Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2024

Pertemuan Exco Partai Buruh dengan Tokoh Masyarakat Nelayan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat: Perkuat Kerjasama demi Kesejahteraan Nelayan

Gambar
Pertemuan Exco Partai Buruh dengan Tokoh Masyarakat Nelayan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat: Perkuat Kerjasama demi Kesejahteraan Nelayan Karawang, 31 Agustus 2024 – Exco Partai Buruh menggelar pertemuan strategis dengan tokoh masyarakat nelayan di Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu pagi. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pemimpin nelayan, serta perwakilan dari  tokoh setempat dan dari partai buruh Ketua Bung Ramli, Sekretaris H.Errie Kosasih SA,S.H, Anto Budianto,S.H Ketua Bapilu Karawang dan Anggota partai buruh lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Exco Partai Buruh memaparkan program-program yang dirancang untuk mendukung dan memperkuat kesejahteraan nelayan di wilayah Tanjung Pakis. "Partai Buruh berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak nelayan, memastikan adanya akses yang lebih baik terhadap fasilitas pendukung, dan memperjuangkan harga jual hasil tangkapan yang adil," ujar Bung Ramli Ketua Exco Partai Buruh Karawang  Para...

Perlukah Pendidikan Lemhanas bagi Advokat sebagai salah satu penegak hukum ?

Gambar
Perlukah Pendidikan Lemhanas bagi Advokat sebagai salah satu penegak hukum ? Oleh : Assistant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul (MMMHS), S.H., M.H.  ADVOKAT, adalah satu penegak hukum yang setara dengan ; Polisi, Jaksa, Hakim (Catur Wangsa) yang sekarang di perluas dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang di kita kenal (Panca Wangsa). Lantas apa hubungan tulisan ini menghubungkan dengan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) ? Menurut hemat kami seorang Advokat harus berjiwa Nasionalis kebangsaan dan berwawasan Nasional bahkan Internasional sebagai profesi bebas dan mandiri yang bertugas mewakili masyarakat bahkan bangsa dan negara ketika orang (pribadi), badan hukum termasuk negara atau pemerintah jika tersandung hukum dapat di beri kuasa atau di dampingi nya bahkan mantan Presiden Soeharto ketika berhadapan dengan hukum di dampingi oleh Advokat dan juga Advokat tempat bernaungnya di lembaga Organisasinya sebut saja Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang...

Pentingnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh Masuk ke dalam Politik

Gambar
Karawang, 30 Agustus 2024 – Dalam langkah perjuangan, Serikat Pekerja/Buruh di Indonesia memutuskan untuk terjun ke dunia politik. ini diyakini sebagai upaya untuk memperkuat posisi buruh dalam pengambilan kebijakan di tingkat nasional. Sekretaris umum PC FSP KEP SPSI KARAWANG , Anto Budianto,S.H, menyatakan bahwa keputusan ini bukanlah langkah tiba-tiba, melainkan hasil dari evaluasi panjang atas kondisi buruh di Indonesia. "Kami merasa bahwa suara buruh harus lebih didengar, dan cara terbaik untuk mencapai itu adalah dengan memiliki wakil di dalam parlemen dan struktur politik lainnya," ujar Anto Budianto,S.H Sejak lama, serikat pekerja/buruh berperan penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh, namun sering kali suara mereka kurang terdengar dalam pengambilan keputusan politik. Dengan memasuki ranah politik, serikat pekerja/buruh berharap dapat lebih efektif dalam memperjuangkan Regulasi Undangan -Undandang dan hak-hak buruh,  termasuk kenaikan upah yang layak, ...

Kajian Singkat Permohonan pengujian pasal 3 ayat (1) Huruf (D) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Norma pasal 28 (D) Undang-undang Dasar Tahun 1945

Gambar
Kajian singkat permohonan pengujian pasal 3 ayat (1) Huruf (D) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Norma pasal 28 (D) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Oleh Penulis Artikel Aktif :  Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H   Pada kesempatan kali di ajukan oleh sejumlah Profesi Advokat ; Muhammad Mu'Alimin, S.H.,M.H. dkk  6 (enam) orang dan 7-9 berstatus mahasiswa dari FH Universitas Al Azhar Jakarta (UIA) dan FH Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Pemohon memberi kuasa kepada 10 (sepuluh) orang Advokat ; Dr.Mehbob, S.H., M.H.,CN dkk. Untuk di ajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kuasa Hukum bergabung pada " Tim Aksi Membela Kehormatan Advokat atau Amanat " Permohonan pengujian secara Materiil terhadap sebagian frasa pada pasal 3 ayat (1) huruf (d) UU Advokat No.18 Th 2003 terhadap pasal 28 (D) UUD 1945. Berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf (d)" Untuk dapat diangkat menjadi Advokat ha...

Serikat Pekerja Harus Mempunyai Idiologi yang Jelas Dalam Memilih Pemimpin Dalam Pilkada

Gambar
Anto Budianto,S.H sekretaris umum PC FSP KEP SPSI KARAWANG  Memiliki ideologi yang jelas dalam memilih pemimpin pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan hal yang sangat penting bagi serikat pekerja. Ideologi yang kuat membantu serikat pekerja dalam menentukan pilihan yang tepat, terutama dalam memilih calon yang akan benar-benar memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja. Berikut beberapa alasan mengapa serikat pekerja harus memiliki ideologi yang jelas dalam Pilkada: • Memastikan Kepentingan Pekerja Terwakili : Dengan ideologi yang jelas, serikat pekerja dapat memilih pemimpin yang memiliki komitmen terhadap isu-isu ketenagakerjaan, seperti upah yang layak, kondisi kerja yang adil, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Ideologi yang kuat membantu serikat pekerja untuk mendukung calon yang secara konsisten memperjuangkan kepentingan pekerja. • Membangun Kekuatan Politik : Serikat pekerja yang memiliki ideologi yang jelas dapat membangun kekuatan politik...

Kang Ajam dan Teh Gina Resmi Daftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang di KPUD Karawang

Gambar
 Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si atau sering disapa ( Kang Ajam) dan  Hj. Gina Fadlia Swara, S.E.,M.M   (Teh Gina) Resmi Daftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang di KPUD Karawang Karawang, 29 Agustus 2024 - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Kang Ajam dan Teh Gina, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang pada Kamis, 29 Agustus 2024. Pendaftaran ini dilakukan bersama dengan Partai Buruh yang tergabung dalam Koalisi Go Karawang. Sebelum berangkat Calon Bupati dan Rombongan menunaikan shalat zhuhur di masjid Agung yang menjadikan titik Kumpul Karangpawitan Karawang Barat Rombongan melanjutkan kegiatan dengan doa bersama dan deklarasi dukungan yang ditutup dengan penampilan kesenian tradisional yang semakin menambah semarak suasana. Rombongan pasangan calon ini tiba di KPUD Karawang pada pukul 15.00 WIB dengan diiringi oleh ratusan pendukung yang mengenakan atribut masing-masing, Partai...

Partai Buruh Resmi Usung Kang Ajam dan Teh Gina sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024-2029

Gambar
Partai Buruh Resmi Usung Kang Ajam dan Teh Gina sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024 Karawang, 28 Agustus 2024 — Partai Buruh secara resmi mengusung pasangan Kang Ajam dan Teh Gina sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan dalam acara penyerahan surat resmi rekomendasi yang digelar di Karawang pada Rabu siang, yang dihadiri oleh koalisi partai GO KARAWANG dan simpatisan Partai Buruh. Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang, Bung Ramli, menyatakan bahwa pasangan Kang Ajam dan Teh Gina dipilih karena keduanya dianggap sebagai sosok yang mampu membawa perubahan signifikan bagi masyarakat Karawang. “Kang Ajam memiliki rekam jejak yang luar biasa dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja di Karawang, sementara Teh Gina dikenal sebagai tokoh perempuan yang peduli dengan pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar Bung Ramli dalam wawancara Visi dan Misi P...

KAJIAN SINGKAT POLITIK PRAKTIS DARI PERSFEKTIF BERNUANSA KEPENTINGAN

Gambar
Oleh : Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.   Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.   POLITIK PRAKTIS, Dalam negara Indonesia sistem pemerintahan Presidensil, dimana Presiden sebagai Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan  ajaran Trias Politika tidak murni di praktikan bukan ' Pemisahan Kekuasaan ' tetapi  di kenal ' Pembagian Kekuasaan ' terhadap Lembaga Tinggi Negara ; Presiden ( Eksekutif ) dan jajaran nya, DPR RI ( Legislatif ) dan Mahkamah Agung RI (yudikatif),  Mahkamah Konstitusi di lihat dari sudut pandang praktik ketatanegaraan saling bekerjasama dan saling mempengaruhi meskipun Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi RI secara hukum memang tugas dan fungsi mereka berbeda Presiden sebagai kepala negara menjalankan tugas nya yaitu menjalankan hukum dan perundang-undangan, DPR RI mengawasi sebagsi alat kontrol sebagai wakil rakyat lewat Pemilihan Umum 5 (lima) tahunan, sedangkan  Mahkamah Agu...

Partai buruh mengusung kang Dedi Mulyadi calon gubernur Jabar 2024-2029

Gambar
Pernyataan Partai Buruh: Mengusung Kang Dedi Mulyadi sebagai Calon Gubernur Jawa Barat 2024-2029 Partai Buruh mengumumkan bahwa kami mendukung penuh pencalonan Kang Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat untuk periode 2024-2029. Kang Dedi adalah sosok pemimpin yang telah terbukti berdedikasi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, melestarikan budaya, dan memajukan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Kang Dedi Mulyadi dikenal sebagai pemimpin yang merakyat, memiliki visi yang jelas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di kalangan buruh dan pekerja. Pengalaman panjangnya dalam dunia politik dan pemerintahan, serta komitmennya terhadap keadilan sosial, membuatnya menjadi pilihan yang tepat untuk memimpin Jawa Barat menuju masa depan yang lebih baik. Kami yakin bahwa di bawah kepemimpinan Kang Dedi Mulyadi, Jawa Barat akan menjadi provinsi yang lebih adil, makmur, dan inklusif bagi seluruh warganya. Partai Buruh mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat, khusus...

Pendidikan Khusus Profesi Advokat diselenggarakan Oleh DPC Peradi dan DPC Ikadin Kota Sukabumi bekerjasama dengan STH Pasundan, dan Fakuktas Hukum Universitas Nusa Putra.

Gambar
Catatan Bung Hersit. Foto bersama dengan Ketua DPC Peradi Junaedi Taregan, S.H., M.M. dg Bung Hersit serta peserta PKPA angkatan ke Xl. Sebagai tenaga pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang bagian dari suatu pengabdian pada Organisasi Advokat (OA) Peradi di bawa komando Ketua Umum Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. Organisasi satu-satunya yang sah paska Undang - Undang No.18 Tahun 2003 yang punya kewenangan 8 (delapan) kewenangan  yaitu ; menyelenggarakan pendidikan Profesi Advokat, membuat ujian/menguji calon Advokat, melantik calon Advokat, mengajukan sumpah calon Advokat ke Pengadilan Tinggi setempat, membentuk Komisi Pengawas (Komwas) dan mengadili pelanggaran Kode Etik Advokat Dewan Kehormatan Foto Bung Hersit Korwil Peradi / Ikadin Banten dan Bunda Fitriyanti, S.H., M.H. Bung Hersit bertugas kembali mengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan bekerjasama dengan DPC Peradi Kota Sukabumi, dan men...

BURUH HARAP-HARAP CEMAS

Gambar
Oleh Indra Munaswar   Ketua Umum FSPI. Menyimak Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang UU PILKADA yang telah mengabulkan sebagian permohonan pemohon Partai Buruh dan Partai GELORA. Partai politik atau gabungan partai politik tanpa kursi dapat mengusung kepala daerah dengan ambang batas 6,5-10 persen suara sah dalam pemilihan umum (pemilu) DPRD terakhir, sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu terakhir. Untuk di DKI Jakarta dengan jumlah DPT 8.252.897 di pemilu terakhir, ambang batas yang harus dipenuhi partai politik adalah 7,5 persen suara sah pemilu DPRD terakhir, tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon menolak permohonan pemohon 2 orang Mahasiswa.  Putusan tersebut menyiratkan bahwa MK telah kembali pada rel konstitusi yang benar dan berpegang pada ideologi Pancasila. Apakah sikap konstitusional MK tersebut akan berulang kembali dalam memutus perkara Peninjauan Kembali UU No. 6 Tahun 2023...

KAJIAN SINGKAT BUNG HERSIT TENTANG KEBANGSAAN ; HUKUM, POLITIK, EKONOMI,SOSIAL & BUDAYA.

Gambar
Oleh; Mohammad Mara Muda Herman Sitompul (MMMHS). Bung Hersit panggilan singkatnya Herman Sitompul dengan nama lengkapnya : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul (MMMHS) sebagai penulis artikel aktif di negeri ini khusus di kalangan profesi ADVOKAT Indonesia tidak asing lagi di dunia Advokat Aktif di OA IKADIN sampai dengan Lahirnya PERADI, begitu banyaknya jabatan di pundaknya beliau apakah di OA dan sosial budaya dan keagamaan berhasil...? Kami wawancarai via Telp.selulernya kami jadikan nara sumber tetap di media Tapak Buruh kami melihat beliau cukup cerdas, kritis dan idealis penuh dengan semangat dan banyak di sukai dan tentu ada juga yang kurang suka biasa dalam dunia kehidupan persaingan cukup ketat beliau mengatakan "Jangan kau paksakan orang lain suka dengan kita begitu juga sebalik nya biarkan seperti air mengalir kehidupan ini, pro dan kontra menyikapi sesuatu itu lah dunia, dinamika hidup katanya, yang penting kita pandai-pandailah bergaul dan mawas diri usahak...

Renungan Jum'at, 23 Agustus 2024. Oleh : Ustadz.Hersit/ MMMHS

Gambar
Oleh : Ustadz.Hersit/ MMMHS. SHALAT , itu tidak bisa di tawar itu perintah ALLAH SWT, 5 (lima) kali sehari semalam baik yang wajib dan sunah terus setelah shalat di Masjid apa itu shalat 5 (lima) kali sehari semalam dan shalat Jum'at jangan bergegas langsung tapi hendaklah berzikir  dan memohon kepada Allah SWT, itu kewajiban konsekuensi kewajiban harus di laksanakan jika tidak kita berdosa. BILA KITA WAFAT,   yang pertama adalah shalat kita seperti apa, shalatlah tepat waktu jangan menunda-nunda shalat, dengan pakian yang bersih di serta harum-haruman secukupnya tanpa mengandung alkohol dan pakaian harus bersih karena kita menghadap Tuhan kiblat dan perhatikan gerakan-gerakan shalat yang benar, begitu untuk menjadi Imam harus paseh bacaan nya jangan sampai makmum lebih pintar atau paseh bacaan shalatnya, jika salah membaca nya pasti beda artinya salah arti shalat kita tidak sempurna, perhatikan dengan baik dan amati serta renungkan tanda papan diatas h...

Hati-hati berbicara jangan menyerang lembaga tinggi negara atau lembaga setara atau sifat independen.

Gambar
Oleh : Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. LEMBAGA TINGGI NEGARA . Tentu kita menengok ke Trias Politika ajaran Montesquaeu ada 3 (tiga) Lembaga dalam suatu negara yaitu :  1. Lembaga Legislatif ; yang bertugas memproduksi Undang-Undang dan perundangan lainnya yaitu DPR RI bersama dengan Lembaga Eksekutif/ Pemetintah dalam hal ini Presiden dan jajaran nya. 2. Lembaga Eksekutif yaitu  Presiden dengan jajaran nya bertugas sebagai Pemerintah sekaligus Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan berkewajiban dan bertanggung jawab penuh jalan nya pemerintahan membuat Undang-Undang atau mengajukan ke DPR RI komisi lll DPR RI dan membuat Peraturan Pemerintah, Kepres sampai ke Perda pengawasan nya baik itu Tingkat Provinsi/ Daerah Tingkat l dan Il meliputi Kota dan Kabupaten. 3. Yudikatif lembaga hukum tertinggi seperti Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi RI bertugas mengadili jika ada pelanggaran hukum dan pengawasan sampai dengan ke Penga...

Kajian Singkat Agama & Pancasila Tidak Boleh di Benturkan

Gambar
Oleh : Ustadz.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.  AGAMA , itu keyakinan setiap orang hidup bebas di negara yang merupakan salah satu Hak Azasi Manusia yang merupakan Anugrah dari Tuhan. Allah SWT ada di dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 sebagai hukum dasar sumber hukum tertinggi di negara ini terhadap Agama negara, menjamin pada warga negara untuk bebas beragama dan menganut kepercayaan nya itu terhadap 5 (lima) Agama yang ada di negara ini. PANCASILA , itu adalah idiologi negara dan sumber segala sumber hukum tertinggi di negara ini. Mari kita kaji Agama dengan Pancasila. Pada sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa, konsep ini pas sekali dengan ajaran ketauhidan.dan ke Imanan khusus Umat Islam, lahirnya Pancasila istilah pertana kali 1 Juni 1945 itu beberapa pemikir tokoh bangsa ini sebut saja Bung Karno dkk bahkan terjadi perdebatan kecil yang semula Pancasila itu bunyi nya bukan seperti sekarang ini, Sila Kesatu Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam ...

Terjun Kedunia Politik Harus Bermodal Besar apalagi untuk Posisi Ketua Umum

Gambar
Oleh : Assistant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. Photo   Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. PARTAI POLITIK, Lazim di pegang oleh orang-orang bermodal seperti pengusaha dahulu baru terjun ke politik tidak lama menjabat jadi Ketua Umum partai politik sebut saja seperti Yusuf Kalla, Abu Rizal Bakri, Surya Paloh, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo akhir nya mereka sukses menjadi Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kordinator, dll nya tidak saya sebut satu persatu panjang ceritanya, jika pun ada bukan jadi pengusaha masuk politik praktis lolos jadi anggota dewan DPR-RI, DPRD Tingkat l dan ll (legislatif), terlebih dahulu baru masuk jalur Eksekutif/ Pemerintahan, jikapun tidak karena punya keahlian atau kecerdasan jalur Organisasi yang jelas harus punya kelebihan, apakah dia Akademisi atau Praktisi kedua modal itu harus punya tanpa itu jangan coba-coba tapi apapun ceritanya Ilmu itu penting dengan ilmu yang anda miliki. Anda d...

Bebasnya Terpidana Jessica Kumala Wongso "Kasus Kopi Sianida"

Gambar
Pendapat Pakar Hukum Pidana Asisstan Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H  photo Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H Bebasnya Terpidana  "Jessica Kumala Wongso" pembebasan bersyarat pada  hari ini Minggu, 18 Agustus 2024  Awak media Tapak Buruh mewawancari pakar hukum pidana yang juga dosen tetap pengajar FHS UNMA BANTEN Assistant.Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H. melihat kasus Jessica Kumala Wongso  bebas bersyarat hari ini Minggu, 18 Agustus 2024 dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur Kls ll A. Menurut hemat kami ini merupaksn hadiah emas bertepatan memperingati Ulang Tahun kemerdekaan 17 Agustus 2024 yang ke 79 tahun  ada perhatian khusus pada Jessica Kumala Wongso remisi yang luaar biasa  vonis 20 tahun sudah menjalani 8 tahun ini. Berkat perjuangan Tim Hukum di bawa komando Prof.Dr.Otto Hasibuan.S.H,M.M dkk patut kita acungkan je...