BURUH HARAP-HARAP CEMAS

Oleh Indra Munaswar Ketua Umum FSPI.
Menyimak Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang UU PILKADA yang telah mengabulkan sebagian permohonan pemohon Partai Buruh dan Partai GELORA.

Partai politik atau gabungan partai politik tanpa kursi dapat mengusung kepala daerah dengan ambang batas 6,5-10 persen suara sah dalam pemilihan umum (pemilu) DPRD terakhir, sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu terakhir.
Untuk di DKI Jakarta dengan jumlah DPT 8.252.897 di pemilu terakhir, ambang batas yang harus dipenuhi partai politik adalah 7,5 persen suara sah pemilu DPRD terakhir, tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon menolak permohonan pemohon 2 orang Mahasiswa. 

Putusan tersebut menyiratkan bahwa MK telah kembali pada rel konstitusi yang benar dan berpegang pada ideologi Pancasila.

Apakah sikap konstitusional MK tersebut akan berulang kembali dalam memutus perkara Peninjauan Kembali UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yang dimohonkan oleh SP/SB dan Partai Buruh.

Kalangan buruh harap-harap cemas, apakah MK masih berani memutus setidaknya membatalkan BAB Ketenagakerjaan, dan ketenagalistrikan dalam UU Cipta Kerja.

Mari kita berdoa untuk kebaikan bangsa dan negara ini. Buruh dimenangkan oleh MK. 

Cempaka Baru, 24 Agustus 2024

Indra Munaswar
Ketua Umum FSPI (*red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?