Perlukah Pendidikan Lemhanas bagi Advokat sebagai salah satu penegak hukum ?

Perlukah Pendidikan Lemhanas bagi Advokat sebagai salah satu penegak hukum ?
Oleh : Assistant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul (MMMHS), S.H., M.H. 

ADVOKAT, adalah satu penegak hukum yang setara dengan ; Polisi, Jaksa, Hakim (Catur Wangsa) yang sekarang di perluas dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang di kita kenal (Panca Wangsa).

Lantas apa hubungan tulisan ini menghubungkan dengan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) ? Menurut hemat kami seorang Advokat harus berjiwa Nasionalis kebangsaan dan berwawasan Nasional bahkan Internasional sebagai profesi bebas dan mandiri yang bertugas mewakili masyarakat bahkan bangsa dan negara ketika orang (pribadi), badan hukum termasuk negara atau pemerintah jika tersandung hukum dapat di beri kuasa atau di dampingi nya bahkan mantan Presiden Soeharto ketika berhadapan dengan hukum di dampingi oleh Advokat dan juga Advokat tempat bernaungnya di lembaga Organisasinya sebut saja Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang didirikan oleh 8 (delapan) OA yaitu : Ikadin, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM dan APSI tepat tanggal 21 Desember 2004 dan di perkenalkan pada publik 2005 silam.
Advokat Peradi dengan jumlah cabang 193 cabang dengan Anggota 65 ribu orang khusus para Ketua- Ketua DPC dapat di ikutkan dalam pendidikan atau semacam pelatihan singkat baik itu ofline dan online dapat bekerjasama dengan Lemhanas dengan DPN Peradi lintas MOU bertepatan Ketua Bidang PKPA dan kerjasama Prof.Dr.Ir.Firman Laksana, S.H., M.H., CLA. Prof.Dr.Ir.Firman Laksana, S.H., M.H., CLA lulus Angkatan XVI Tahun 2024.

Prihal pelatihan singkat tentu kurikulum dapat di bicarakan antara Lemhanas dengan DPN Peradi meskipun tidak begitu lengkap materi-materinya inti saja guna bekal buat pimpinan OA sebesar Peradi  menurut hemat kami cukuplah tepat untuk di tindak lanjuti oleh pihak DPN Peradi Up Ketua Bidang Pendidikan dan Kerjasama Universitas.

Pendidikan yang di tempuh pada Lemhanas sekitar 7 bulanan mungkin untuk Advokat bisa di tempuh 2 minggu saja maksimal rata- rata peserta pada Lemhanas ini buat Kepemimpinan Angkatan TNI berpangkat Perwira Tinggi (Pati) dan bisa juga Sipil dan Organisasi seperti Peradi dll nya.

Untuk pemahaman 4 konsensus berbangsa dan bernegara yaitu : 

1.Pancasila sebagai Dasar Negara ; 
2.UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara ; 
3.Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  sebangsa bentuk Negara dan ; 
4.Semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara Republik Indonesia.

Dengan demikian Advokat juga aset negara bagian dari negara, dalam rangka penegakan hukum bersama-sama dengan pimpinan, baik meliter dan sipil turut bertanggung jawab dalam kelangsungan berbangsa dan bernegara Lemhanas selalu di pimpin oleh Militer berpangkat Mayor Jenderal dan letnan Jenderal dan pernah juga dijabat sipil, berharap para alumnus nya berwatak kebangsaan dan militan untuk mencetak kepemimpinan nasional.

Semoga bermanfaat salam perjuangan " fiat justitua ruat coelum." 

* Akademisi senior dosen tetao FHS Universitas Math'ul Anwar Banten, dosen terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), tercatat menjabat Wasekjen DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundag-Undangan dan Waketum DPP Ikadim Bid.Sosial & Masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?