Hati-hati berbicara jangan menyerang lembaga tinggi negara atau lembaga setara atau sifat independen.
Oleh : Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
LEMBAGA TINGGI NEGARA.
Tentu kita menengok ke Trias Politika ajaran Montesquaeu ada 3 (tiga) Lembaga dalam suatu negara yaitu :
1.Lembaga Legislatif ; yang bertugas memproduksi Undang-Undang dan perundangan lainnya yaitu DPR RI bersama dengan Lembaga Eksekutif/ Pemetintah dalam hal ini Presiden dan jajaran nya.
2.Lembaga Eksekutif yaitu Presiden dengan jajaran nya bertugas sebagai Pemerintah sekaligus Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan berkewajiban dan bertanggung jawab penuh jalan nya pemerintahan membuat Undang-Undang atau mengajukan ke DPR RI komisi lll DPR RI dan membuat Peraturan Pemerintah, Kepres sampai ke Perda pengawasan nya baik itu Tingkat Provinsi/ Daerah Tingkat l dan Il meliputi Kota dan Kabupaten.
3.Yudikatif lembaga hukum tertinggi seperti Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi RI bertugas mengadili jika ada pelanggaran hukum dan pengawasan sampai dengan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tinggi Agama, Peradilan Meliter/ Tinggi, Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama semua 4 (empat) Jenis Peradilan itu bermuara di Mahkamah Agung RI dll.
Dalan ajaran Trias Politika ini tidak murni di praktikan di Indonesia yang di kenal pemisahan kekuasaan tapi yang di kenal adalah "Pembagian Kekuasaan" ini masalah nya kadang tarik menarik dan saling membutuhkan apalagi di lihat dari persfektif politis dan kepentingan. gesekan atau pergeseran nya bisa tajam.
Di Era Reformadi hukum ada Lembaga KPK yaitu Lembaga Komisi Pemberantas Korupsi ini juga kadang galak kadak kendor dalam penegakan hukum silahkan amatin sendiri perjalanan nya 26 tahun reformasi hukum di negeri ini.
Lembaga Tinggi Negara tidak seperti dulu ada istilah Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara beberapa tahun terakhir ini perkembangan ketatanegaraan kita banyak perubahan dengan adanya Mahkamah Konstitusi ,(MK), maaf bukan Mahkamah Keluarga dipelesetkan orang-orang yang cinta penegakan hukum ya itulah dinamika bernegara dan berbangsa ini semakin berani ini rakyat dan masyarakat mengkritisi khusus pada pemerintah tapi ingat jangan ada sifat menghina atau menjust sepanjang berangkat dari politic will monggo mas gpp ini zaman nya bebas bersuara tapi jangan keterlaluan semua tau di injak marah kita mau kerja nie saudara-saudara se bangsa dan se tanah air mari kita bangun bangsa ini sesuai dengan kontribusi profesi kita masing-masing ingat jangan anggap sepele atau enteng negara, di bangun di atas penderitaan rakyat seluruh Indonesia Pemerintah tidak ada tanpa ada rakyat, rakyatlah yang berdaulat di wakilkan pada DPR RI sebagai alat kotrol jangan tidur ketika rapat.
Membahas masalah kepentingan rakyat orang banyak (oknumlah) masih banyak orang baik di negeri ini bekerjalah dengan itikad baik dan beramal kebaikan menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat, setiap pemimpin di minta pertanggung jawaban di hadapan Tuhan nanti.
Semoga bangsa ini menjadi besar dan maju dengan betpindahnya IKN Nusantara majulah bangsa ini dirgahayu 79 tahun sudah harus maju terus untuk kebaikan jangan mencari kambing hitam dan kambing putih tapi berbuatlah yang terbaik untuk bangsamu jika ada kesalahan sebagai seorang pemimpin itulah keterbatasan manusua biasa mari kita tunggu Presiden baru kita H.Prabowo Subiyanto segera Oktober 2024 di lantik oleh MPR maju dan Jayalah Indonesiaku.
* Pengamat hukum dan bangsa dan penggiat kebenaran & keadilan fiat justitia ruat coelum !!!
(*Red)
Komentar
Posting Komentar