PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang Audiensi ke BPJS Kesehatan Bahas Pelaksanaan COB (Coordination of Benefits) Dalam Perusahaan PT Kao Indonesia

PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang Audiensi ke BPJS Kesehatan Bahas Pelaksanaan COB


Karawang, 16 Januari 2025 Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja dan Pengurus Unit Kerja PUK SP KEP SPSI PT Kao Indonesia di dampingi Lembaga Posko JKN KIS Karawang melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan untuk membahas pelaksanaan Coordination of Benefits (COB) di perusahaan PT Kao Indonesia. Audiensi ini menanyakan terkait pelaksanaan COB di perusahaan  dengan adanya kasus akses claim yang berlebihan

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Kao Indonesia, Bung Topik Nurochman, menjelaskan bahwa audiensi ini penting untuk menyelaraskan kebijakan perusahaan dengan program BPJS Kesehatan. "Kami ingin memastikan agar seluruh pekerja mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik melalui mekanisme, ujarnya.

Dalam pertemuan ini, pihak BPJS Kesehatan memaparkan mekanisme teknis pelaksanaan COB, termasuk tata cara klaim, integrasi sistem, dan kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja. BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada pekerja agar memahami hak dan kewajibannya dalam memanfaatkan fasilitas COB karena COB yang sekarang tidak lagi mempunyai MoU dengan BPJS kesehatan 


"Anto Budianto Sekretaris PC FSP KEP SPSI Karawang Melalui audiensi ini, kami berharap dapat memperkuat kerja sama dengan BPJS Kesehatan sekaligus memperbaiki hal-hal teknis yang masih menjadi kendala dalam pelaksanaan COB di perusahaan," tambah Anto Budianto.

Audiensi berlangsung dengan diskusi konstruktif, di mana kedua belah pihak sepakat untuk terus meningkatkan komunikasi dan kolaborasi demi memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi pekerja.

PUK SP KEP SPSI PT Kao Indonesia dan Posko JKN KIS berkomitmen untuk terus mengawal implementasi COB  di perusahaan agar sesuai dengan harapan pekerja dan perusahaan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan jaminan kesehatan nasional yang berkualitas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?