar, motor dan rumah mewah diatas golongan menengah ke atas untuk apa itu di naikan untuk penghasilan negara dalam meningkat perekonomian bangsa ini.

Menurut saya dengan naik pajak penghasilan (PPN) itu pasti ada dampak nya juga buat masyarakat kalangan bawa meskipun tidak langsung khusus pelaku-pelaku bisnis jasa dan barang itu mau tidak mau pasti kena imbas nya dengan kenaikan harga secara ekonomis demikian kata pengamat hukum dan perundang-undangan ini yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan itu sekaligus Wakil Ketua Umum DPP IKADIN Bid.Sosial dan Masyarakat.

Apapun cerita nya kenaikan PPN tersebut sebagai hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR khususnya ada tekanan para pelaku bisnis kelompok usaha Menengah ke atas hanya saja masyarakat menengah ke bawah sudah terbiasa menghadapi ekonomi bangsa ini yang turun naik sejak paska krisis moneter Internasional melanda dunia di lanjutkan pasca covid 19.

Semoga Pemerintah dan juga DPR dapat menyikapi setiap kebijakan agar tetap stabil perekonomian bangsa ini kata Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini yang juga Dosen Tetap FHS Unma Banten Selatan ini.

Demikian catatan yang dapat kami angkat naiknya Pajak Penghasilan (PPN) hasil wawancara secara tertulis dikirim via WhatsApp pada media tapak buruh 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?