Kini Giliran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva yang di soroti Bung MMMHS/HERSIT

Bagaimana pendapat Bung MMMHS/ HERSIT pendapat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva..?

Menurut hemat saya itu pendapat yang cukup ideal dan sejalan dengan pendapat petinggi hukum Prof.Yusril Izha Mahendra, S.H., MSc. Itu hanya saja melihat potret atau kondisi Organisasi Advokat dewasa ini yang begitu banyak dan menjamur salah satu alasan legal stending nya menurut rekan-rekan Advokat diluar PERADI Ketua Umumnya Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. adalah terbitnya Surat Ketua MARI No. 073 Tahun 2015 itu..salah satu putusan vatal nya akan mengambil Sumpah Calon Advokat untuk menjadi Advokat dari Organisasi Advokat (OA) manapun juga kan aneh bin ajaib terus sambil menunggu RUU Advokat yang baru lahir UU Advokat yang baru itu yang buat runyam dunia persilatan kata petinggi Hukum DPN PERADI yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Bid.Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini putra kelahiran Batang Toru, TapSel, Sumut ini yang sudah melanglang buana dan selalu aktif di OA sejak zaman IKADIN sd PERADI selama 31 Tahun lewat tulisan Whatsap nya dikirim pada media ini beliau memang salah satu nara sumber tetap kami yang juga berprofesi Akademis Hukum sejak Tahun 2003 sd sekarang tercatat Dosen Tetap FHS Unma Banten Selatan itu.

Lebih lanjut Tokoh Tapsel ini berpendapat kedua Tokoh Hukum senior Prof.YIM dan Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva patut kita simak dan amini tidak bermaksud menyepelehkan pendapat rekan-rekan Advokat di luar PERADI, sangat di sayangkan sebuah organ negara di berikan kepada OA sekelas PERADI go Internasional satu-satunya berstatus state organ karena lahir dari UUA No. 18 Tahun 2003 itu sederajat dengan Organ Negara lain berstatus swasta mengambil contoh KADIN dll disamping Polri dan Kejaksaan Agung RI.

Melihat kondisi banyak dan menjamurnya OA dewasa inilah menurut penilaian saya  " OA Terburuk dalam Sejarah Republik ini, memalukan tidak dewasa nya kita berorganisasi terkesan di biarkan begitu saja di serahkan pada OA itu sendiri kestinya harus ikut juga Pemerintah sebagai penegah lebih mantablah lagi mestinya Peraturan Pemerintah (PP) untuk sebuah UU Advokat No.2003 terbit masa sebuah UU Advokat tidak ada PP terkesan ada apa gerangan ?

Saya melihat ini semacam ada paktor politis belaka agar OA itu tidak kuat jika di biarkan terus bisa berjumpa 101 OA kedepan kata Pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat PERADI ini tercatat Dosen Terbang telah mengajar sejak 2007 sd sekarang 48 PTN dan PTS di singgahi pejuang hukum dan penerhati HAM ini setiap angkat bicara selalu Vokal pada iven-iven tingkat Nasional semata-mata untuk kebaikan penegakan hukum di negeri yang lebih baik kedepan bertekad menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan ; Fiat Justitia Ruat Coelum ...

Kesimpulan nya Organ Negara (State Organ) cukup tepat untuk PERADI yang didirikan oleh 8 OA asal itu fakta dan nyata tidak bisa di pungkuri seraya berdoa kepada TYME Advokat Indonesia BERSATU untuk kekuatan OA kedepan kata Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) tetap semangat menyuarakan kebenaran hukum bukan pembenaran hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?