Bebasnya Terpidana Jessica Kumala Wongso "Kasus Kopi Sianida"
Pendapat Pakar Hukum Pidana Asisstan Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H
photo Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.HBebasnya Terpidana "Jessica Kumala Wongso" pembebasan bersyarat pada hari ini Minggu, 18 Agustus 2024 Awak media Tapak Buruh mewawancari pakar hukum pidana yang juga dosen tetap pengajar FHS UNMA BANTEN Assistant.Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H.
melihat kasus Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini Minggu, 18 Agustus 2024 dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur Kls ll A.
Menurut hemat kami ini merupaksn hadiah emas bertepatan memperingati Ulang Tahun kemerdekaan 17 Agustus 2024 yang ke 79 tahun ada perhatian khusus pada Jessica Kumala Wongso remisi yang luaar biasa vonis 20 tahun sudah menjalani 8 tahun ini.
Berkat perjuangan Tim Hukum di bawa komando Prof.Dr.Otto Hasibuan.S.H,M.M dkk patut kita acungkan jempol kegigihan beliau pada kasus ini setiap sidang selalu tayang di TV dan juga ada tekananan publik atau masyarakat di tambah ribuan Advokat konon cerita nya lebih kurang 3000 orang Advokat siap membela kasus ini demi tegak nya hukum di negara republik Indonesia ini tuturnya
Dan Bang Herman S. H. M. H. Juga menyampaikan Maraknya kasus berkat Sinopsis Film Dokumenter Kopi Sianida akhir jadi perhatian kita semua.
Lebih lanjut pakar hukum Hersit panggilan akrab nya yang juga dosen terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan bebas nya Terpidana Jessika Kumala Wongso setuju Tim Kuasa Hukum tidak tinggal diam atau meberima pembebasan bersyarat ini tetap mengadakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti-bukti adanya "Novum" untuk terang benderang kasus ini seraya berdoa kepada Tuhan.
Hersit berpendapat Terpidana Jessica Kumala Wongso bisa bebas murni, dan jika benar-benar terjadi ada penerapan hukum yang salah atau putusan yang keliru yang telah merugikan Jessica Kumala Wongso (JKW) agar nama baiknya dapat dipulihkan dan ganti rugi oleh negara kepadanya tuturnya dan para dugaan ada oknum penegak hukum atau siapa saja yang terlibat dalam kasua harus di periksa secar intensip di mata hukum setiap orang bersamaan kedudukan nya menjadikan hukum sebagai panglima. Beliau juga menyampaikan yang akrab disapa Bung Hersit yang juga menjabat di DPN PERADI salah satu Wakil Sekretaris Jenderal membidangi Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan juga salah satu Wakil Ketua Umum DPP IJADIN Bidang Sosial & Masyarakat ysng selalu aktif dan cukup " Vokal " setiso berbicara dalam penegakan hukum khusus orang-orang yang tertindas hukum (wong cilik).
Kita tunggu tindakan lebih lanjut Tim Kuasa Hukum pada kasus ini tetap optimis dan semangat
demikian wawancara awak media tapak buruh ini dengan beliau. Red tapakburuh/18/08/2024
Komentar
Posting Komentar