Menteri Abdul Muiti temui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kasus Supriyani, S.Pd. dalan proses di PN Andoolo, Sulawesi Tenggara.
Solusi terbaik msksud Mendikdasmen, Menteri Abdul Muiti temui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada kasus Supriyani, S.Pd. dalan proses di PN Andoolo, Sulawesi Tenggara.
Media Tapak Buruh meminta pendapat Pakar Hukum Pidana pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana ysng sudah mengajar 21 tahun Dosen Tetap FHS Unma Banten ysng juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia ini berpendapat cukup tepat jika Mendikdasmen temui Kapolri kasus perdana dunia pendidikan baru saja di lantik para Menko dan Menteri dan Wamen serta Badan di lantik Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto cukup sensitif kasus ini seorang Guru tenaga honorer sekian tahun Guru SDN setempat di tuduh menganiya, Motif nya sendiri padahal waktu kejadian dia mengajar di kelas l B bukan di kelas l A tempat kejadian nya mungkin itu murid di duga agak nakal di tegor atau sekedar di senggol bisa jadi nama nya juga guru ada perhatian pada Murid ny sebab guru bukan sekedar mengajar sekalugus mendidik akhlaq nya kata Bung Hersit yang dulu profesi Guru sejak tahun 1986 silam uda mengajar di di SMP/ SMA/ SMEA/ MTs/ Aliyah faham betul karakter anak didik apalagi setingkat SD kata nya.
Bukan untuk mencampuri proses hukum yang berlangsung di PN Andoolo itu ysng cukup semarak di bicarakan publik jadi buah bibir masyarakat setelah viral di media sosial (mensos).
Mestinya kasus dapat di selesaiksn di tingkat Polsek setempat.
Cerita singkat itu Guru di Laporksn oleh Orang tua anak tersebut kebetulan anggota Polri dipanggilah Ibu gutu itu di minta keterangsn oleh Polsek setempat sang Guru meminta maaf pada orang tua aneh itu di BAP, tiba-tiba di tetapksn tersangka terlalu prematur sekali secepat kilat tidaklah mudah seseorsng bisa di tetapkan untuk tersangka periksa alat bukti Pasal 184 KUHAP ada 5 alat bukti itu biasa saksi dulu di periksa oleh penyidik harus mengantongi minimal 2 alat buktinya yang kuat.
Banyak kejanggalan dari kasus ini jelas Bung Hersit pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sudah mengajar di 47 PTN/ PTS se Indonesia sejak 2007 sampai dengan sekarang zaman Ikadin sampai dengan Peradi.
Kejanggalan itu dapat di lihat seperti BAP tersebut terkesan di paksakan antara saksi-saksi tidak sinkron berbeda pendapat, satu dengan lain, terhadap ibu guru honorer ini di tekan di duga di minta uang 50 juta rupiah oleh orang tua korban berstatus polri, tidak msmpu sejumlah itu, dan meminta kepada Kepala Sekolah agar Guru tersebut di pecat tidak di kabulkan, akhirnya berlanjut, di tahan beberapa hari, Visum nya juga di ragukan tidak seperti yang di tuduhkan, lagi pula waktu buat itu Visum orang tua korban yang urus tanpa di dampingi petugas polri ketika di RS dll nya.
Kesimpulan nya jika benar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengsh mau bertemu dengan Kapolri jalan yang baik perlu juga kedepan Kapolri, mengeluarkan peraturan atau Perlengkap kasus-kasus seperti ini sangat sensitif perlu di tempuh upaya damai ' Restoratif Justice ' tidak perlu harus di meja hijaukan dan terhadap oknum yang mencoba ada indikasi dugaan kriminslisasi harus di proses Propam Polda Sulawesi Tenggara konon cerita sudah di periksa 6 pelaku petugas tersebut tidak menutup kemungkinan banyak yeng terlibat pada kasus penganiayaan murid terkesan rekayasa harus transparan pada publik jelas Petinggi Advokat Peradi ini yang selalu aktif menyoroti kasus-kasus ketidak adilan khusus nya wong cilik semoga Majelis Hakim yang memeriksa kasus obyektif kiranya Terdakwa dapat di bebaskan dari Tuduhan Jaksa Penuntut Umum dan Tim LBH HAMI Kendari Sulawesi Tenggara dan juga Pemerhati hukum dan keadilan.
Banten bung Hersit,4 November 2024
Komentar
Posting Komentar