Arti Kemerdekaan dari Persfektif Implementasi Penegakan Hukum di Indonesia di Era Reformasi Hukum.

Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. 
Sebagaimana tulisan artikel ini terdahulu 79 tahun kita merdeka khusus di bidang Hukum naik turun sejak di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus 10 tahun di bawa pimpinan Joko Widodo (Jokowi) khusus 5 tahun terakhir ini mengalami kemunduran banyak kasus hukum, khusus perkara-perkara pidana yang mecuat menjadi buah bibir masyarakat, terlepas pro dan kontra para pengamat hukum ketatanegaraan, wajar hukum pidana angkat bicara baik ia berbicara selaku akademisi dan praktisi cukup keras bicaranya, semata-mata untuk perbaikan hukum yang lebih baik bukan untuk mencari-cari kelemahan atau kambing hitam, bisa berseberangan pendapat biarkan masyarakat (publik) yang menilainya, para lembaga tinggi negara penegakan hukum mulai dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif apakah sudah menjalankan kinerja nya dengan baik ? 
Mari kita kaji sedikit kasus pidana pada Terpidana Sambo CS yang terjadi pada tingkat Peradilan pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta selatan di vonis oleh majelis hakim hukumam mati nyata di vonis hakim di tingkat kasasi seumur hidup termasuk terpidana yang lainnya, ini jelas mengecewakan masyarakat para pencari keadilan dan kepastian hukum masih jauh dari harapan, dan yang paling ngetren ada 2 kasus nasional bahkan di sorot  masyarakat internasional misalnya 
kasus Jesica Kumala Wongso yang di hukum 20 tahun di Lembaga pemasyarakatan perempuan pondok bambu kela IIA, secara marathon di periksa di proses tayang setiap sidang di pengadilan berkat Sinopsis Film Dokumenter Kopi Sianida alhamdulillah berkat perjuangan Prof.Dr Otto Hasibuan, S.H., M.M. dengan Tim Hukum nya di perkuat dengan sekitar 3000 orang Advokat kurang lebih ikut berjuang untuk membela kasus ini dengan berjuang menempuh upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali), bersuara bebaskan terpidana Jesica Kumala Wongso patut di duga bukanlah pelakunya yang sebenarnya kasus pembunuhan melalui racun lewat kopi sianida terhadap Mirna Solihin, rasa-rasa bukanlah Jesica Kumala Wongso disini penulis melihat Majelis Hakim tingkat Kasasi salah menerapkan hukum ada satu adigium " lebih baik kita membebaskan 1000 orang yang bersalah daripasa menghukum satu orang tidak bersalah " ini adalah tanggung jawab moral berat, khusus pada hakim putusan itu kelak akan di pertanggung jawabkan di hadapan Tuhan  nanti jangan main-main dengan urusan nasib seseorang alhamdulillah pagi hari terpidana Jesica Kumala Wongso sekitar Jam 09.00 WIB akan bebas dan menghirup udara bebas bersyarat di benarkan oleh hukum acara kita apabila terpidana sudah menjalani hukuman 2/3 dari hukuman nya ia terpidana sudah mendekam 8 tahun tepat tanggal 18 Agustus 2024 hari Kemerdekaan Republik.Indonesia ke 79 tahun disamping perjuangan Tim Hukumnya dan atas ridho dan pertolongan Tuhan, yang benar tetap benar yang salah tetap salah   lebih lanjut dapat kita dengar betira jumpa pers dengsn Prof.Otto Hasibuan dengan anggotanya, tinggal tindakan selanjut apa yang harus di perbuat ?

Ada satu lagi ysng hsrus di perjuangkan Prof.Otto Hasibuan dkk
kasus hampir serupa hanya kasus kasus pembunuhan Vina kasus Cirebon korban ketidak adilan patut di duga yang 8 orang yang di vonis bukanlah pelaku nya ini juga penuh perjuangan semoga dapat di tempuh melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK), semata-mata untuk menegakan hukum konon cerita sekitar ribuan Advokat siap untuk membela dan mengawal kasus ini demi tegak nya hukum di negara republik Indonesia ini.

Masih banyak lagi kasus-kasus pidana, perdata dan adminstrasi ketata negaraan seperi upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak yang mengecewakan para pencari keadilan selama 5 tahun terakhir terjadi keterpurukan penerapan hukum perlu perhatian kita semua khusus pemerintahan yang baru nanti Presiden kedepan perlu di kaji ulang dan perhatian para lembaga tinggi negara termasuk lembaga independen Komisi Pemberantasan Krupsi (KPK) perlu di benahi kembali agar masyarakat percaya pada penegak hukum yang ada seperti polisi, jaksa, hakim dan Advokat tentunya yang mewakili masyarakat tidak terkecuali. 

Sering saya menulis saya ibaratkan sapu lidi, penegak hukumnya sedangkan lantainya saya ibaratkan masyarakat sapu nya dulu dibersihkan baru lantai nya bagaimana bisa bersih sapu yang kotor disapukan ke lantai ya tetap kotor yang baik ideal nya sapu harus bersih dulu meskipun lantai nya kotor insyallah penegakan hukum semakin baik, termasuk lembaga pemsyarakatan (LP), politik will harus di bangun 79 tahun kita merdeka hukum harus tegak lurus, dimata hukum kedudukan setiap warga negara sama semoga tulisan ini bermanfaat.

Pengamat Hukum, pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana, anggota Ahli * Dosen Republik Indonesia serta Dosen terbang PKPA Peradi, Wasekjen DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Waketum Bid Sosial & Masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?