Kajian Singkat Permohonan pengujian pasal 3 ayat (1) Huruf (D) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Norma pasal 28 (D) Undang-undang Dasar Tahun 1945
Kajian singkat permohonan pengujian pasal 3 ayat (1) Huruf (D) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Norma pasal 28 (D) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Oleh Penulis Artikel Aktif :
Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H
Pada kesempatan kali di ajukan oleh sejumlah Profesi Advokat ; Muhammad Mu'Alimin, S.H.,M.H. dkk 6 (enam) orang dan 7-9 berstatus mahasiswa dari FH Universitas Al Azhar Jakarta (UIA) dan FH Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Pemohon memberi kuasa kepada 10 (sepuluh) orang Advokat ; Dr.Mehbob, S.H., M.H.,CN dkk. Untuk di ajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kuasa Hukum bergabung pada " Tim Aksi Membela Kehormatan Advokat atau Amanat "
Permohonan pengujian secara Materiil terhadap sebagian frasa pada pasal 3 ayat (1) huruf (d) UU Advokat No.18 Th 2003 terhadap pasal 28 (D) UUD 1945.
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf (d)" Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : berusia 25 tahun bertentangan dengan pasal 28 (D) ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi " Setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Dengan berbagai alasan yang dapat di buktikan pemohon dalam surat permohonan nya.
Komentar dan analisa penulis pada dalil-dalil tersebut petitum nya untuk umur yang di tetapkan oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 batas minimum 25 tahun, sementara pemohon meminta di turunkan 23 tahun dengan berbagai alasan bagaiaman jika seseorang ada yang berumur 20 tahun sudah lulus Sarjana yang berlatar belakang perguruan tinggi hukum atau di bawah 23 tahun? Jelas dia di rugikan sudah ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat, sementara harus menunggu 2 tahun lagi, ini jelas-jelas tidak adil.
Menurut hemat kami rasa nya umur 25 tahun sudah cukup ditambah dengan rekomendasi magang 2 tahun berturut-turut supaya pintar dan cerdas, mohon sabar sebab pekerjaan profesi Advokat tidaklah main-main harus melebihi dari pprofesi hukum yang lain, sebagai profesi terhormat officium nobile untuk mewakili masyarakat yang berhadapan dengan berbagai kasus harus di tanganinya sudah tepat usia 25 tahun itu, terhadap usia maksimal untuk jadi Advokat kami setuju di batasi 45 tahun sependapat dengan para pemohon perlu di batasi agar tidak terkesan ptofesi Advokat itu seperti keranjang sampah agar para pensiunan polisi, jaksa, hakim dan PNS/ASN habis pensiun usia 58 tahun atau 60 tahun masuk profesi Advokat ini rasa tidak tepat menurut kami bukankah selama bekerja sudah cukup dapat pensiun lagi di usia 58 tahun atau 60 tahun sudah cukuplah perbanyak ibadah kepada Tuhan atau cati kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi ummat atau orang banyak menuju kebahagiaan didunia dan akhirat manusia tidak ada puas nya berikan kesempatan pada kaum yang muda-muda berkarya dengan etos kerja yang tinggi dalam penegakan hukum.
Perihal perlu tidak Advokat pensiun menurut hemat kami, ketika dulu Undang-Undang Advokat di proses di minta pada OA pada waktu itu belum ada Peradi kami dari Ikadin berdebat pada waktu itu kita coba batssi 70 tahun para senior tidak setuju ada batas pensiun lagi pula Advokat profesi bebas dan mandiri waktu Alm.Prof Adnan Buyung Nasution, S.H. sampai akhir hayat masih aktif beracar di usia 83 tahun.
Prihal permohonsn rekan Advokat dkk dan para mahasiswa ini perlu Organisasi Advokat (OA) di ikutkan par pihak seperti Peradi dan Ikadin dll nya untuk memberi masukan untuk ideal nya batas usia minimal dan maksimal usia calon Advokat di negeri ini semoga bermanfaat.
* Akademisi Dosen Tetap FH Unma Banten, Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sudah mengajar di 46 PTN/PTS se Indonesia dan Anggota Ahli Assosiasi Ahli dan Dosen Republik Indonesia tercatat Wasekjen DPN Peradi Bid.Kajian Hukun & Perundang-Undangan dan Waketum DPP Ikadin Bid.Sosial & Masyarakat.
Komentar
Posting Komentar