Kenaikan Upah Sangat ideal di Angka Minimal 8% Bahkan Sampai 12% Tahun 2025

Denny Rokhmanul Hakim,S.E,M.M Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang

Dengan di putuskan nya bahwa MK  mengabulkan  sebagian  gugatan judicial review UU cipta kerja terkait uji materil sebanyak .21 pasal pada UU no 06 tahun 2023 .yang mana pasal  pengupahan pada pasal 88 ayat 1 &2 pada pasal 81 angka  27 UU no 6 tahun 2023 yang mana bertentangan dengan UUD 1945  menjadi salah satu pasal putusan yang dikabulkan  dalam gugatan tersebut. Artinya bahwa peraturan turunan nya yaitu PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan tidak bisa di berlakukan. Aturan pengupahan di kembalikan ke peraturan sebelumya.dengam.memperhatikan Kebutuhan Hidup layak (KHL )
Maka Peran dewan pengupahan kembali menjadi penting dalam mengatur pengupahan.di.masing2 daerah.

Selayaknya pengupahan tetap memperhitungkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi kemudian ditunjang oleh  hasil.survei kebutuhan Hidup layak (KHL) 
Ini menandakan bahwa kenaikan upah sangat ideal di  angka minimal 8%  bahkan sampai 12% ..hal ini sesuai dengan Hak pekerja dalam hal kehidupan yang layak sesuai UUD 1945.

Selain itu faktor produktifitas dimasing2 perusahan adalah menjadi faktor penambah dari penetapan upah yang ditetapkan pemerintah . Mengingat prinsip keadilan yang bisa berada  proporsional terhadap karyawan atau perusahaan masing2. 

Kenaikan upah bisa meningkatkan daya beli pekerja yang nantinya berdampak positif terjadi  pertumbuhan ekonomi.

Banyak perusahaan yang beranggapan bahwa kenaikan upah bisa memberatkan beban operasional (labour cost) di dalam perusahaan.. namun fakta nya bahwa itu bisa diantisipasi oleh kemampuan manajement perusahaan dalam.menciptakan iklim bisnis yang kompetitif.

Diharapkan. Antara pekerja. Pengusaha dan pemerintah mampu medeskripsikan pengertian upah untuk tujuan produktifitas dan profit. Sehingga pemikiran tentang kenaikan  upah itu bukan hal yang tabu atau pesimis..tapi lebih keyakinan bersama keseringan pertumbuhan dan keberlangsungan suatu usaha

Denny rokhmanul Hakim.
PC Kep SPSI Karawang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?