IMPLEMENTASI 8 KEWENANGAN PERADI PERINTAH UU ADVOKAT No.18 TH.2003 SULIT MAKSIMAL DI BERLAKUKAN

IMPLEMENTASI 8 KEWENANGAN PERADI PERINTAH UU ADVOKAT No.18 TH.2003 SULIT MAKSIMAL DI BERLAKUKAN "?
"Kajian Singkat"
Oleh : Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. *
Undang-Undanb Advokat No. 18 Th 2003 ada 8 kewenangan  OA Peradi yang lahir 21 Desember 2004 itu yang didirikan 8 OA asal yaitu ;
1.IKADIN ;
2.AAI;
3.IPHI;
4.SPI.;
5.HAPI;
6.AKHI;
7.HKHPM.dan;
8.APSI.

Permasalahan.
Sejak lahirnya KAI keinginan mereka mau Munas dengan mengajak Peradi tidak berhasil di damaikan tidak berhasil di depan Mahkamah Agung RI, terjadi kericuhan akhirnya merembet keluarlah Surat Ketua MARI No. 073 Tahun 2015 untuk mencari solusi dengan alasan-alasan beberapa keputusan akan mengambil Sumpah Calon Advokat dari organisasi manapun sambil menunggu RUU Advokat yang baru.

Akhirnya di beri peluang atau pintu masuk untuk OA dari yang lain termasuk ramai mendirikan OA  dengan mudahnya mengeluarkan No.AHU dari Dirjen AHI Departemen Kehakiman RI fakta di lapangan menjamur OA konon ceritanya kurang lebih 40 OA bisa melantik dan mengambil Sumpah Calon Advokat baru.heboh dunia persilatan.

Sementara 8 kewenangan itu sebagaimana di amanatkan oleh UU Advokat itu yaitu : 
1. Mengadakan Pendidikan Khusus Profesi
    Advokat ;
2. Mengadakan ujian calon Advokat ;
3. Melantik Calon Advokat
4. Mengajukan Sumpah Calon Advokat ; 
5. Membentuk.Komisi Pengawas Advokat ;
6. Membuat Kode Etik.Advokat ; 
7. Membuat Dewan Kehormatan dan ; 
8. Mengadili dan memberhentikan Advokat.

8 kewenangan ini sulit di terapkan secara maksimal misal nya cara merekrut Calon Advokat, kurikulum, ujian dan standarisasi kelulusan dan pengawasan pelanggaran Kode Etik.
Misalnya saja ada pelanggaran kode etik yang di lakukan nya bila kita tindak dan belum di adili sudah  pindah ke OA yang lain, ada kita vonis atau di hukum dia pindah ke OA lain sulit kita berikan ssnksi pada yang bersangkutan.

Akhir nya seperti macan ompong saja dalam hal ini yang sangat di rugikan adalah pengguna jasa Advokat atau Penasehat hukum masyarakat pencari keadilan akan lahir calon Advokat yang patut di duga atau tidak berkwalitas yang paling di rugikan adalah masyarakat pencari keadilan.

Sementara Advokat adalah salah satu penegak hukum yang setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim ( Catur Wangsa ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Ilegal Akses Akun BPJS Kesehatan, Klien Advokat Bung Hersit Tempuh Jalur Hukum

RUU PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KRUPTOR !!!

Para Kabinet yang tidak bisa kerja lebih baik di Resafle saja ?