(Justice Talk Show ) dengan tema " Secercah Cahaya Terpidana Vina Cirebon"

Oleh.: Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H
Tempat FH Universitas Kristen Maranatha Bandung.
Lebih lanjut Prof.Dr.Otto Hasibuan berbicara bernuansa pilosofis Kejahatan kecil berbohong dapat di kalahkan oleh kejahatan besar, dan kejahatan besar dapat di kalahkan oleh kejahatan lebih besar terus, perbuatan berbohong itu dengan sendirinya akan bicara untuk menyatakan yang benar "kurang lebih seperti itulah akhir terungkap oleh dirinya sendiri atau di hantui oleh perbuatan" kejahatan itu sendiri disini menurut hemat saya, atas pertolongan Tuhanlah 8 (delapan) tahun kasus itu baru di buka kembali, melalui kuasa hukum terpidana/ keluarga dengan kesaksian yang kuat dan alat buktian lain, segera akan duajukan Peninjauan Kembali demi hukum dan keadilan akan menjadikan hukum sebagai panglim buka kekuasaan apalagi patut di duga oknum pelaku pembunuhan yang sebenarnya belum tertangkap atau di tahan, apapun resiko jadi saksi nanti ketika Peninjauan Kembali harus dilindungi hukum keselamatan nyawanya
Kasus 8 (delapan) tahun terpidana di tahan di duga bukan pelakunya berharap dengan semarak nya kasus mendapat pertolongan Tuhan, khusus korban ketidak adilan, lambat dan cepat kami selaku DPN Peradi Salah satu Wasekjen membidangi Kajian Hukum & Perundang-Undangan turut hadir sebagai peserta aktif sebagai Undangan, dengan berbagai pembicara tokoh-tokoh hukum antara lain Ketua Umum DPN Peradi 
Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.H. dan juga Pengacara Keluarga Terpidana, atas kerjasama DPC Ikadin Bandung, DPN Peradi dan FH Universitas Maranatha Bandung dalam acara  (Justice Talk Show) dengan tema " Secercah CahayaTerpidana Vina Cirebon "
berlang sung 3 (tiga) jam di hadiri kurang lebih 5000 orang dan juga secara online diperkirakan 7000 orang acara seperti ini sudah 2 kali di adakan dengan tema yang berbeda dulu kasus Jesica Kumala Wongso cukup meriah dan semarak.
banyak juga pertanyaan dari peserta, berharap keluarga dengan kuasa hukum tidak tinggal diam para terpidana dapat du bebaskan melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali, masuknya kasus ke DPN Peradi melalui Kang Dedi Mulyadi, S.H. (Politikus dan Aktivis)  dan juga berkat bantuan Rekan Jutek Bongso Ketua DPC Ikadin dan rekan  Ruly Panggabean serta turut juga nara Sumber Susno  Duadji mantan Kabareskrim dan Kapolda Jawa Barat, tentu sebagai Kuasa Hukum keluarga dan Terpidana harus berjuang untuk mencari bukti-bukti adanya Peninjauan Kembali (PK), ada juga pembicara lain Reza Indragiri Ahli Pisikolog Forensik yang saya tangkap berpendapat dalam menangani kasus ini mesti kepolisian lewat eksiminasi kembali pada pihak kepolisian ini dalam rangka untuk menegaksn hukum bukan untuk mencari-cari kesalahan jikapun ada kesalahan itu adalah "oknum" semata.
Prof.Otto Hasibuan sebagai Pengacara bersama rekan-rekan tercatat 150 Advokat siap membantu kasus agar terang benderang berharap Peninjauan Kembali Hakim dapat mengabulkan membebaskan Terpidana saya yakin dan percaya bahwa pelakunya bukanlah mereka.

Peradi siap memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kami juga Pusat Bantuan Hukum (PBH) sekitar 160 PBH dan DPC srkitar 190 DPC Peradi se Indonesia.
Lebih lanjut Prof.Otto berbicara bernuansa plosofi dalam kasus secara panjang lebar layak nya sebagai maha guru, berkat pengalamannya sebagai Advokat lebih kurang 40 tahun, dan juga menangani kasus Jesica Kumala Wongso hampir mirip-mirip dengan kasus ini tapi tidak seheboh dan semarak kasus Vina Cirebon ini,  secara nasional dan internasional menjadi buah bibir dan pembicaraan publik.
Berbeda halnya
Rahel Octaria, S.H., M.Hum. Akademisi dan juga Dekan berteori dan mengupas secara teoritis dan akademis ilmu kepidanaan yang dimilki kami melihat cukup menguasai.
Akhir diskusi hidup perpaduan praktisi dan akademisi semoga kedepan ada suatu perubahan sistem peradilan pidana terpadu yang moderen dan bermartabat agar jangan sampai orang-orang yang tidak bersalah dihukum ada adagium berpendapat lebih baik kita melepaskan atau membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.
                Red Photo istimewa 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?